Jumat, 26 Desember 2008

Utamakan Produk Dalam Negeri

MENTERI Perdagangan Mari Elka Pangestu baru saja mengeluarkan Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Permendag dimaksud menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rilisnya Rabu (24/12) sebagai upaya untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergis antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan pengusaha besar.

Ini tercermin dari ketentuan bahwa Toko Modern seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan dilarang melakukan promosi penjualan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar tradisional terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga wajib menjual produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama barang yang dipasok memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan toko modern.

Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada toko modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. Kerjasama usaha kemitraan antara UMKM dengan toko modern dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama komersial berupa penyediaan tempat usaha/space, pembinaan/pendidikan
atau permodalan atau bentuk kerjasama lain.

Inilah salah satu hikmah dari krisis perekonomian global yang sedang menghantui dunia sekarang ini dan diprediksi akan terus berlanjut, bahkan lebih parah pada tahun 2009 mendatang. Berbeda dengan krisis ekonomi 1997/1998 yang hanya melanda negara-negara berkembang, kini tak ada satupun negara di muka bumi ini yang luput dari badai krisis global ini.

Semua negara mengalami kemunduran pertumbuhan ekonomi, termasuk Indonesia. Dalam kondisi demikian tak ada lagi negara di dunia ini yang bisa diandalkan untuk ikut menyelamatkan krisis ekonomi Indonesia, kecuali kita sendiri. Karena semua negara, termasuk negara maju sedang mengalami kemerosotan daya beli, sehingga banyak industrinya yang tutup atau mengurangi produksi karena sepinya permintaan.

Sisi positifnya, ini menjadi moment yang tepat bagi kita untuk bersatu meningkatkan jiwa nasionalisme, yang dalam konteks dunia usaha adalah dengan cara menghargai dan mencintai produk-produk dalam negeri. Kecintaan itu kita wujudkan dengan langkah konkret yaitu mengutamakan produk dan mitra usaha dalam negeri. Lebih khusus lagi ikut memasarkan dan membeli produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)sebagaimana diamanatkan dalam Permendag tersebut.
Belajar dari pengalaman krisis ekonomi 1998 yang melanda Indonesia, sektor UMKM terbukti lebih tahan banting dibanding industri berskala besar. Sektor inilah yang menjadi katup pengamanan perekonomian Indonesia waktu itu. Karena mereka masih bisa mengekspor produknya ke negara-negara maju yang waktu itu tidak ikut terimbas krisis ekonomi dunia.
Tetapi kini semua negara termasuk negara-negara maju di Eropa, Asia, Amerika Serikat sedang mengalami krisis finansial yang akut. Akibatnya banyak industri-industri besar di negara-negara maju yang koleps karena sepinya permintaan. Akibatnya komoditas ekspor tidak bisa diharapkan lagi untuk ikut menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi.
Di sinilah relevansi dari gerakan untuk mengkampanyekan gerakan nasional produk Indonesia. Inilah saatnya kita mencintai produk anak negeri, dengan ikut memasarkan, memberi kemudahan dan membeli produk dalam negeri.

Dimuat di Corner Tribun Batam, 27/12/2008

Tidak ada komentar: