Rabu, 31 Desember 2008

Video Hot Langgar UU Pornografi

SEBUAH video hot sepasang pekerja beredar luas dari HP ke HP milik para penghuni beredar di dormitori (asrama pekerja) di Batam. Beberapa pekerja yang menyimpan rekaman adegan mesum itu mengaku mengenal kedua pemerannya. Meski demikian, belum diketahui persis siapa sebenarnya sepasang muda-mudi itu. Juga belum diketahui siapa yang telah menyebarkan rekaman video mesum tersebut.

Rekaman berdurasi 10 menit itu menggambarkan keduanya beradegan hot, meski tidak sampai adegan persenggamaan, atau telanjang. Dari tayangan yang diperoleh Tribun, tampak jelas yang membuat rekaman si cowok. Dia menyetel kamera yang kemungkinan diletakkan di atas karang. Kemudian dia mendekati ceweknya yang duduk di batu karang pinggir pantai untuk memastikan adegan mereka terekam dengan baik. Setelah itu baru mereka melakukan adegan panas.

Adegan layak sensor itu sudah lama menjadi pembicaraan hangat kalangan penghuni dormitori di Batam. Celakanya, video mesum itu sudah beredar luas dan tidak menutup kemungkinan sudah sampai ke tangan sejumlah remaja Kota Batam. "Mereka keterlaluan. Terlalu berlebihan. Masak melakukan adegan begituan di tempat terbuka," sesal seorang pekerja seperti dikutip Tribun, Selasa (30/12).

Kita patut prihatin dan menyayangkan atas kenekatan dua pekerja tersebut yang berani melakukan adegan hubungan intim di tempat terbuka di pinggir pantai yang diperkirakan di daerah kepulauan Barelang. Apalagi mereka merekamnya dengan perasaan bangga, terlihat dari ekspresi si cowok yang melakukannya sambil sesekali tersenyum di depan kamera, dan akhirnya beredar luas.

Soal pembikinan rekaman dan penyebaran video mesum sampai ke masyarakat luas ini sebenarnya sudah berkali-kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Inilah salah satu dampak negatif yang tidak bisa terhindarkan dari perkembangan teknologi, khususnya HP berkamera. Dengan Handphone atau kamera orang bisa bebas merekam apa yang diinginkan termasuk adegan panas dengan pasangannya.

Masalahnya ketika adegan mesum itu dilakukan di tempat terbuka dan kemudian beredar luas ke masyarakat ini akan masuk ranah hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang Undang Pornografi yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Didalam UU tersebut yang dimaksud definisi pornografi adalah: “Materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Di dalam definisi tertulis "membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Jelas kedua pekerja berlainan jenis itu telah melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, karena dilakukan di tempat terbuka. Lebih-lebih adegan itu direkam beredar di masyarakat. Di sinilah unsur membangkitkan hasrat seksual terpenuhi.

Kasus ini hendaknya menjadi bahan renungan bagi kita, khususnya para pekerja, pelajar, orangtua, kalangan dunia pendidikan, pemerintah dan kepolisian. Jangan sampai kasus pembuatan dan penyebaran rekaman video panas itu terjadi lagi. Orangtua perlu sesekali mengecek HP putranya, siapa tahu tersimpan rekaman adegan porno.

Karena pornografi bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan; kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan.

Di dalam pasal 21 UU Pornografi disebutkan: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.” Di sinilah peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat. (***)

Corner Tribun Batam, 31 Desember 2008

1 komentar:

joe mengatakan...

Kalau baca "Kenapa Berbikini Tak Langgar UU Porn" (ada di Gramedia), maka yang mendukung UU Porn harus menolak, dan yang menolak seharusnya mendukung. Dunia sudah bolak balik. Agar kita tidak terbolak balik juga, maka kita perlu membaca buku di atas.