Rabu, 31 Desember 2008

Selamat Memasuki Tahun Politik

KITA baru saja meninggalkan tahun 2008, dan hari ini, Kamis, 1 Januari memulai menapaki tahun baru 2009. Sebagaimana kita ketahui, tahun 2009 selain ditandai oleh adanya ancaman krisis ekonomi nasional yang berdampak pada kemungkinan meningkatnya angka penggangguran, juga akan ditandai oleh kesibukan menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum 2009, untuk memilih para wakil rakyat yang terhormat dan calon Presiden dan Wakil Presiden RI. Tidak berlebihan bila kita menamai tahun ini sebagai Tahun Politik.

Memang kesibukan menuju pemilu 2009 sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Ini bisa saksikan dari bagaimana eforia para calon wakil rakyat dan anggota DPD mengkampanyekan dirinya sendiri untuk dipilih melalui pemilihan langsung, dengan memasang spanduk, baliho berisi foto-foto terbaiknya dan pesan- pesan berisi ajakan untuk memilih dirinya yang terpasang di pinggir-pinggir jalan dan tempat-tempat strategis. Termasuk memanfaatkan media massa untuk mempromosikan dirinya.

Naluri untuk ikut merasakan nikmatnya kue kekuasaan menghinggapi hampir semua kalangan. Mereka berebut kekuasaan seolah-olah kekuasaan merupakan baju all size yang patut dipakai oleh siapa saja yang kepingin, tidak peduli potongan dan bentuk badannya, ataupun kemampuannya. Apalagi dalam pemilu 2009, syarat calon legislatif terpilih tidak lagi berdasarkan nomor urut, melainkan pada suara terbanyak.

Ketentuan baru itu berdasarkan keputusan MK yang mengabulkan uji materiil atas pasal 214 Huruf a,b,c, d, dan e UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
MK memutuskan, caleg terpilih dalam pemilu 2009 tak boleh lagi berdasarkan nomor urut, tetapi harus didasarkan pada suara terbanyak.

Keputusan MK ini menjadi semacam suntikan 'darah segar' yang memacu adrenalin para caleg untuk memenangkan pertarungan menuju kursi dewan. Karena itu memasuki tahun 2009 ini intensitas dari kegiatan kampanye itu diprediksi akan semakin meningkat dan memanas. Mengingat pemilu sudah di depan mata. Waktu yang tersisa untuk mempersiapkan pemilu yang bakal digelar pada 9 April 2009 untuk pemilu legislatif dan 6 Juli 2009 untuk Capres dan Cawapres akan dimanfaatkan betul oleh para caleg dan partai, termasuk tim sukses masing-masing.

Di seantero Tanah Air hiruk-pikuk kampanye pemilu legislatif akan bergema sampai menjelang hari pencentangan di awal April itu. Berbagai cara dan strategi akan dipakai oleh para caleg maupun aktifis partai untuk merebut simpati masyarakat agar memilih yang bersangkutan, termasuk tidak menutup kemungkinan politik uang.

Karena untuk mendapat suara terbanyak tidak bisa lagi duduk manis menunggu hasil pemilu, seperti ketika pemilu masih berdasarkan nomor urut. Calon legislatif harus bekerja keras dan cerdas di daerah pemilihan untuk merebut sebanyak-banyaknya kepercayaan rakyat. Berlaku pepatah kuno tak kenal maka tak sayang.

Sayangnya, semangat para caleg dan fungsionaris partai untuk memenangkan pemilu kurang diimbangi oleh kesiapan aparat pelaksana dan pengawas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas. Persiapan itu boleh dibilang masih mengkhawatirkan. Satu di antaranya kesulitan mencari orang yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah. Padahal pemilu tinggal tiga bulan lagi.

Kinerja KPU juga sangat lamban. Terbukti masih ada sejumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang hingga kini belum dibuat oleh KPU. KPU juga tidak memiliki prioritas apa yang harus dikerjakan. Contohnya, mereka mengutamakan sosialisasi ke luar negeri daripada sosialisasi pemilu di dalam negeri.

Demikian besarnya kekhawatiran publik melahirkan pertanyaan apakah Pemilu 2009 bisa dilaksanakan dengan baik. Sampai- sampai mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengusulkan agar pemilu ditunda sampai tahun 2010. Selamat memasuki tahun politik 2009. Semoga Anda termasuk yang beruntung. (ahmad suroso)

Corner, Tribun Batam, 1 Januari 2009

Video Hot Langgar UU Pornografi

SEBUAH video hot sepasang pekerja beredar luas dari HP ke HP milik para penghuni beredar di dormitori (asrama pekerja) di Batam. Beberapa pekerja yang menyimpan rekaman adegan mesum itu mengaku mengenal kedua pemerannya. Meski demikian, belum diketahui persis siapa sebenarnya sepasang muda-mudi itu. Juga belum diketahui siapa yang telah menyebarkan rekaman video mesum tersebut.

Rekaman berdurasi 10 menit itu menggambarkan keduanya beradegan hot, meski tidak sampai adegan persenggamaan, atau telanjang. Dari tayangan yang diperoleh Tribun, tampak jelas yang membuat rekaman si cowok. Dia menyetel kamera yang kemungkinan diletakkan di atas karang. Kemudian dia mendekati ceweknya yang duduk di batu karang pinggir pantai untuk memastikan adegan mereka terekam dengan baik. Setelah itu baru mereka melakukan adegan panas.

Adegan layak sensor itu sudah lama menjadi pembicaraan hangat kalangan penghuni dormitori di Batam. Celakanya, video mesum itu sudah beredar luas dan tidak menutup kemungkinan sudah sampai ke tangan sejumlah remaja Kota Batam. "Mereka keterlaluan. Terlalu berlebihan. Masak melakukan adegan begituan di tempat terbuka," sesal seorang pekerja seperti dikutip Tribun, Selasa (30/12).

Kita patut prihatin dan menyayangkan atas kenekatan dua pekerja tersebut yang berani melakukan adegan hubungan intim di tempat terbuka di pinggir pantai yang diperkirakan di daerah kepulauan Barelang. Apalagi mereka merekamnya dengan perasaan bangga, terlihat dari ekspresi si cowok yang melakukannya sambil sesekali tersenyum di depan kamera, dan akhirnya beredar luas.

Soal pembikinan rekaman dan penyebaran video mesum sampai ke masyarakat luas ini sebenarnya sudah berkali-kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Inilah salah satu dampak negatif yang tidak bisa terhindarkan dari perkembangan teknologi, khususnya HP berkamera. Dengan Handphone atau kamera orang bisa bebas merekam apa yang diinginkan termasuk adegan panas dengan pasangannya.

Masalahnya ketika adegan mesum itu dilakukan di tempat terbuka dan kemudian beredar luas ke masyarakat ini akan masuk ranah hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang Undang Pornografi yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Didalam UU tersebut yang dimaksud definisi pornografi adalah: “Materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Di dalam definisi tertulis "membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Jelas kedua pekerja berlainan jenis itu telah melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, karena dilakukan di tempat terbuka. Lebih-lebih adegan itu direkam beredar di masyarakat. Di sinilah unsur membangkitkan hasrat seksual terpenuhi.

Kasus ini hendaknya menjadi bahan renungan bagi kita, khususnya para pekerja, pelajar, orangtua, kalangan dunia pendidikan, pemerintah dan kepolisian. Jangan sampai kasus pembuatan dan penyebaran rekaman video panas itu terjadi lagi. Orangtua perlu sesekali mengecek HP putranya, siapa tahu tersimpan rekaman adegan porno.

Karena pornografi bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan; kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan.

Di dalam pasal 21 UU Pornografi disebutkan: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.” Di sinilah peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat. (***)

Corner Tribun Batam, 31 Desember 2008

Minggu, 28 Desember 2008

Memaknai Tahun Baru Hijriah dan Masehi

DALAM sepekan ke depan, kita akan melewati dua tahun baru sekaligus, yakni Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1430 Hijriah yang bertepatan dengan hari Senin, 29 Desember 2008 dan Tahun Baru kalender Masehi, Kamis, 1 Januari 2009. Bila pergantian tahun baru sebelumnya (2008) bangsa Indonesia sedang dalam kondisi diuji oleh berbagai bencana alam yang datang silih berganti, pergantian tahun baru menuju 2009 pun bangsa Indonesia juga sedang dihadapkan pada kondisi buruk, yakni krisis ekonomi dunia.

Krisis finansial dan ekonomi dunia pada tahun 2008 yang bermula dari krisis kredit perumahan berisiko tinggi atau subprime mortgage di Amerika Serikat berimbas ke negara- negara maju jatuh ke jurang resesi. Krisis ini juga menghantam perekonomian negara-negara berkembang termasuk Indonesia, dan diprediksi tahun depan kondisinya tidak lebih baik. Sampai saat ini para pembuat kebijakan di seluruh dunia juga masih bergulat mengusir krisis, dan belum menemukan formula yang tepat untuk mengatasi krisis global tersebut.

Karena itu alangkah baiknya pergantian tahun baik tahun baru Hijrah maupun tahun baru Masehi disikapi dengan perbuatan positif. Bila selama ini, penyambutan datangnya tahun baru Masehi diidentikan dengan hura-hura, seyogyanya tahun ini dijadikan sebagai moment untuk membangkitkan rasa solidaritas dan saling tolong menolong terhadap saudara-saudara kita yang terkena dampak langsung krisis ekonomi, baik mereka yang terkena PHK, maupun saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan ekonomi.

Bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam sewajarnya tahun baru Hijriah disikapi dan diisi dengan perbuatan yang bermanfaat bagi orang banyak. Apalagi tanggal 1 Muharram itu merupakan sejarah yang sangat bermakna, ketika 1430 tahun lalu Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya hijrah dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa hijrah mengilhami setiap pribadi muslim untuk senantiasa optimis bahwa di mana ada kemauan dalam upaya kebenaran, di situ ada jalan pertolongan Tuhan.

Contohnya Rasul Muhammad SAW dan para sahabatnya (muhajirin) mendapatkan dukungan dan bantuan dari masyarakat Madinah (anshar). Lebih dari itu antara muhajiran dan anshar memiliki tali persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) yang sangat kuat, lebih dari ikatan keluarga. Karena itu tahun baru ini hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk senantiasa memelihara dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah antar sesama umat.

Hendaknya senantiasa meningkatkan kepedulian dan perhatian, seperti saat ini setidaknya mendoakan saudara-saudara kita bangsa Palestina yang Sabtu (27/12) dan Minggu kemarin dibombardir oleh zionis Israel di tanah air mereka sendiri (Gaza) menewaskan sedikitnya 270 penduduk Gaza dan melukai sedikitnya 700 orang, agar segera mendapatkan pertolongan dari Allah SWT, juga terhadap umat Islam tertindas lainnya.

Peristiwa tahun baru Hijriah bukanlah sekadar peringatan tanpa bekas, namun hendaknya menjadi momen penting untuk bangkit demi kemajuan dan kejayaan umat dan manusia secara universal. Menjadi moment untuk memperbaiki diri, "hijrah" dari yang buruk menjadi lebih baik.

Segala kemajuan dan keberhasilan yang sudah kita raih tahun kemarin harus kita usahakan untuk terus mengalami peningkatan yang signifikan, sementara kekurangan dan kesalahan yang sengaja kita lakukan atau tidak harus kita tinggalkan.

Moment menghadapi pergantian tahun -apakah Masehi atau Hijriah- seharusnya mendorong siapa pun untuk mengoreksi diri, mengevaluasi diri, atas segala perencanaan, perbuatan yang telah dilakukan pada tahun kemarin. Selanjutnya berupaya mencapai hasil atau prestasi lebih baik dibanding sebelumnya.

Memulai untuk membuka lembaran hidup baru, dengan meningkatkan semangat solidaritas, saling tolong menolong, mengembangkan toleransi tanpa memandang suku, agama, etnis, daerah asal, dan bahasa. Kalimat ini yang mungkin pantas untuk kita ucapkan di awal tahun baru Hijriah 1430 dan tahun baru Masehi 2009. (ahmad suroso)

Terbit di Corner Tribun Batam, 29 Desember 2008 M/1 Muharram 1430 H

Jumat, 26 Desember 2008

Utamakan Produk Dalam Negeri

MENTERI Perdagangan Mari Elka Pangestu baru saja mengeluarkan Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Permendag dimaksud menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rilisnya Rabu (24/12) sebagai upaya untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergis antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan pengusaha besar.

Ini tercermin dari ketentuan bahwa Toko Modern seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan dilarang melakukan promosi penjualan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar tradisional terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga wajib menjual produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama barang yang dipasok memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan toko modern.

Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada toko modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. Kerjasama usaha kemitraan antara UMKM dengan toko modern dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama komersial berupa penyediaan tempat usaha/space, pembinaan/pendidikan
atau permodalan atau bentuk kerjasama lain.

Inilah salah satu hikmah dari krisis perekonomian global yang sedang menghantui dunia sekarang ini dan diprediksi akan terus berlanjut, bahkan lebih parah pada tahun 2009 mendatang. Berbeda dengan krisis ekonomi 1997/1998 yang hanya melanda negara-negara berkembang, kini tak ada satupun negara di muka bumi ini yang luput dari badai krisis global ini.

Semua negara mengalami kemunduran pertumbuhan ekonomi, termasuk Indonesia. Dalam kondisi demikian tak ada lagi negara di dunia ini yang bisa diandalkan untuk ikut menyelamatkan krisis ekonomi Indonesia, kecuali kita sendiri. Karena semua negara, termasuk negara maju sedang mengalami kemerosotan daya beli, sehingga banyak industrinya yang tutup atau mengurangi produksi karena sepinya permintaan.

Sisi positifnya, ini menjadi moment yang tepat bagi kita untuk bersatu meningkatkan jiwa nasionalisme, yang dalam konteks dunia usaha adalah dengan cara menghargai dan mencintai produk-produk dalam negeri. Kecintaan itu kita wujudkan dengan langkah konkret yaitu mengutamakan produk dan mitra usaha dalam negeri. Lebih khusus lagi ikut memasarkan dan membeli produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)sebagaimana diamanatkan dalam Permendag tersebut.
Belajar dari pengalaman krisis ekonomi 1998 yang melanda Indonesia, sektor UMKM terbukti lebih tahan banting dibanding industri berskala besar. Sektor inilah yang menjadi katup pengamanan perekonomian Indonesia waktu itu. Karena mereka masih bisa mengekspor produknya ke negara-negara maju yang waktu itu tidak ikut terimbas krisis ekonomi dunia.
Tetapi kini semua negara termasuk negara-negara maju di Eropa, Asia, Amerika Serikat sedang mengalami krisis finansial yang akut. Akibatnya banyak industri-industri besar di negara-negara maju yang koleps karena sepinya permintaan. Akibatnya komoditas ekspor tidak bisa diharapkan lagi untuk ikut menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi.
Di sinilah relevansi dari gerakan untuk mengkampanyekan gerakan nasional produk Indonesia. Inilah saatnya kita mencintai produk anak negeri, dengan ikut memasarkan, memberi kemudahan dan membeli produk dalam negeri.

Dimuat di Corner Tribun Batam, 27/12/2008

Kemenangan Suara Rakyat

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dalam proses pemilu di Indonesia. Dalam sidangnya, Selasa (23/12) lalu, MK memutuskan menghapuskan sistem nomor urut, serta menetapkan calon legislatif melalui prosedur suara terbanyak. Ketentuan baru itu berdasarkan keputusan MK yang mengabulkan uji materiil atas pasal 214 Huruf a,b,c, d, dan e UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

MK memutuskan, caleg terpilih dalam pemilu 2009 tak boleh lagi menggunakan standar ganda, memakai nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg seperti diatur dalam pasal 214 tersebut. Tegasnya, penetapan caleg harus didasarkan pada suara terbanyak. Menurut MK, ketentuan pasal 214 inkonstitusional karena bertentangan dengan makna kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut melanggar kedaulatan rakyat karena tidak mengindahkan kehendak rakyat dalam penetapan caleg, dan hanya ditentukan oleh elit partai.

Putusan MK ini secara umum disambut gembira oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan hampir seluruh parpol peserta pemilu, kecuali PDIP. PPP yang semula keberatan, Kamis kemarin melalui Ketua Umum DPP Suryadharma Ali menyatakan, partainya siap melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun waktunya dinilai kurang tepat lagi, karena tahapan penyusunan caleg sudah selesai sebelumnya

Sementara PDIP menilai, putusan MK menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu yang ditetapkan UU sebab bukan distrik murni. Seharusnya tetap ada kebebasan partai untuk menentukan sistem yang dipakai dan dihormati sebab ada kedaulatan partai menentukan caleg.

Sudah sepantasnya kita menyambut baik putusan MK tersebut. Karena bagaimana pun ini merupakan keputusan yang sangat bagus bagi rakyat, penghormatan terhadap suara rakyat. Putusan ini juga bisa dinilai sebagai kemenangan suara rakyat. Karena setiap wakil yang terpilih akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak. Tidak ada lagi caleg yang merasa dirugikan dengan adanya sistem nomor urut.

Hikmahnya, dengan suara terbanyak para caleg akan berusaha keras mencari dukungan dan simpati dari masyarakat untuk memberikan dukungan kepadanya. Karena pemegang jumlah suara terbanyak yang diperoleh oleh satu partai berhak untuk langsung duduk di parlemen. Jadi misalkan ada satu partai yang mendapatkan dua jatah kursi di DPR, maka akan dipilih caleg yang mempunyai suara terbanyak. Atau suaranya sekurang-kurangnya 30 persen, dari total suara partai yang didapat dalam dapil tersebut.

Namun, syarat mutlak lainnya yang harus dipenuhi seperti diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary suara partai harus sesuai ketentuan perolehan suara nasional sebanyak 2,5 persen. Karena meskipun caleg mempunyai suara terbanyak, tapi bila partainya tidak memenuhi kuota 2,5 persen maka suaranya dianggap hangus dan tidak dapat menjadi anggota parlemen.

Ini sekaligus menjadi tantangan bagi semua caleg, baik yang berada di nomor urut jadi maupun nomor urut sepatu untuk melaksanakan kampanye bagi dirinya maupun partainya dengan cara yang cerdas dan efektif. Sebab, percuma saja, caleg mendapatkan suara terbanyak, tetapi suara partainya tidak memenuhi kuota 2,5 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang.

Penerapan sistem suara terbanyak ini juga mempermudah kerja KPU dalam penghitungan perolehan suara caleg. KPU juga sudah menegaskan akan mengikuti putusan MK tersebut dan akan segera mengeluarkan peraturan KPU terkait dengan keputusan tersebut. Pasca keluarnya keputusan MK tersebut, untuk menyamakan langkah dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut, pemerintah, DPR dan KPU harus segera melakukan pertemuan konsultasi yang bisa menjadi pegangan bagi semua pihak. (***)

Dimuat di Corner Tribun Batam, 26/12/2008

Selasa, 23 Desember 2008

Menolong Korban PHK

BADAI krisis ekonomi global yang terjadi tahun ini menunjukkan grafik yang semakin mengkhawatirkan. Ibarat tsunami, gelombang dahsyat krisis finansial global ini menghantam seluruh negara-negara di muka planet bumi, baik di Amerika, Eropa, Asia, tak terkecuali Indonesia.

Kondisi ini perekonomian dunia yang buruk ini akan berlanjut sampai tahun 2009. Seperti diingatkan oleh Direktur Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn Senin (22/12), bahwa tahun 2009 akan merupakan tahun buruk bagi ekonomi global. Perkiraan pertumbuhan tahunan bulan Januari 2009 diperkirakan akan lebih buruk dari sebelumnya.

Tak pelak lagi, kondisi perekonomian yang suram ini memaksa banyak perusahaan di Indonesia, termasuk di Batam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seiring dengan melemahnya daya beli konsumen dalam arti korporasi maupun masyarakat.

Salah satunya dilakukan oleh PT Satnusa Persada Tbk, perusahaan perakitan elektronik di Batam yang terpaksa memPHK 3000 karyawannya secara bertahap mulai Desember ini sampai Maret 2009 mendatang. Setelah itu PHK masih akan terus berlanjut, karena seperti disampaikan Dirut PT Satnusa Persada yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Abidin Hasibuan, krisis ekonomi global mengakibatkan penurunan order sampai 50 persen, sehingga PHK tak bisa dihindari.

Menurut informasi yang disampaikan oleh beberapa Human Resourches and Development (HRD) industri di Batam saat talkshow "Strategi Mengoptimalkan Tenaga Kerja dalam Krisis Global" yang diselenggarakan Harian Tribun, di Hotel Pacific Jumat (19/12) lalu, beberapa perusahaan di kawasan industri terbesar di Kepri, Batamindo juga sudah berancang-ancang melakukan PHK.

Provinsi Kepri menurut Menakertrans Eman Suparno juga merupakan satu dari 9 provinsi di Indonesia yang terberat terkena dampak krisis global. Ini bisa dibuktikan dari analisis yang dilakukan Apindo bahwa korban PHK di Batam sendiri diperkirakan akan mencapai 750.000 sampai 1 juta orang. Sedangkan di tingkat nasional mencapai 4,5 juta pekerja.

Kita tidak bisa menyalahkan perusahaan-perusahaan yang terpaksa melakukan kebijakan PHK tersebut. Karena order menurun drastis. Sehingga untuk menghindari dari kebangkrutan tidak ada pilihan selain merumahkan atau PHK karyawan. Bisa saja PHK dihindari, dengan cara melalukan penggiliran kerja. Misalnya, pekerja yang selama ini seminggu masuk lima hari, kini diperpendek menjadi tiga atau dua hari kerja. Tentu saja ini akan menurunkan upah, tetapi pekerja masih bisa dipekerjakan.

Bila PHK tak bisa dihindari, persoalannya, apa yang harus dilakukan terhadap para karyawan korban PHK massal, dan menjadi tanggungjawab siapa untuk menolong mereka? Salah satu strategi yang bisa ditempuh, pemerintah harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk merangsang pertumbuhan ekonomi domestik. Karena pasar ekspor sudah tidak bisa lagi diandalkan lagi pada tahun 2009 saat ekonomi global yang diperkirakan justru semakin memburuk.

Dalam kaitan ini kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan urban base economy untuk meningkatkan daya beli masyarakat demi menggairahkan pasar domestik melalui berbagai program seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, KUR, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Program PNPM mandiri, yaitu bantuan senilai Rp 3 miliar per kecamatan yang anggaran sudah disiapkan dalam APBN. Program ini ditujukan membantu masyarakat untuk bekerja. Selain itu, dana ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan menggerakkan ekonomi lokal. PNPM ibarat kail untuk memberdayakan masyarakat agar keluar dari kemelaratan secara mandiri.

Program untuk menggairahkan pasar domestik sudah selayaknya kita dukung. Kita menunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merealisasikan program-program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat tersebut. (roso)

Tertidur di Bandara Gara-gara Delay 4,5 Jam

JAM menunjukkan pukul 15.40, Kamis, 18 Desember 2008. Para penumpang pesawat Batavia Air jurusan Jakarta-Batam sudah berkerumun menunggu di ruang tunggu Gate B2 terminal B Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Karena menurut jadwal yang tertera di tiket, pada jam itulah waktunya boarding memasuki pesawat.

Tetapi ditunggu sampai setengah jam, tetap tidak ada tanda-tanda suara panggilan untuk boarding dari petugas. Beberapa saat kemudian petugas di ruang tunggu gate B2 mengumunkan bahwa pesawat BataviaAir rute Jakarta Batam mengalami delay (keterlambatan) karena pesawat jurusan Jakarta-Batam yang sebenarnya sudah standy di area parkir mengalami kerusakan.

"Pesawat jurusan Jakarta Batam mengalami delay sampai pukul delapan malam karena harus menunggu pesawat dari Manado," ujar seorang petugas melalui pengeras suara di gate B2.
"Huuuuuuu......", teriak para penumpang serempak sambil menunjukkan ekspresi kecewa atas keterlambatan pemberangkatan pesawat sampai 4,5 jam lamanya.

"Terus gimana tanggungjawab Batavia, membuat para penumpang kleleran menunggu sampai 4,5 jam," ujarku memprotes pada seorang petugas Batavia Air. "Sabar pak, nanti jam 6 kita keluarkan menu makan," jawab petugas dengan ekspresi tersenyum.

Karena terlalu lama menunggu, akhirnya sebagian penumpang memilih menunggu sambil duduk selonjor atau tiduran di di pinggiran selasar yang menghubungkan ruang tunggu besar menuju ruang tunggu gate B2. Begitu juga aku. Suasananya mirip di terminal bus., cuma lebih tertib Sekitar pukul 17.30 menu makan yang dibungkus dalam kotak foam putih datang. Aku segera mengambil dan memakannya.....nyam-nyam.

Selesai makan, muncul rasa ngantuk dan kecapean. Aku lalu menggelar koran, lalu tiduran di lantai tepat pinggir di gang masuk ke selasar gate B2. Tas aku pakai untuk bantal. Saking capeknya, aku tertidur nyenyak. Begitu tersadar dan bangun dari tidur, aku lihat jam sudah menunjukkan pukul 19.00. Aku cepat-cepat bangun lalu bergegas ke ruang tunggu, takut ketinggalan pesawat.

Di meja ruang tunggu ternyata Batavia Air selain menyediakan nasi, juga roti yang ditaruh dalam dos plastik, serta air mineral gelas berdos-dos. Aku ambil dua roti sekaligus. Ketika aku tanya lagi, jam berapa pesawat akan diberangkatkan, petugas tetap mengatakan jam 20.00.
Tetapi tepat pukul 19.30, petugas mengumumkan kepada para penumpang Batavia Jakarta-Batam untuk segera naik pesawat. Para penumpangpun lalu menuju pintu boarding dan masuk pesawat.
Tetapi setelah semua penumpang sudah masuk pesawat, kesabaran penumpang kembali diuji.

Karena pramugari mengumumkan bahwa pesawat belum bisa diberangkatkan karena petugas mencari dua bagasi milik dua penumpang yang membatalkan penerbangan dari dalam tubuh pesawat. Pesawat baru take off sekitar 40 menit kemudian, sehingga pesawat baru mendarat di Bandara Hang Nadim pukul 22.00 setelah mengudara 1 jam 30 menit dari Jakarta ke Batam.

Delay ternyata bukan hanya menimpa penumpang rute Jakarta-Batam, tapi juga penumpang pesawat jurusan Jakarta-Pekanbaru. Pesawat yang seharusnya take off pukul 17.00 itu sampai para penumpang pesawat Jakarta-Batam naik pesawat pukul 19.30 masih menunggu di ruang tunggu gate B2.

Ini adalah pengalaman mengalami delay yang kesekian kalinya sejak aku menjalani aktifitas rutin pulang sebulan sekali ke Yogya naik pesawat dimulai April 2003 di Balikpapan, Kaltim, sebelum Agustus 2004 aku di mutasi ke Tribun Batam.

Delay paling lama aku alami saat naik Merpati dari Balikpapan ke Yogya transit di Surabaya Februari tahun 2004, yakni delay 6,5 jam. Saat itu sampai di Surabaya pukul 09.00. Tetapi ada kerusakan mesin, pesawat Merpati jurusan Surabaya-Yogyakarta baru bisa mengudara pukul 16.00 WIB.

Rekor dibawahnya delay 6 jam saat aku naik Lion Air dari Yogya ke Balikpapan transit Surabaya, juga pada tahun 2004. Saat itu pesawat tiba Bandara Juanda Surabaya pukul 08.00 dan seharusnya pukul 09.00 terbang ke Balikpapan. Tapi pesawat Lion jurusan Surabaya-Balikpapan baru bisa diberangkatkan pukul 14.00 WIB. Saat itu sumpah serapah dari penumpang Lion tumpah di terminal keberangkatan, termasuk (maaf) kata-kata 'anjing'. (roso)

Senin, 22 Desember 2008

Tuntaskan RUU Pengadilan Tipikor

NASIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai lembaga yang getol mengadili para koruptor berada diujung tanduk! Demikian kekhawatiran yang dilontarkan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi nasib Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai RUU Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab sampai saat ini belum ada upaya atau tanda-tanda untuk dibahas di DPR. Karena itu Koordinator bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho ICW kepada di Jakarta, Jumat (20/12) meminta DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Memang tenggat pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi paling lambat masih sampai pada 19 Desember 2009. Padahal, seperti diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono dalam paripurna DPR, Jumat (19/12), untuk tahun 2009 mendatang DPR punya tugas harus menetapkan 35 RUU.

Masalahnya, anggota DPR yang saat ini terlibat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor diduga telah kehabisan tenaga untuk mempersiapkan diri pada Pemilu Legislatif 9 April 2009. Mungkinkah DPR mampu menuntaskan pembahasan 35 RUU tersebut termasuk RUU Pengadilan Tipikor?

Indikasi diabaikannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor cukup kuat. Sebab meskipun, RUU ini sudah lama diajukan, kenyataannya sampai sekarang belum ada progres yang terlihat dari pembahasan RUU tersebut. Hal ini menguatkan asumsi banyak pihak bahwa selama ini DPR kurang pro kepada pemberantasan korupsi.

Kita khawatir, jika tidak segera dirampungkan payung hukumnya, maka Pengadilan Tipikor akan segera menjadi kenangan. Akibatnya, korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum yang kredibilitasnya selama ini dipertanyakan. Sudah menjadi rahasia umum jika reputasi Pengadilan Umum dalam menangai perkara korupsi kurang mumpuni. Fakta yang terjadi, tren vonis bebas justru meningkat dari tahun ke tahun.

Dengan tidak adanya Peradilan Tipikor maka berpotensi melemahkan KPK yang selama ini getol melakukan pemberantasan korupsi. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Hariono, jika dalam melakukan pemberantasan korupsi saja KPK tidak memiliki patner handal seperti yang dilakukan Pengadilan Tipikor selama ini maka dikhawatirkan tindak pemberantasan korupsi di Indonesia akan melemah.

Harus diakui bahwa KPK telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti koruptor, tidak terkecuali anggota DPR dan Kejaksaan Agung. Saking takutnya sehingga muncul upaya-upaya untuk melucuti kewenangannya. Berbagai kalangan terus berupaya dengan berbagai jalan dan cara untuk melemahkan peranan KPK dalam memberantas korupsi.

Di antaranya upaya mengganti komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang selama ini terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dibalik menjadi tiga hakim karir, dua hakim adhoc. Yang paling aktual, Komisi III DPR menolak anggaran Rp90 miliar yang diajukan KPK untuk membangun gedung baru dan rumah tahanan. Padahal KPK memang memerlukan anggaran untuk membangun gedung dan ruang tahanan, mengingat banyaknya perkara korupsi yang masuk ke KPK.

Supaya posisi KPK yang kuat dan berwibawa seperti sekarang ini dapat dipertahankan, maka DPR harus secepatnya merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Sebab bila sampai akhir 2009 tidak juga disahkan, pengadilan Tipikor akan tinggal kenangan, dan nasib KPK akan menjadi seperti macan ompong.

Dimuat di Corner Tribun Batam, 22 Desember 2008

Tuntaskan RUU Pengadilan Tipikor

NASIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai lembaga yang getol mengadili para koruptor berada diujung tanduk! Demikian kekhawatiran yang dilontarkan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi nasib Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai RUU Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab sampai saat ini belum ada upaya atau tanda-tanda untuk dibahas di DPR. Karena itu Koordinator bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho ICW kepada di Jakarta, Jumat (20/12) meminta DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Memang tenggat pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi paling lambat masih sampai pada 19 Desember 2009. Padahal, seperti diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono dalam paripurna DPR, Jumat (19/12), untuk tahun 2009 mendatang DPR punya tugas harus menetapkan 35 RUU.

Masalahnya, anggota DPR yang saat ini terlibat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor diduga telah kehabisan tenaga untuk mempersiapkan diri pada Pemilu Legislatif 9 April 2009. Mungkinkah DPR mampu menuntaskan pembahasan 35 RUU tersebut termasuk RUU Pengadilan Tipikor?

Indikasi diabaikannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor cukup kuat. Sebab meskipun, RUU ini sudah lama diajukan, kenyataannya sampai sekarang belum ada progres yang terlihat dari pembahasan RUU tersebut. Hal ini menguatkan asumsi banyak pihak bahwa selama ini DPR kurang pro kepada pemberantasan korupsi.

Kita khawatir, jika tidak segera dirampungkan payung hukumnya, maka Pengadilan Tipikor akan segera menjadi kenangan. Akibatnya, korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum yang kredibilitasnya selama ini dipertanyakan. Sudah menjadi rahasia umum jika reputasi Pengadilan Umum dalam menangai perkara korupsi kurang mumpuni. Fakta yang terjadi, tren vonis bebas justru meningkat dari tahun ke tahun.

Dengan tidak adanya Peradilan Tipikor maka berpotensi melemahkan KPK yang selama ini getol melakukan pemberantasan korupsi. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Hariono, jika dalam melakukan pemberantasan korupsi saja KPK tidak memiliki patner handal seperti yang dilakukan Pengadilan Tipikor selama ini maka dikhawatirkan tindak pemberantasan korupsi di Indonesia akan melemah.

Harus diakui bahwa KPK telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti koruptor, tidak terkecuali anggota DPR dan Kejaksaan Agung. Saking takutnya sehingga muncul upaya-upaya untuk melucuti kewenangannya. Berbagai kalangan terus berupaya dengan berbagai jalan dan cara untuk melemahkan peranan KPK dalam memberantas korupsi.

Di antaranya upaya mengganti komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang selama ini terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dibalik menjadi tiga hakim karir, dua hakim adhoc. Yang paling aktual, Komisi III DPR menolak anggaran Rp90 miliar yang diajukan KPK untuk membangun gedung baru dan rumah tahanan. Padahal KPK memang memerlukan anggaran untuk membangun gedung dan ruang tahanan, mengingat banyaknya perkara korupsi yang masuk ke KPK.

Supaya posisi KPK yang kuat dan berwibawa seperti sekarang ini dapat dipertahankan, maka DPR harus secepatnya merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Sebab bila sampai akhir 2009 tidak juga disahkan, pengadilan Tipikor akan tinggal kenangan, dan nasib KPK akan menjadi seperti macan ompong.

Dimuat di Corner Tribun Batam, 22 Desember 2008

Sabtu, 20 Desember 2008

Privatisasi Pendidikan

PENGESAHAN Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh DPR Rabu (17/12) lalu memicu protes. Bukan hanya mahasiswa yang unjuk rasa turun ke jalan, tetapi para praktisi pendidikan tinggi baik dari negeri maupun swasta. Seperti dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR Jakarta, dan di Makasar yang memicu bentrokan dengan polisi.

Demikian juga mahasiswa di kota-kota lainnya. Di Purwokerto, sekitar 100 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi serupa. Mereka melempari gambar-gambar partai politik yang dipasang tepat di depan kampus Unsoed. sebagai bentuk hujatan terhadap wakil rakyat yang dinilai telah mengkhianati rakyat dengan mengesahkan UU BHP. Karena itu mahasiswa mendukung langkah judicial review UU BHP ke Mahkamah Konstitusi.

Lembaga pendidikan yang sudah menyiapkan materi judicial review, yakni Taman Siswa. Menurut Ketua III Majelis Luhur Taman Siswa Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Wuryadi yang juga Ketua Dewan Pendidikan DIY, Jumat kemarin, undang-undang tersebut berpengaruh pada kualitas hubungan murid-guru. Hubungan itu, nantinya tereduksi menjadi hubungan konsumen dan penyedia jasa belaka.

Ada beberapa alasan mengapa pengesahan RUU BHP yang terdiri atas 14 bab 69 pasal itu mengundang protes di sana sini. Dengan pengesahan UU BHP ini maka pemerintah lebih memosisikan diri sebagai regulator bukan operator. Dengan perubahan status hukum PTN yang tadinya merupakan bagian dari unit pemerintah menjadi entitas badan hukum tersendiri, artinya telah terjadi privatisasi atau liberalisasi pendidikan.

Sebab, dalam UU BHP disebutkan seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan menyandang status BHP, selambat-lambatnya enam tahun setelah ditetapkannya UU BHP.
Penolakan itu terkait status otonomi yang kelak disandang setiap PT BHP. Status ini membawa konsekuensi pada sumber pembiayaan pendidikan yang tak lagi menjadi beban pemerintah. Universitas dituntut kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain dengan jalan pengoptimalan unit dan aset PTN. Disinilah potensi terjadinya komersialisasi pendidikan menjadi terbuka. Akhirnya BHP dinilai tak lebih daripada kapitalisasi pendidikan.

Pengalaman membuktikan, setelah pemerintah memberikan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada empat perguruan tinggi negeri ternama (UI, UGM, ITB, IPB) PTN tersebut seakan-akan saling berlomba-lomba untuk menetapkan "tarif" biaya tinggi bagi calon mahasiswa baru yang berniat untuk masuk ke dalam PTN bersangkutan. Fenomena ini membuat shock masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah bawah. Akses pendidikan yang murah dan adil tak dapat lagi dinikmati masyarakat menengah ke bawah.

Tetapi menurut Heri Akhmadi, Ketua Panitia Kerja RUU BHP Komisi X DPR, penolakan terhadap BHP itu dinilai akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP. Heri menjelaskan, jika mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional.

Persoalannya, siapa yang bisa mengawasi bahwa pungutan tersebut tak lebih dari 33 persen? Suharyadi, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menilai dalam UU BHP ini, pemerintah belum memberi bantuan dana yang proporsional untuk PTS atau lembaga pendidikan swasta, padahal tidak semua lembaga pendidikan formal swasta itu kuat secara finansial. Ini membuktikan, UU ini memasung semangat mengapresiasi terhadap kehadiran sekolah/lembaga pendidikan swasta.

Intinya, kita tak rela jika nantinya masyarakat golongan menengah ke bawah tidak dapat lagi mengenyam pendidikan tinggi. Jadi, usulan untuk mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap UU BHP selayaknya kita dukung. (***)

Dimuat di Corner Tribun Batam, Sabtu, 20-12-2008

Senin, 15 Desember 2008

Kejahatan di Batam Kian Memprihatinkan

AKSI kejahatan di kota berjuluk Batam Bandar Madani belakangan ini semakin memprihatinkan. Untuk melancarkan aksinya, penjahat tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan, bahkan sampai menghilangkan nyawa korbannya. Seperti kejadian perampokan yang terjadi di toko Berkat, Batu Aji, Minggu (14/12) tengah malam lalu.

Aksi perampokan sadis tersebut mengakibatkan dua korbannya tewas terkena tikaman senjata tajam saat berusaha melawan dua penjahat yang semula berpura-pura sebagai pembeli, yakni Ahui, pemilik toko sembako tersebut, dan pegawainya bernama Harris. Keduanya meninggal dunia beberapa jam setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Otorita Batam.

Peristiwa perampokan tersebut secara tidak langsung menjadi tamparan bagi aparat kepolisian. Termasuk dalam kategori berita buruk atau bad news bagi kepolisian. Karena terjadi pada saat hangat-hangatnya Tim Anti Bandit yang dibentuk Polda Provinsi Kepri berhasil membongkar jaringan perampok lintas negara. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi aparat kepolisian, bagaimana bisa menciptakan rasa aman masyarakat Batam.

Karena, sudah pasti rasa aman masyarakat Batam kembali terusik. Apalagi peristiwa perampokan di Toko Berkat Batu Aji tersebut terjadi hanya selang sebulan setelah aksi perampokan menimpa tempat penukaran mata uang asing (money changer) Gemini Fasilindo di Kompleks Plaza Aviari, juga di wilayah Batu Aji, Batam, pada 9 November 2008 dengan melarikan uang tunai Rp 300 juta lebih.

Namun ada kabar yang menggembirakan atau good news. Seorang pelaku perampokan di Plaza Aviari Batam tersebut, Beny alias Aliong (25) berhasil dibekuk di Bandara Selaparang, Mataram, Senin siang kemarin (15/12) ketika hendak check in untuk penerbangan menuju Bandara Juanda Surabaya. Beny dibekuk petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mataram bekerja sama dengan aparat kepolisian Barelang yang dikabarkan sudah dua hari berada di Pulau Lombok untuk memburu perampok yang meresahkan masyarakat Batam.

Kita patut berterima kasih kepada aparat kepolisian Polda Kepri dan Poltabes Barelang yang sudah berhasil menangkap pelaku perampokan tersebut. Kesuksesan ini sedikit banyak memulihkan keraguan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi.

Namun harus diingat, peristiwa perampokan yang mengakibatkan dua korbannya tewas di Batu Aji Minggu malam menjadi petunjuk bahwa aksi kriminalitas di Batam cenderung meningkat. Apalagi, di tengah-tengah tingkat pengangguran yang semakin tinggi di Batam sebagai kota urban. Tingkat pengangguran akan meningkat seiring kondisi perekonomian nasional termasuk Batam pada tahun 2009 mendatang yang diperkirakan akan semakin sulit.

Bila situasi ekonomi tidak membaik, bayang-bayang terjadinya PHK besar-besaran akibat krisis ekonomi global diperkirakan mengakibatkan order ke industri di Batam menurun. Dampaknya bila order sepi, minimal karyawan akan dirumahkan. Semoga saja ini tidak terjadi.

Semoga prestasi aparat kepolisian Poltabes menanggap buron perampokan di Plaza Aviari, Beny tersebut semakin memacu aparat meningkatkan kinerjanya. Namun lebih penting lagi adalah tindakan preventif untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi-aksi perampokan dengan menggalakkan aksi razia atau patroli. Demikian banyak masyarakat yang berharap pada sosok yang namanya polisi. Tuntutan masyarakat terhadap profesionalime polisi pada dasarnya dapat dimengerti. Apalagi sekarang Polda sudah membentuk Tim Anti Bandit. (ahmad suroso)

Dimuat di Tribun Corner, 16 Desember 2008

BBM Turun, Elpiji Menghilang

TIDAK seperti biasanya, pada saat hari libur Minggu kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Keputusan penting yang dihasilkan dari rapat kabinet terbatas tersebut adalah pemerintah memutuskan menurunkan lagi harga BBM jenis premium.

Setelah 1 Desember 2008 lalu turun dari Rp 6.000 per liter menjadi Rp 5.500, kini premium diturunkan lagi Rp 500 menjadi Rp 5.000 perliter. Pemerintah juga memenuhi janjinya menurunkan harga solar yang dipandang sebagai sektor komersial (untuk kepentingan transportasi umum dan industri), turun Rp 700, dari Rp 5.500 perliter menjadi Rp 4.800 perliter.
Harga baru itu berlaku efektif mulai pukul 00.00 tadi malam, 15 Desember 2008.

Keputusan tersebut sedikit mengejutkan, karena dilakukan mendadak. Sebab, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada 10 Desember lalu mengumumkan akan menurunkan lagi harga BBM pada Januari 2009 mendatang.

Keputusan tersebut patut disambut gembira dan diapresiasi. Ini menunjukkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cukup responsif terhadap keluhan dan desakan yang disampaikan masyarakat, dunia usaha, para wakil rakyat di DPR.

Meskipun nilainya kecil, kita berharap semoga penurunan harga BBM jenis premium dan khususnya solar itu dapat memberikan kekuatan stimulus, yakni terkoreksinya tarif transportasi yang selama ini dirasakan cukup mahal oleh masyarakat. Selama ini sektor transportasilah yang paling banyak menyedot BBM jenis solar, begitu juga sektor industri.
Bila penurunan harga solar tersebut ternyata masih dinilai belum signifikan menjadi kekuatan stimulus oleh para pengusaha angkutan terutama yang tergabung dalam Organda (organisasi pengusaha angkutan darat), maka tak ada salahnya pemerintah memanggil atau melibatkan Organda untuk mencari titik temu dalam penentuan besaran penurunan harga solar. Dalam menentukan penurunan lagi harga BBM, seyogianya pemerintah dan pengusaha angkutan lebih mempertimbangkan dari sisi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya dari perhitungan bisnis atau pemerintah.

Setelah menurunkan harga bensin premium dan solar tersebut, kini menjadi kewajiban pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan kelangkaan bahan bakar elpiji di berbagai daerah di Jawa maupun luar Jawa, baik elpiji konversi bersubsidi ukuran 3 Kg, maupun BBM ukuran 12 Kg.

Dari pemberitaan di media massa sepekan terakhir ini bisa kita lihat kepanikan masyarakat yang kesulitan mendapatkan elpiji. Masyarakat serba salah. Ketika sudah beralih ke elpiji, pasokan dan distribusi elpiji tersendat. Mau beralih ke minyak tanah lagi, sudah tidak ada di pasaran.

Pemerintah, khususnya PT Pertamina selaku produsen sekaligus pemasok elpiji jangan hanya berpolemik soal sebab-sebab kelangkaan elpiji yang kini menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat seperti halnya sembako. Tetapi bagaimana mencari solusi agar kelangkaan elpiji tersebut secepatnya bisa teratasi. Jangan sampai kasus yang terjadi selama ini muncul lagi di kemudian hari.

Jangan menyederhanakan persoalan kelangkaan elpiji. Seperti ungkapan Wakil Presiden M Jusuf Kalla di Jakarta kemarin, yang menyatakan langkanya pasokan gas elpiji 3 kilogram sebagai dilema keberhasilan kebijakan pemerintah. Menurutnya, prosesnya distribusi gas elpiji 3 kilogram lebih panjang dibandingkan minyak tanah. Mulai produksi sampai ke kapal, ke kilang, ke kereta, dan ke stasiun pengisian membutuhkan langkan panjang.

Ini artinya pemerintah saat memutuskan kebijakan konversi gas elpiji ini masih diliputi keraguan apakah akan berhasil. Ketika ternyata berhasil, permintaan gas elpiji dari masyarakat semakin melonjak tinggi melampaui kemampuan distribusi, pemerintah tak siap. Maaf, logika Jusuf Kalla bila diikuti, kebijakan pemerintah itu seperti makan buah simalakama. Rakyat sendiri disuruh pindah dari minyak tanah ke gas. Tapi sekarang gasnya susah didapat. Pakai minyak tanah rakyat susah, konversi ke gas rakyat sengsara. (ahmad suroso)

Dimuat di Tribun Corner, 15 Desember 2008

Jumat, 12 Desember 2008

Selamat Jalan Diplomat dan Negarawan Sejati

INDONESIA kembali kehilangan seorang putra terbaiknya. Mantan Menteri Luar Negeri yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Ali Alatas, meninggal dunia dalam usia 76 tahun di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sekitar pukul 07.30 waktu setempat (pukul 06.30 WIB), Kamis (11/12).

"Singa tua’ diplomasi itu kini tinggal dalam kenangan. Sejarah mencatat prestasi luar biasa dari sosok diplomat kawakan Ali Alatas yang sudah melanglang buana di dunia diplomasi Indonesia lebih dari 30 tahun. Almarhum dikenal sebagai diplomat ulung dan seorang negarawan yang dihormati masyarakat internasional

Kariernya mulai dikenal ketika ia dipercaya menjalankan misi diplomat sebagai Wakil Tetap RI di PBB, Jenewa pada 1976-1978 dan New York pada 1983-1987. Selepas itu, ia dipercaya menjabat Menteri Luar Negeri (1987-1999) dalam empat kabinet masa pemeritahan Soeharto dan Habibie.

Tonggak-tonggak prestasi diplomasinya yang patut dicatat, antara lain ketika bersama Perancis menyelesaikan konflik berdarah Kamboja, berjasa menyelesaikan perdamaian di Moro. Selama kepemimpinan Ali Alatas, Indonesia dipandang sebagai negara yang memainkan peran kepemimpinan di ASEAN.

Peran Indonesia di dunia juga berkembang sangat menonjol pada saat pria yang akrab disama Alex ini menjadi menlu, terutama di kancah gerakan Nonblok dan OKI, juga politik Utara-Selatan. Dalam kancah diplomasi Internasional Alex pernah dinominasikan menjadi Sekjen PBB oleh sejumlah negara Asia pada 1996. Juga pernah dinominasikan mendapat Nobel Perdamaian pada 1996, namun berbagai pelanggaran HAM di Timor Timur mengganjalnya.

Ali Alatas mengakhiri tugas sebagai menteri luar negeri pada Oktober 1999 dengan catatan buram; Timor Timur lepas dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, kekalahan Indonesia di Timor Timur tak pernah sedikit pun menutupi kegemilangan karir diplomatik sang "Singa Tua" selama empat kabinet.

Setelah melepas jabatan Menteri Luar Negeri pun, Alex, tetap dipercaya membantu perjuangan diplomasi Indonesia. Pada zaman pemerintahan Abdurrahman Wahid, Ali Alatas didaulat menjadi penasihat utama Menteri Luar Negeri Alwi Shihab.

Pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri, ia menjadi Penasihat Presiden untuk Urusan Luar Negeri dan kerap kali menjadi utusan khusus untuk berdiplomasi mewakili pemerintah. Presiden SBY pun mendaulat Alex sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden hingga penghujung hayatnya.

Kecemerlangan diplomasi Ali Alatas juga tidak saja diakui para diplomat Tanah Air, tapi juga di kawasan Asia Tenggara bahkan Dunia. Rakyat Palestina juga tak akan pernah mengecilkan perjuangan Ali Alatas yang sangat gigih memperjuangkan perdamaian di Timur Tengah, khususnya Palestina. Ali Alatas memiliki peran penting dalam perjuangan Palestina Merdeka, dengan tetap tidak membuka hubungan diplomatik dengan negara Zionis Israel.

Tidak hanya itu, selama menjadi Watimpres SBY, seperti disampaikan jubir kepresidenan, Dino Pati Jalal kemarin, Ali Alatas sering memberikan pandangan dan penilaian penting atas peran Indonesia di dunia. Sampai akhir hayat beliau selalu semangat menjalankan tugasnya, selalu memberi masukan-masukan secara jujur dan selalu berbobot, apa adanya, serta utamakan kepentingan nasional.
Sosok Alex adalah tipe orang yang mau mendengar pendapat orang lain. Kesan arogan dan menang sendiri dengan kapasitas yang ia miliki, sama sekali tidak dijumpai.

Tak heran bila banyak tokoh menilai nama Ali Alatas layak menjadi legenda dipomatik Indonesia, seperti halnya Muchtar Kusuma Atmaja, Ruslan Abdul Gani, Adam Malik, Sutan Sjahrir, Haji Agus Salim, Muhammad Roem dan Muhammad Hatta. Diplomat-diplomat muda juga sangat menaruh hormat padanya.

Bahkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengusulkan almarhum Ali Alatas sebagai Pahlawan Nasional. Alasannya, mantan Menteri Luar Negeri itu, menurut dia memiliki kejujuran, keberanian, dan punya andil besar dalam urusan hubungan luar negeri Republik Indonesia.

Sekali lagi, negara telah kehilangan salah satu putra bangsa yang pandai berdiplomatis. Ali Alatas merupakan sosok negarawan besar yang telah dikenal di dunia internasional atas usaha tak hentinya dalam mewujudkan perdamaian. Jadi, bukan saja rakyat Indonesia yang kehilangan sosok Alatas, namun juga dunia internasional. Kita mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya diplomat tiada banding di Indonesia dan ASEAN setelah almarhum Adam Malik itu. Selamat jalan sang diplomat ulung dan negarawan sejati. (ahmad suroso)

Kamis, 11 Desember 2008

Ekstradisi Koruptor BLBI dan Dananya

TERTANGKAPNYA satu dari puluhan pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan, yang selama enam tahun lebih buron dan berhasil ditangkap aparat keamanan Australia pada Jumat 28 November lalu cukup melegakan. Apalagi pemerintah Australia berjanji bakal segera mengektradisi Adrian ke Indonesia, tentu sangat menggembirakan.

Tidak berlebihan bila Presiden SBY mengucapkan terima kasih kepada Perdana Menteri Australia Kevin Rudd di sela-sela acara Bali Democracy Forum di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Rabu (10/12). Presiden SBY berharap, Adrian segera dapat diekstradisi agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya mengemplang dana BLBI yang tidak kecil, Rp 1,9 triliun.

Seperti diketahui, kasus Adrian berawal pada 1989 hingga 1998. Di kantor PT Bank Surya, terpidana Adrian Kiki Ariawan, Bambang Sutrisno dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun dengan menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/debitor kelompok yang dibentuk terpidana yang tidak melakukan kegiatan operasional.

Pada persidangan 8 Juli 2002, para terpidana tidak hadir sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang dilanjutkan secara in absentia. Amar putusan PN Jakarta Pusat No. 899/Pid.B/2002/PN Jkt.Pst, tertanggal 13 November 2002, menyatakan terdakwa Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain Adrian, sejumlah terpidana kasus korupsi kakap yang kabur antara lain; Sudjiono Timan (kasus PT BPUI) dan Eko Adi Putranto (kasus Bank Harapan Santosa). Para koruptor lainnya yang masih buron, Eddy Tansil (pemilik PT Golden Key). Kasus Bapindo, kerugian negara Rp 1,3 triliun. Bambang Sutrisno (Direktur Utama Bank Surya) Kasus BLBI Bank Surya, kerugian negara Rp 1,5 triliun.

Kemudian, Sherny Konjongiang (Direktur Bank BHS). Kasus BLBI Bank BHS, kerugian Rp 2,659 triliun, Samadikun Hartono (pemilik Bank Modern). Kasus BLBI Bank Modern, kerugian Rp 169 miliar, Agus Anwar (pemilik Bank Pelita). Kasus BLBI Bank Pelita, kerugian Rp 1,989 triliun serta Irawan Salim (Pemilik Bank Global). Kasus Reksa dana, kerugian sekitar Rp 600 miliar dan Maria Pauline Lumowa (PT Gramarindo). Kasus Kredit fiktif Bank BNI, kerugian Rp 1,3 triliun.

Mereka itulah antara lain yang telah menjarah duit negara yang datang melalui BLBI sekitar Rp 144 triliun dan Obligasi Rekap sekitar Rp 430 triliun beserta kewajiban pembayaran bunga yang
minimum Rp 600 triliun, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi tahun 1997/1998. Mereka yang kebagian hasil hujan duit BLBI itu ada yang sial, namun tak sedikit pula yang dan mujur. Mereka yang buntung, saat ini ada yang telah meringkuk di balik jeruji penjara, ada pula yang masih kabur tak diketahui rimbanya. Namun ada pula yang sudah tertangkap dan diekstradisi, seperti koruptor BLBI David Nusa Wijaya, yang menilep uang negara Rp 1,29 triliun itu diekstradisi oleh pemerintah Amerika Serikat tahun 2006.

Mengingat besarnya dana BLBI yang dikemplang oleh para koruptor kakap tersebut, maka yang menjadi tantangan buat pemerintah, selain harus terus berusaha keras menangkap para koruptor BLBI tersebut lewat kerjasama dengan negara-negara yang menjadi tempat bersembunyi para koruptor tersebut, juga berapa uang yang dapat ditarik kembali untuk kas Negara. Masuknya kembali ke kas negara ini kiranya lebih penting daripada perbuatan kriminalnya. Toh kita mengenal adanya release and discharge (R & D) yang tercantum dalam perjanjian perdata dengan nama Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Koruptor BLBI lainnya yang sudah tertangkap atau menyerahkan diri mendapat apa yang tercantum dalam MSAA karena mereka kooperatif dan bersedia membayar kembali dengan aset yang mereka serahkan, walaupun nilainya hanya sekitar 15 persen dari utangnya. Intinya MSAA ialah bila bankir nakal mau disidik dan mau berunding dengan pemerintah tentang berapa yang sanggup dibayarnya, pemerintah memberikan pernyataan pelunasan dan pembebasan yang istilahnya dalam MSAA R and D itu tadi.

Di sisi lain, pengungkapan kembali kasus dana BLBI tersebut hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi para bankir sekarang untuk lebih hati-hati dalam menjaga likuiditas bank dan rasio kecukupan modal. Demikian juga dengan pemerintah cq Bank Indonesia jangan royal mengucurkan bantuan likuiditas kepada bank yang bermasalah.

Artikel Tribun Corner, 11 Desember 2008

Rabu, 10 Desember 2008

Kekuatan Stimulus Penurunan BBM

SETELAH menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium per 1 Desember 2008 Rp 500 perliter, dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 perliter, kini pemerintah kembali menjadwalkan akan menurunkan lagi harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar mulai Januari 2009. Namun berapa besar penurunan harganya belum ditentukan.

Rencana penurunan itu menyusul harga minyak mentah dunia yang terjun bebas ke angka terendah dalam empat tahun terakhir. Harga minyak mentah dunia yang diperdagangkan Jumat (5/12), turun menjadi 40,81 dolar AS per barrel (1 barel 159 liter), atau level yang terakhir kali terlihat pada Desember 2004.

Kalangan pengusaha pun menyambut baik rencana penurunan BBM tersebut, seperti disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo. Tetapi yang terpenting dari penurunan harga BBM tersebut adalah skala muatan dari rencana penurunan harga yang mempunyai kekuatan stimulus jika tarif transportasi otomatis terkoreksi (diturunkan).

Selama ini sektor transportasi yang paling banyak menggunakan BBM jenis solar, begitu juga dengan sektor industri. Sektor komersial inilah yang paling banyak menyedot solar. Karena itu pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM ke jenis solar. Merespon rencana pemerintah tersebut, menurut Bambang, Selasa (9/12), DPR maupun para ahli secara tak langsung merekomendasikan penurunan BBM bersubsidi antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per liter.

Menurut Pengamat perminyakan DR Kurtubi dengan harga minyak dunia yang saat ini di bawah 50 dolar AS per barel, sesungguhnya harga premium saat ini sebesar Rp 5.500 per liter, sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Sebaliknya pemerintah justru untung Rp 1.000 per liter. Sehingga menurut Kurtubi, seharusnya harga premium menjadi Rp 4.500 per liter.

Usulan dari DPR dan para ahli yang dikutip Bambang tersebut kiranya tidaklah berlebihan, bila kita mau membandingkannya dengan harga bensin di negara-negara lain yang lebih maju. Pemerintah selama ini sering mengatakan bahwa bensin kita paling murah. Benarkah harga bensin kita paling murah? Bandingkan dengan harga ketika pemerintah menaikkan harga BBM akhir Mei 2008 lalu, bensin dari Rp 4.500 per liter naik jadi Rp 6.000, solar dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.500 perliter.

Kemudian bandingan dengan harga bensin di beberapa negara anggota OPEC saat itu. Di Venezuela harganya hanya Rp 460/liter, di Saudi Arabia Rp 1.104/liter, di Nigeria Rp 920/liter, di Iran Rp 828/liter, di Mesir Rp 2.300/liter, dan di Malaysia Rp 4.876/liter. Rata-rata pendapatan per kapita di negara-negara tersebut lebih tinggi dari kita. Sebagai contoh Malaysia sekitar 4 kali lipat dari negara kita.

Jelas sekali bedanya. Negara-negara tersebut lebih mementingkan kepentingan rakyat. Kita tidak bermaksud menuding bahwa pemerintah Indonesia tidak mementingkan rakyat atau hanya pro pada spekulan pasar yang hanya mengikuti harga minyak Internasional. Tetapi faktanya harga BBM di Indonesia lebih tinggi dari negara-negara tersebut.
Contoh, Amerika Serikat dan Cina adalah importer minyak terbesar dan ketiga di dunia. Tapi harga minyak di AS cuma Rp 8.464/liter sementara Cina Rp 5.888/liter. Padahal penduduk kedua negara lebih besar dari Indonesia (Cina penduduknya 1,3 miliar).
Indonesia meski premium pada akhir Mei 2008 Rp 6.000/liter namun harga Pertamax mencapai Rp 8.700/liter. Lebih tinggi dari harga di AS. Padahal UMR di Indonesia cuma US$ 95/bulan, sementara di AS US$ 980/bulan. Indonesia cenderung mengikuti kemauan spekulan pasar.

Kita tunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk bisa menurunkan harga BBM yang signifikan seperti diharapkan oleh para wakil rakyat dan para ahli tersebut. Yakni penurunan yang bisa memberikan stimulus sektor transportasi menurunkan biaya angkutan transportasi umum, sehingga sektor riil bisa bergairah kembali di tengah keterpurukan ekonomi dunia. Begitu juga sektor industri bisa tumbuh kembali sehingga kekhawatiran terjadinya PHK besar- besaran di tahun 2009 tidak terjadi. Semoga.

Artikel Tribun Corner, 10 Desember 2008

Senin, 01 Desember 2008

Memerangi Aksi Terorisme

AKSI sekelompok pria bersenjata api, granat, dan bom yang membombardir Mumbai, India Rabu malam lalu mencengangkan kita semua. Aksi teroris tersebut selain membunuh 125 orang, melukai tak kurang dari 300 orang sampai Jumat malam masih menyandera puluhan tamu dua hotel mewah di pusat keuangan dan ekonomi negeri multi ras yang sering dilanda pertikaian tersebut.

Masyarakat internasional pun tercengang dan tersentak oleh aksi brutal gerombongan teroris yang memberondong kerumuman orang tujuh titik, yakni hotel mewah Taj Mahal, hotel Oberoi Trident, bandar udara di Santa Cruz, restoran, stasiun kereta api, bahkan rumah sakit dan markas kepolisian. Kita juga ikut tersentak, karena terdapat lima perempuan Indonesia asal Bali yang terperangkap di hotel Oberoi.
Aksi brutal teroris tersebut mengingatkan kita, khususnya masyarakat Bali pada peristiwa ledakan dahsyat bom Bali 1 dan bom Bali II. Karena skala kerusakan dan korban yang ditimbulkan tak berbeda jauh.
Ledakan dahsyat bom pada 12 Oktober 2002 telah meluluhlantakkan Paddy's Cafe dan Sari Club di Denpasar dan menewaskan 202 orang dan 209 di antaranya luka itu dengan sebutan Bom Bali I. Bom Bali II terjadi pada 2005 di Pantai Jimbaran Bali. Mirip dengan aksi teroris di Mumbai yang menargetkan orang-orang Amerika Serikat dan Inggris sebagai sasaran, aksi di Bali juga memilih sasaran orang-orang Barat, khususnya Amerika Serikat, dan Australia.

Meski sudah berlangsung enam tahun dan tiga tahun lalu, trauma masih membekas di benak masyarakat Bali akibat ledakan dahsyat bom Bali I dan II. Trauma tersebut mungkin baru mulai menghilang setelah trio bomber bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron (Muklas) sudah menemui nasib akhir di depan regu tembak, Minggu (9/11) di Nusakambangan, Cilacap.

Trauma keganasan aksi teroris itu kembali mengusik masyarakat Pulau Dewata, menyusul aksi pemboman dan penembakan dan penyanderaan di Mumbai. Karena lima orang WNI juga menjadi korban penyanderaan, yang belakangan diketahui semuanya berasal dari Bali. Mereka adalah Nyi Kadek Edi Dharmayanti dan 4 temannya yang bekerja di sebuah spa di Hotel Oberoi. Mereka berangkat ke India pada Januari 2008 dan akan pulang akhir Desember 2008.
Namun kita patut bersyukur. Informasi terakhir yang diterima wartawan dari orangtua Darmayanti, Wayan Sadat, puterinya itu bersama empat temannya telah dibebaskan dalam keadaan selamat. Kabar menggembirakan itu disampaikan langsung oleh anaknya pada pukul 14.00 Wita, Jumat (28/11). Kini mereka tinggal di KBRI di India. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu pemulangan Nyi Kadek ke Bali dengan segera.
Apapun alasannya, siapapun kelompoknya, aksi terorisme tersebut patut dikutuk. Kita tidak habis pikir dan geram, bagaimana pun mungkin sekelompok teroris bersenjata lengkap itu tega-teganya memberondong orang-orang yang sedang dirawat di rumah sakit.

Aksi terorisme di Mumbai ini bisa menjadi warning bagi Indonesia, ternyata aksi-aksi terorisme yang terencana itu masih ada. Karena itu kita berharap aparat keamanan di Indonesia, baik itu pihak kepolisian maupun TNI, serta masyarakat untuk tetap mewaspadai tindakan-tindakan terorisme.
Dunia harus bersatu untuk melawan terorisme. Kerjasama lintas negara dibutuhkan untuk membasmi terorisme. Semoga tekad yang dicetuskan oleh 200 anggota parlemen dunia yang mengadakan pertemuan di Jakarta Kamis (27/11) lalu untuk memerangi bersama-sama aksi terorisme, khususnya di Asia tidak sekadar gertakan saja. Namun ada langkah-langkah konkret untuk memeranginya. (ahmad suroso)

Ribuan Pulau Terancam Hilang

SEDIKITNYA 2000 pulau kecil terancam hilang akibat produksi penambangan berlebihan dan kegiatan lain yang tidak ramah terhadap lingkungan laut dan daratan. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengingatkan hal itu usai memberikan pidato ilmiah di hadapan ratusan wisudawan Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (29/11).

Bukan kali ini saja Menteri Kelautan dan Perikanan, serta para pemerhati lingkungan memberikan warning terancamnya pulau-pulau kecil di Indonesia tenggelam atau hilang. Sebagai negara bahari, Indonesia telah menginventarisir sampai saat ini masih memiliki sebanyak 17.504 pulau besar dan kecil.

Tetapi jika tidak ada langkah konkret untuk menghentikan penambangan pasir besar-besaran maupun kegiatan lain yang merugikan, maka 2000 pulau terancam hilang menyusul 24 pulau kecil yang hilang lebih dulu termasuk delapan pulau yang berada di kawasan Kepulauan Seribu. Rata-rata pulau yang hilang itu adalah pulau tidak berpenghuni.

Masalahnya, menurut Freddy Numberi, mengapa sepertinya semua pada diam termasuk perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang jumlahnya ratusan tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan kegiatan yang bisa menghilangkan pulau-pulau kecil itu.

Bagi kita yang tinggal Provinsi Kepulauan Riau, statemen menteri kelautan tersebut patut direnungkan, mengingat provinsi ini memiliki ribuan pulau kecil. Apalagi menurut keterangan, 1.050 buah dari 2.400 total jumlah pulau di Provinsi Kepri tidak memiliki nama, sisanya sebanyak 1.350 pulau sudah mempunyai nama.

Seperti diketahui, ancaman hilangnya pulau-pulau kecil selain bisa disebabkan oleh aktifitas eksploitasi penambangan pasir darat dan laut juga bisa disebabkan oleh klaim negara jiran. Seperti kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang jatuh ke Malaysia.

Aktifitas penambangan pasir darat dan laut sudah lama marak terjadi di Kepri, khususnya di Bintan dan Karimun. Lahan digali menggunakan loader lalu diangkut menggunakan truk menuju tempat pencucian guna dipisahkan pasir dan tanah liat. Setelah itu, pasir tersebut diangkut menuju pelabuhan darurat (jeti) di tepi laut untuk dinaikkan ke tongkang dan selanjutnya diekspor ke Singapura.

Berdasarkan data Departemen Kelautan dan Perikanan, sebanyak 385 kuasa penambangan yang beroperasi di Provinsi Kepri. Sekitar 85 persen di antaranya melakukan penambangan pasir. Luas areal penambangan pasir di setiap lokasi sangat variatif, berkisar 15 hektar sampai 50 hektar.
Lebih memprihatinkan lagi, penambangan pasir nyaris menghilangkan sejumlah pulau di wilayah Kepri. Seperti Pulau Sebaik di Karimun seluas 80 hektare yang nyaris lenyap akibat penambangan pasir darat. Demikian pula beberapa pulau kecil di sekitarnya, kini sudah banyak yang tenggelam pada waktu air pasang akibat perbuatan yang sama.

Bahkan, selama tahun 1978-2002, sebanyak 10 pulau, termasuk Pulau Nipah, sempat hilang sebelum direklamasi lagi yang konon telah menghabiskan dana Rp 321 miliar dan dibutuhkan lagi Rp 124 miliar guna menuntaskan proyek tersebut. Pulau Nipah merupakan titik pangkal dalam penentuan batas negara RI-Singapura dan RI-Malaysia. Bermodalkan pasir asal Indonesia itu, dilakukan reklamasi pantai di Singapura dengan hasil signifikan. Luas wilayah negara tersebut bertambah 117,5 kilometer persegi.

Melihat ironi tersebut, masihkah kita tetap akan mengorbankan lingkungan demi menikmati dollar atau dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan risiko akan kehilangan pulau-pulaunya akibat aktivitas penambangan pasir. Semua berpulang pada kesadaran dan keseriusan kita.

Kita harus senantiasa menumbuhkan kesadaran bahwa pulau-pulau kecil seharusnya tak boleh ditambang atau dieksploitasi karena menyalahi daya dukung lingkungan. Sebelum pulau kecil dilakukan kegiatan pun seharusnya perlu dilihat beberapa indikator daya dukung lingkungan. Antara lain, potensi erosi, potensi air, sungai, sedimentasi, topografi, kualitas tanah, oceanogragi, kondisi daerah pesisir, tipe dan kondisi pantai. (ahmad suroso)

Dimuat di corner Tribun Batam, 01 Desember 2008

Kamis, 27 November 2008

Kosmetik Beracun

Wanita mana yang tidak ingin dirinya terlihat cantik. Segala cara dilakukan untuk dapat terlihat cantik. Salah satunya dengan memakai kosmetik. Tetapi Anda perlu waspada dan lebih teliti, sebab tidak semua kosmetik aman dipakai. Tidak sedikit yang mengandung racun berbahaya bagi kesehatan. Bukan hanya merusak kulit muka, tetapi bisa mengakibatkan kerusakan permanen pada beberapa organ tubuh seperti otak ginjal, dan susunan syarat.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Pusat, Husniah Rubiana Thamrin Akib, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/11) saat mengumumkan daftar 27 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik seperti Merkuri, Asam Retinoat, zat warna Rhodamin (Merah K.10) dan merah K.3.
Dari 27 produk itu 11 produk impor dari Jepang dan Cina, 8 produk lokal dan sisanya 8 tak terdaftar secara resmi alias produk abal-abal yang diracik serampangan. Sebagian dari produk tersebut ternyata dipasarkan di Batam. Pantauan Tribun di pusat perbelanjaan kawasan Jodoh, Nagoya, dan Baloi, menemukan merek-merek yang kini dilarang BPOM.
Para penjual kosmetik di Batam kaget saat diberitahu puluhan merek kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut. Sebab, banyak toko dan gerai kosmetik di mal-mal menjual produk-produk yang ada dalam daftar yang dirilis BPOM pusat. Antara lain Blossom Day Cream, Blossom Night Cream, Meei Yung Putih dan Kuning, Cream Vit E, Ibu Sari Cream, Doktor Kayama, serta New Rody Special Putih dan Kuning.
Merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan akibat seperti perubahan warna kulit yang bisa menjadi bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin.
Penggunaan bahan retinoic acid atau asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, cacat pada janin (teratogenik). Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 adalah zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini tak lain adalah zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati.
Ironisnya, menurut pengakuan pedagang kosmetik di Batam, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi 27 produk kosmetik tersebut. Sebagian kosmetik itu buatan Cina yang cukup laku keras di Batam. Sebab harganya lebih murah dibanding kosmetik produk lokal.
Karena itu, konsumen di Batam harus hati-hati. Kewaspadaan juga perlu dilakukan terhadap kosmetik produk rumahan alias produk ilegal yang tidak mencantumkan label produksi dan tak mengantongi izin edar dari BPOM. Sebab peredaran produk kosmetik abal-abal ini luas. Tak hanya toko kecil, deretan supermarket dan jaringan mal tak luput dari gerilya kosmetik palsu. Cirinya yang mudah harganya lebih murah dari produk yang ada mencantumkan izin edar dari BPOM.
Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung racun berbahaya tersebut sebenarnya bukan barang baru. Menurut catatan Tribun, pertengahan tahun 2007 lalu Badan POM sudah pernah mengumumkan larangan peredaran 27 merek kosmetik. Namun kenyataannya, tidak mudah menertibkan peredaran kosmetik beracun dan kosmetik palsu di pasaran. Produk-produk tersebut masih diedarkan.
Meski mengancam kesehatan, tetap saja ada konsumen yang memburunya hanya karena ingin cantik dengan biaya murah dan instan. Agar jangan sampai menjadi korban, konsumen harus lebih hati-hati memilih produk kecantikan. Ketika membeli kosmetik, perhatikan kemasan, nomor registrasi, dan izin edarnya. Jika sama sekali tak tercantum, lebih baik Anda mencampakkannya, karena selain produk tersebut illegal, juga berbahaya. Bahkan nyawa pemakai bisa menjadi taruhannya. (ahmad suroso)

Tribun Corner, 28 November 2008

Meningkatkan Kualitas Guru

Tanggal 25 November menjadi tanggal yang selalu dikenang dan diperingati oleh para guru. Sebab pada tanggal itulah mereka memperingati Hari Guru. Moment ini agaknya menarik untuk melihat kembali sejauhmana kiprah guru didalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Satu hal yang pasti bahwa menghadapi perkembangan zaman yang serba canggih, tugas guru kini semakin berat. Mereka dituntut lebih profesional.

Tetapi bagaimana mau profesional bila guru dihadapkan pada memiliki beragam persoalan. Di antaranya, gaji rendah, kariernya sulit berkembang, serta merosotnya status sosial guru di tengah masyarakat. Secara jujur harus diakui, menjadi guru bukanlah prioritas utama sebagai profesi hidup. Bila dilakukan survey, bisa jadi profesi guru akan menempati urutan yang ke sekian.

Persoalan minimnya guru berkualitas itu berpangkal dari lemahnya pembinaan guru saat ini. Kelemahan itu menurut Prof pakar pendidikan, HAR Tilaar (2006), hanya bisa diatasi bila LPTK dan universitas eks IKIP direorganisasi dan restrukturisasi. Keduanya tidak ditunjang keilmuan ilmu pendidikan yang terbaru. Akibatnya, ketika para guru mengajar suasana yang terbangun di kelas cenderung pasif dan kaku.

Selama ini pengajaran di sekolah cenderung rutin dan belum mengarahkan siswa-siswa pada tindakan yang bersifat reflektif. Yakni pengajaran yang tidak sebatas kognitif, melainkan juga menyentuh penentuan sikap dan komitmen dalam melakukan tindakan. Jika pendidikan dimaknai rangkaian tindakan para guru, maka guru harus bisa menjadi teladan bagi siswanya, dan terutama tidak sekadar menjadi "tukang mengajar".

Berbicara kualitas pendidikan, tak ada salahnya kita tengok negara Finlandia yang kualitas pendidikannya menduduki peringkat pertama di dunia. Peringkat I dunia ini diperoleh berdasarkan hasil survei internasional yang komprehensif pada tahun 2003 oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Tes tersebut dikenal dengan nama PISA mengukur kemampuan siswa di bidang Sains, Membaca, dan juga Matematika.Hebatnya, Finlandia bukan hanya unggul secara akademis tapi juga unggul dalam pendidikan anak-anak lemah mental. Ringkasnya, Finlandia berhasil membuat semua siswanya cerdas.

Kuncinya terletak pada kualitas gurunya. Guru-guru Finlandia bisa dikata adalah guru-guru dengan kualitas terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Profesi guru sendiri adalah profesi yang sangat dihargai, meski gaji mereka tidaklah fantastis. Lulusan sekolah menengah terbaik biasanya justru mendaftar untuk dapat masuk di sekolah-sekolah pendidikan dan hanya 1 dari 7 pelamar yang bisa diterima.

Tanpa bermaksud merendahkan, bandingkan dengan Indonesia yang guru-gurunya dipasok oleh siswa dengan kualitas seadanya dan dididik oleh perguruan tinggi dengan kualitas seadanya pula.

Beberapa hal yang menarik untuk dicermati di dalam sistem pengajaran mereka, antara lain, di Finlandia siswa didorong untuk bekerja secara independen dengan berusaha mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan. Siswa belajar lebih banyak, jika mereka mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan.

Disini guru tidak mengajar dengan metode ceramah, komando atau menjejali siswa dengan tugas-tugas. Karena terlalu banyak komando hanya akan menghasilkan rasa tertekan dan belajar menjadi tidak menyenangkan.

Kalau mendapat PR siswa bahkan tidak perlu untuk menjawab dengan benar, yang penting mereka berusaha. Para guru sangat menghindari kritik terhadap pekerjaan siswa mereka. Menurut mereka, jika kita mengatakan "Kamu salah" pada siswa, maka hal tersebut akan membuat siswa malu. Dan jika mereka malu maka ini akan menghambat mereka dalam belajar.

Setiap siswa diperbolehkan melakukan kesalahan. Mereka hanya diminta membandingkan hasil mereka dengan nilai sebelumnya, dan tidak dengan siswa lainnya. Jadi tidak ada sistem ranking-rankingan. Setiap siswa diharapkan agar bangga terhadap dirinya masing-masing.

Ranking-rankingan hanya membuat guru memfokuskan diri pada segelintir siswa tertentu yang dianggap terbaik di kelasnya. Kehebatan sistem pendidikan di Finlandia adalah gabungan antara kompetensi guru yang tinggi, kesabaran, toleransi dan komitmen pada keberhasilan melalui tanggung jawab pribadi. Selamat Hari Guru! (ahmad suroso)

Tribun Corner, 26 November 2008

Waspadai Penipuan CPNS

BELASAN pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi korban penipuan seorang pria bernama Selamat Nugroho. Namun aksi busuk calo calon tenaga kerja yang mengaku pegawai Badan Perencanaan Pemko (Bapeko) Tanjungpinang dan anggota Badan Pemenangan Pemilu sebuah parpol di Provinsi Kepri tercium oleh korbannya.

Setelah korban mengecek status tersangka ke kantor Bapeko Tanjungpinang Rabu (19/11) ternyata tidak ada nama tersangka, semua itu fiktif dan rekayasa belaka. Ketika tersangka ditemukan di hotel H Tanjungpinang dan dikonfirmasi status PNS tersebut, ia mengakui memang bukan PNS di Pemko Tanjungpinang. Korban yang berdomisili di Batam lalu melapor ke polisi, dan polisi pun bergerak cepat menangkap calo PNS tersebut Sabtu malam (22/11).

Modus penipuan yang dipakai tersangka dengan mendatangi para korban yang menurut informasi dari kepolisian Minggu kemarin jumlahnya total mencapai 30-an orang dan menjanjikan jadi PNS di Tanjungpinang. Syaratnya korban harus menyetorkan uang per orang Rp 6,5 juta ke rekening milik Selamat di Bank Mandiri Tanjungpinang. Total uang yang berhasil dikeruk dari para korban mencapai Rp 88,5 juta. Mereka ada yang sudah setor ke tersangka, dan sebagian belum sempat menyerahkan uang.

Peristiwa penipuan terhadap para CPNS tersebut patut menjadi perhatian kita bersama. Bukan hanya para calon pelamar CPNS tetapi juga masyarakat luas agar lebih waspada lagi. Apalagi saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepri sedang membuka lowongan pekerjaan calon pegawai negeri secara serentak di seluruh instansi Pemprov dan Kabupaten/Kota se Kepri. Pengumuman penerimaan formasi lowongan pekerjaan tersebut sudah diumumkan di media cetak secara serentak, termasuk Tribun, 11 November 2008 lalu.

Di tengah-tengah meningkatnya jumlah angka pengangguran di tanah air, pengumuman pendaftaran CPNS tersebut disambut antusias oleh para pencari kerja. Ribuan pelamar pun berlomba mendaftarkan diri untuk bisa memperebutkan formasi CPNS se Provinsi Kepri yang tahun ini akan menerima total 1895 orang. Jumlah tersebut terinci: Pemerintah Provinsi Kepri akan menerima 223 orang, Pemko Batam 493 orang, Pemko Tanjungpinang 197 orang, Pemkab Bintan 277 orang, Pemkab Lingga 386 orang, Pemkab Karimun 376 orang, Pemkab Natuna 329 orang.

Masyarakat umum, khususnya para pelamar CPNS tersebut perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadi adanya penipuan atau bentuk tindakan negatif lainnya dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Baik yang terorganisir maupun perorangan yang sifatnya di dalam penerimaan CPNS Formasi tahun 2008 ini.

Modus penipuan tenaga kerja yang perlu kita waspadai bersama, antara lain: mengatasnamakan dirinya dengan sangat meyakinkan seolah sebagai utusan dari Dinas / Pejabat tertentu yang dapat memperjuangkan jabatan / menjadi CPNS dengan meminta imbalan uang baik secara langsung atau melalui transfer dengan nomor rekening bank tertentu. Pemalsuan Dokumen Negara / Pemalsuan SK CPNS, SK Guru Bantu, SK Mutasi dan sebagainya.
Bila mencurigai modus penipuan CPNS semacam itu, para pencari kerja agar lebih hati-hati, dan tidak mempercayainya. Segera melakukan tindakan cepat dengan berkoordinasi secara aktif dengan instansi / pejabat terkait / pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan / penangkapan / penahanan terhadap oknum yang patut dicurigai.

Persoalannya, meskipun sudah sering diingatkan jangan percaya calo atau orang yang mengaku bisa menjamin lolos seleksi, korban penipuan terus saja berjatuhan. Barangkali persaingan ketat dan keinginan kuat untuk menjadi pegawai negeri mayoritas masyarakat menjadikan seseorang tak rasional. Di sisi lain beberapa orang yang licik dan tidak punya nurani menggunakan kesempatan ini untuk menipu orang-orang yang ingin jadi PNS. Jadi, waspadalah. (ahmad suroso)

Tribun Corner, 24 November 2008

Selamatkan Kurs Rupiah

SETELAH sepekan berjuang melawan rumor dan gejolak, manajemen Bank Century akhirnya menyerah. Kronisnya penyakit bank ini membuat mereka pasrah. Mulai Jumat kemarin operasional bank swasta itu diambil alih Bank Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pucuk pimpinan manajemen pun digantikan. Untuk menata manajemen serta likuiditas, Bank Century meniadakan operasional. Dijadwalkan baru Senin depan bank Century beroperasi lagi dibawah kendali LPS.
Menanggapi pengambilalihan ini pengamat perbankan dari UGM yang juga kepala Ekonom BNI, Tony A Prasetyantono mengingatkan, gejala likuidasi Bank Century tersebut sangat berbahaya sehingga harus diwaspadai pemerintah dan BI. Sebab jika tidak, kasus ini akan berimbas pada bank-bank lain. Dia mengusulkan antara lain mengusulkan pemerintah memberikan jaminan penuh pada uang nasabah di bank (blanket guarantee).

Cukup berbahaya, karena gejala likuidasi bank tersebut akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap rupiah. Apalagi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa hari terakhir ini semakin terpuruk. Bahkan di pasar spot antarbank Jakarta, Jumat (21/11) sore sudah melewati angka Rp12.500 per dolar AS. Ini merupakan pelemahan terburuk dalam 10 tahun terakhir, sejak September 1998, ketika krisis moneter membelit negeri.

Di sisi lain, bank-bank sekarang yang sedang mengalami krisis likuiditas mendorong bank-bank semakin hati-hati untuk meminjamkan dananya ke bank lain yang kesulitas likuiditas, seperti dialami Bank Century. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino ke bank-bank lainnya yang ujung-ujungnya akan membuat nasabah bank merasa tidak aman, sehingga akan memicu terjadinya rush.

Di sisi lain, anjloknya nilai rupiah membawa dampak yang serius terhadap perekonomian nasional, mengingat masih besarnya ketergantungan kita pada barang-barang impor. Kebutuhan dolar yang tinggi untuk membayar utang-utang korporasi besar dan BUMN yang jatuh tempo juga ikut mempengaruhi kurs rupiah.

Karena itu diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah khususnya BI. Sejauh ini untuk menjaga likuiditas bank-bank yang kesulitan dana, BI memberikan dana talangan. Tetapi bila ini terus terjadi dikhawatirkan cadangan devisa yang dimiliki pemerintah saat ini bisa terkuras.

Untuk mengamankan kurs rupiah yang saat ini sangat mengkhawatirkan, pemerintah terus mencari cara untuk mengurangi pemakaian mata uang dolar AS di Indonesia. Selain akan mewajibkan penggunaan rupiah dalam tiap transaksi di Indonesia lewat SKB empat menteri, pemerintah juga bakal mewajibkan pembayaran gaji tenaga kerja asing dengan rupiah. Kita memberikan apresiasi terhadap rencana tersebut.

Tetapi ini belumlah cukup. Pemerintah harus segera mengambil tindakan darurat untuk menjaga kinerja rupiah yang lebih populer. Yakni desakan yang selama ini muncul mulai dari kalangan perbankan, Kadin, ekonom, hingga wakil rakyat agar dana nasabah di bank dijamin 100% yang perlu segera diwujudkan.

Pemberlakuaan blanket guarantee yaitu memberikan jaminan 100% dana nasabah di bank akan memberikan ketenangan dan kepercayaan yang penuh. Pemberlakuan sistem penjaminan secara penuh dana nasabah di perbankan ini diyakini mampu menarik kembali valuta asing yang ada di luar negeri, yang jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran dolar Amerika Serikat.

Bila pemerintah terlambat menerapkan blanket guarantee, bukan mustahil yang terjadi adalah kian derasnya uang mengalir ke luar negeri. Apalagi, dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura, sudah menerapkan penjaminan penuh tersebut.

Dengan adanya jaminan 100% itu, orang merasa aman sehingga tetap mempertahankan uangnya di bank. Masyarakat sekarang sangat membutuhkan ketenangan dan kepastian dalam berusaha. Nilai tukar yang stabil, suku bunga wajar dan kepastian hukum, merupakan komponen yang sangat dibutuhkan untuk membangun perekonomian Indonesia yang kini melemah. (ahmad suroso)

Tribun Corner, 22 November 2008

Kamis, 30 Oktober 2008

Sosialisasikan UU Pornografi

RANCANGAN Undang-Undang Pornogrsi akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-undang, kemarin. Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut. Namun pengesahan ini tetap saja mengundang pro dan kontra. Fraksi PDIP dan PDS tidak setuju dan meninggalkan ruangan tempat berlangsungnya rapat paripurna DPR.

FPDIP menilai RUU ini belum siap karena di daerah masih pro kontra. Terkesan ada kejar tayang. Padahal mestinya harus mempertimbangkan dan mengedepankan ke-Indonesiaan.
Bahkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM Prolegnas ProPerempuan, LBH, Konras, Elsam, Setara Institute mengatakan langsung menggugat UU Pornografi ini. Sebab dianggap masih banyak bermasalah.

Menteri Agama Maftuh Basyuni yang mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi. Perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan RUU adalah hal yang biasa dalam sebuah negara demokrasi. Dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan cerminan dari demokrasi itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, RUU ini paling lama pembahasannya, dan paling banyak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bermula dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) yang ditentang keras oleh banyak kalangan, karena mengatur orang, mengatur penilaian dan perilaku yang menimbulkan gejolak. Kemudian atas masukan yang banyak dari masyarakat dan angota DPR oleh DPR diubah menjadi RUU Pornografi yang tidak lagi mengatur individu. Meski demikian, RUU ini masih menyisakan beberapa pasal krusial, terutama pasal-pasal tentang definisi pornografi dan alternatif pengaturan pasal seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan.
Misalnya tentang definisi pornografi, di dalam Pasal 1Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Seperti RUU lainnya, kelemahan RUU Pornografi umumnya hanya dipahami masyarakat lapisan atas, masyarakat perkotaan, serta elite politik, yang bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat. RUU ini juga kurang disosialisasikan secara komprehensif dan menyeluruh di semua lapisan masyarakat hingga pedesaan. Karena itu, bila ada multitafsir, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan sosial.

Sikap kontra yang berkembang di masyarakat saat ini, seperti Bali, Sulawesi Utara menolak RUU Pornografi, orang Papua khawatir budaya mereka tak lagi dianggap sebagai bagian dari kehidupan, atau kegiatan seniman takut terpasung. Semua itu merupakan akibat dari kurangnya definisi yang pasti tentang apa yang disebut porno.

Karena itu, seperti disampaikan politisi PKS sekaligus Ketua lembaga tertinggi negara MPR, Hidayat Nurwahid , yang diperlukan sekarang adalah mengomunikasikan kepada publik bahwa UU tersebut tidak dalam rangka memberangus kreasi seni, mengingkari Bhinneka Tunggal Ika, memberangus pakaian tradisional atau tari-tari tradisional, dan juga tidak dalam rangka memberi kebebasan bagi warga untuk melakukan anarki.

Sebaliknya, UU ini mengatur agar tidak ada anarki dalam perilaku warga terkait pornografi. Justru dalam rangka juga mewadahi agar Bhinneka Tunggal Ika, tradisi, seni, dan ekspresi kita tidak ditunggangi pornografi yang tidak sesuai dengan seni yang adalah keindahan itu sendiri.

Jadi, jangan sampai pasca diundangkannya UU Pornografi ini kemudian masyarakat mengambil tindakan sendiri-sendiri atau bersikap anarkis terhadap kegiatan masyarakat yang menurut penafsirannya melanggar UU Pornografi. Karena kita negara hukum, serahkan urusan pelanggaran terhadap UU Pornografi ini kepada lembaga-lembaga yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum.
Di sisi lain, menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk terus menerus mensosialisasikan UU Pornografi ini sehingga terjadi salah tafsir yang ujung-ujungnya akan menimbulkan kekacauan sosial dan perpecahan di tengah-tengah kemajemukan bangsa yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yang sudah menjadi keniscayaan (Sunatullah). Persoalan masih ada yang kontra terhadap UU ini, itulah cermin adanya demokrasi. (ahmad suroso)

Dimuat di Corner Tribun Batam, Jumat (31/10)

Rabu, 29 Oktober 2008

Gairah KPK Basmi Korupsi

MANTAN Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan akhirnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berjamaah aliran dana BI. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini bersama tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) --Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, serta Bunbunan Hutapea-- ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana BI Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.

Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu (29/10) mengatakan, setelah penetapan tersebut, KPK akan segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait. KPK juga segera melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November 2008. Sikap KPK ini diambil secara profesional, didasarkan pada proses penyidikan, fakta persidangan, dan putusan perkara mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Bukan karena keinginan dari pihak manapun

Pada hari yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah lima tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni turut menyetujui usul Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003 untuk menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar.

Dana itu dialirkan kepada beberapa mantan petinggi BI yang terjerat kasus hukum dan kepada beberapa anggota DPR untuk menyelesaikan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI.

Majelis menilai, para Deputi Gubernur BI yang hadir dan memberikan persetujuan dalam RDG itu turut terlibat. Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, serta Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Maman H. Soemantri. Sebelumnya, Selasa lalu dua petinggi BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong dituntut hukuman 5 tahun

Keberanian KPK menetapkan besan SBY sebagai tersangka mendapat acungan jempol dan apresiasi dari Ketua DPR Agung Laksono, FPDIP, dan ICW. Karena ini menunjukkan tidak ada tebang pilih, dan menegaskan bahwa negara ini serius memberantas tindak pidana korupsi. Juga menunjukkan KPK bertindak objektif, bisa lepas dari campur tangan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Status Aulia Pohan sebagai kerabat Istana tidak menghalangi KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Keputusan KPK menetapkan Aula Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana BI dan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah 5 tahun penjara tersebut menunjukkan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor sejauh ini mampu menggelorakan harapan anak bangsa untuk membasmi korupsi. Hal ini memperkuat pandangan bahwa penyelenggaraan negara ini sungguh-sungguh melaksanakan pemberantasan korupsi.

Ini melengkapi prestasi KPK sebagai lembaga 'super bodi' dalam membasmi korupsi. Dalam usia lima tahun, KPK telah membawa sejumlah pejabat negara ke depan pengadilan, mulai dari bupati, jaksa, gubernur, anggota DPRD, hingga pejabat teras lembaga negara dan komisi-komisi negara.

Saat KPK menangkap anggota DPR, publik yakin lembaga wakil rakyat itu bukanlah dewa yang tidak tersentuh hukum. Tatkala KPK menangkap jaksa yang memeras, masyarakat memperoleh pembenaran sinyalemen lama bahwa di sana juga bersarang tikus-tikus pengerat uang negara. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang-orang terhormat itu kian meyakinkan bahwa upaya berburu kekuasaan dan harta telah melampaui batas toleransi dan imajinasi publik.

Kini, kita tunggu langkah-langkah hukum selanjutnya. Misalnya setelah menyandang status tersangka, selayaknya Aulia Pohan segera ditahan untuk mempercepat proses hukum, dan menghindari pemberian keistimewaan, mengingat Aula sebagai besan orang nomor satu di Indonesia. Selain itu, setelah empat mantan Deputi Gubernur BI ditetapkan sebagai tersangka dan akan mulai diperiksa 3 November mendatang, bagaimana dengan mantan deputi senior Gubernur BI Anwar Nasution yang disebut-sebut juga ikut menyetujui aliran dana BI tersebut.

Tanpa mengurangi rasa hormat dan jasa-jasa Anwar Nasution sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang hasil audit lembaganya telah menjadi acuan bagi KPK untuk menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi, serta dengan tetap menjunjung tinggi azas praduka tak bersalah, kiranya KPK perlu menyelidiki lebih intensif lagi kemungkinan keterlibatan mantan Deputi Gubernur BI tersebut dalam kasus korupsi aliran dana BI tersebut.

Kemampuan KPK dan khususnya Pengadilan Tipikor itu membasmi korupsi tidak terlepas dari peranan hakim ad hoc yang setia menjaga kredibilitas peradilan yang sudah dirusak mafia. Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para koruptor itu diadili hakim karier dan hakim ad hoc yang komposisinya lebih banyak hakim ad hoc. Komposisi yang sudah berjalan selama ini adalah satu hakim karier dan dua hakim ad hoc untuk majelis tiga hakim atau dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc untuk majelis lima hakim. Selamat untuk KPK dan Tipikor. (ahmad suroso)

Dimuat di Corner Tribun Batam, Kamis, 30/10/08

Menunggu Bukti Bukan Janji

PEMERINTAH nampaknya cukup responsif menanggapi desakan yang terus-menerus disuarakan oleh masyarakat, anggota DPR dan kalangan pengusaha agar pemerintah secepatnya menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sinyal untuk menurunkan harga BBM ini disampaikan sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (28/10).

Penurunan harga BBM akan segera dilakukan bersamaan dengan kecenderungan turunnya harga minyak internasional. Untuk penurunannya, Menteri ESDM dan jajaran pemerintah terkait sedang menghitung. Harapan kita, kata Presiden SBY di depan wartawan, kalau turun terus dan hitungannya pas, maka itu menjadi kewajiban moral saya untuk meringankan beban saudara-saudara kita.

Sebagaimana diketahui, saat pemerintah menaikkan harga BBM pada 1 Juni 2008, antara lain premiun menjadi Rp 6.000 per liter dilakukan setelah harga minyak mentah dunia menembus angka di atas 90 dolar AS. Bahkan harga minyak dunia sempat menembus angka 150 dolar AS pada Agustus 2008. Namun belakangan harga minyak dunia bergerak turun drastis dan terakhir dua hari lalu mencapai kisaran US$63 per barel mendekati level patokan harga minyak dalam APBN 2008 sebesar US$60 perbarel.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro usai bertemu Presiden SBY Selasa sore kemarin, keputusan pemerintah menurunkan harga BBM akan ditetapkan setelah mengukur sejauhmana kondisi Indonesia Crude Price (ICP), dan bukan berdasar pada angka subsidi.

Yang melegakan, Presiden SBY menegaskan jauh-jauh hari merelakan pagu anggaran subsidi membengkak bila pemerintah memutuskan menurunkan harga BBM. Ini demi untuk meringankan beban masyarakat. Memang seperti disampaikan Purnomo, tanpa menurunkan harga BBM, anggaran subsidi sudah membengkak. Saat ini, besaran subsidi menggapai Rp 130 triliun. Padahal pemerintah mematok besaran subsidi 2008 senilai Rp 126,82 triliun.

Purnomo menjelaskan, bila penurunan harga BBM dilakukan, dan harga minyak mentah dunia tiba-tiba kembali melonjak, pemerintah memastikan besaran kenaikan BBM tidak akan melebih harga BBM saat ini, yaitu tidak lebih dari Rp 6000 per liter. Artinya, harga sekarang bisa dibilang sebagai plafon teratas.

Masyarakat mendesak pemerintah secepatnya menurunkan harga BBM. Karena orang awam pun dalam obrolan di kedai-kedai kopi sudah cukup lama mempertanyakan mengapa ketika harga minyak mentah dunia naik, pemerintah menaikan harga BBM. Tetapi saat harga minyak dunia anjlok ke tingkat terendah, harga BBM tidak turun-turun. Jarena karena sekarang harga minyak dunia menurun, maka harga minyak dalam negeri juga harus turun.
Selain faktor turunnya harga minyak mentah dunia, penurunan harga BBM sangat mendesak dilakukan karena kondisi kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi serta keadaan daya beli sebagian besar masyarakat masih rendah. Daya beli masyarakat cenderung terus menurun akibat naiknya harga-harga komoditi pokok dan harga-harga barang lainnya.
Belum lagi ancaman PHK menghantui para pekerja industri akibat pengaruh krisis keuangan dunia yang membuat pengusaha di Indonesia ikut terpukul, karena order semakin sepi. Sementara produk-produk dari Indonesia juga sulit diekspor karena melemahnya daya beli masyarakat di negara-negara maju yang terimbas oleh krisis finansial dunia yang diperkirakan masih akan berlangsung sampai tahun 2009.
Jadi, menurunkan harga BBM menjadi kebijakan yang tepat, karena akan meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Masyarakat menunggu kepastian, bukan janji-janji. Kita yakin Presiden SBY tidak akan mempertaruhkan reputasinya di saat-saat menjelang pelaksanaan Pemilu 2009. (ahmad suroso)

Terbit di Corner (Tajuk) Tribun Batam, 29-10-08

Win-win Solution SKB 4 Menteri

ANCAMAN kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada perusahaan atau industri di Indonesia, akibat terjadinya krisis global yang melanda seluruh negara maju, terutama Amerika Serikat nampaknya disadari betul oleh pemerintah. Karena, dikhawatirkan krisis finansial global ini akan mengakibatkan terjadinya pengurangan bahkan penghentian impor dari Indonesia oleh negara-negara maju, terutama Amerika Serikat. Dampaknya perusahaan mulai awal tahun depan akan mengurangi karyawannya, karena order sepi.

Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berlaku resmi sejak ditandatangani 22 Oktober 2008. Empat menteri yang menandatangani SKB tersebut yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. (Tribun, 26/10).
Tujuan penerbitan SKB untuk mengantisipasi PHK yang berpotensi terjadi pada sektor usaha padat karya, seperti garmen, tekstil, elektronik, dan sepatu. Jadi dasar semangatnya seperti diungkapkan Menakertrans Erman Suparno saat mengumumkan SKB tersebut Sabtu kemarin adalah perusahaan-perusahaan tetap hidup dan pekerja tidak di PHK.
Pada Pasal 3 SKB tersebut tertulis, "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional." Artinya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak lebih dari 6 persen atau melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 6 persen. Artinya, UMP akan berkisar antara 3-5 persen. Bila maksimum kenaikan 5 persen, maka khusus UMK Kota Batam yang saat ini sebesar Rp 960.000 per bulan, hanya akan terjadi penambahan Rp 48 ribu. Sehingga upah buruh di Batam setelah naik maksimal Rp 1.008.000 per bulan.

Dalam SKB tersebut disebutkan ke depan, penetapan upah buruh tidak lagi melibatkan pemerintah (tripartit), tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit). Pelaku industri dan serikat pekerja akhirnya sepakat untuk membahas lebih rinci sektor usaha mana yang bisa memberi kenaikan upah minimum di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional (3-5 persen) dan sektor mana yang bisa memberi kenaikan upah hingga 10-12 persen. Diharapkan pada Senin (27/10) hari ini, sudah ada keputusan untuk selanjutnya dibuatkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SKB belum diberi batas waktu sampai pemerintah menilai pengaruh krisis keuangan tidak membahayakan Indonesia.
Keluarnya SKB 4 Menteri mengenai penetapan upah minimum ini mendapat tanggapan positif dari pengusaha di Kepri. Baik itu dari Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kadin Kepri. Seperti diungkapkan Ketua Apindo Kepri Abidin Hasibuan, kesepakatan tersebut merupakan formula yang tepat untuk mencari jalan keluar kemelut pembahasan UMK setiap tahunnya. Abidin menilai patokan maksimal enam persen tidak serta-merta diterapkan kepada seluruh perusahaan. Apalagi kondisi perekonomian Batam tidak bisa mengelak dengan pukulan krisis global. Diperkirakan Maret mendatang, order perusahaan mengalami penurunan.
Karena itu, penetapan upah dirasa harus hati-hati dan tepat sehingga tidak menambah pukulan berat
bagi pengusaha.Yang perlu diperhatikan yakni upaya pemerintah untuk menekan harga. Kurangi pungutan liar (pungli) dan panjangnya birokrasi. Sementara pekerja umumnya menyambut biasa- biasa saja terbitnya SKB tersebut. Karena ketentuan besaran kenaikan UMK maksimal 6 persen tidak begitu berpengaruh pada besaran kenaikan upah mereka. Bagi mereka yang penting, pekerja tetap diberikan overtime, yakni uang lembur atas kelebihan jam kerja.
Tetapi bagaimanapun, terbit SKB 4 Menteri mengenai ketentuan UMK tersebut memberikan angin segar bagi pemerintah daerah maupun kalangan pengusaha. Paling tidak SKB bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten, pengusaha dan para pekerja di dalam menentukan UMK atau UMP. Sehingga pembahasan UMK atau UMP tidak berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini dan menimbulkan ketegangan tinggi antara pengusaha dan buruh.
Terbitnya SKB 4 Menteri ini juga bisa dikatakan merupakan langkah bijak dari pemerintah yang bisa menjadi win-win solution bagi pengusaha, pekerja. Para pengusaha dapat sedikit bernafas lega, karena tidak dikejar-kejar tuntutan untuk menaikkan UMK atau UMP oleh para pekerja melebihi kemampuan perusahaan. Para pekerja juga akan merasa lebih nyaman bekerja, karena kemungkinan terjadinya PHK di masa krisis perekonomian global ini menjadi lebih kecil. Semoga (ahmad suroso)


Terbit di Corner (tajuk) Tribun Batam, Senin (27/10/08)