ANCAMAN kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada perusahaan atau industri di Indonesia, akibat terjadinya krisis global yang melanda seluruh negara maju, terutama Amerika Serikat nampaknya disadari betul oleh pemerintah. Karena, dikhawatirkan krisis finansial global ini akan mengakibatkan terjadinya pengurangan bahkan penghentian impor dari Indonesia oleh negara-negara maju, terutama Amerika Serikat. Dampaknya perusahaan mulai awal tahun depan akan mengurangi karyawannya, karena order sepi.
Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berlaku resmi sejak ditandatangani 22 Oktober 2008. Empat menteri yang menandatangani SKB tersebut yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. (Tribun, 26/10).
Tujuan penerbitan SKB untuk mengantisipasi PHK yang berpotensi terjadi pada sektor usaha padat karya, seperti garmen, tekstil, elektronik, dan sepatu. Jadi dasar semangatnya seperti diungkapkan Menakertrans Erman Suparno saat mengumumkan SKB tersebut Sabtu kemarin adalah perusahaan-perusahaan tetap hidup dan pekerja tidak di PHK.
Pada Pasal 3 SKB tersebut tertulis, "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional." Artinya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak lebih dari 6 persen atau melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 6 persen. Artinya, UMP akan berkisar antara 3-5 persen. Bila maksimum kenaikan 5 persen, maka khusus UMK Kota Batam yang saat ini sebesar Rp 960.000 per bulan, hanya akan terjadi penambahan Rp 48 ribu. Sehingga upah buruh di Batam setelah naik maksimal Rp 1.008.000 per bulan.
Dalam SKB tersebut disebutkan ke depan, penetapan upah buruh tidak lagi melibatkan pemerintah (tripartit), tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit). Pelaku industri dan serikat pekerja akhirnya sepakat untuk membahas lebih rinci sektor usaha mana yang bisa memberi kenaikan upah minimum di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional (3-5 persen) dan sektor mana yang bisa memberi kenaikan upah hingga 10-12 persen. Diharapkan pada Senin (27/10) hari ini, sudah ada keputusan untuk selanjutnya dibuatkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SKB belum diberi batas waktu sampai pemerintah menilai pengaruh krisis keuangan tidak membahayakan Indonesia.
Keluarnya SKB 4 Menteri mengenai penetapan upah minimum ini mendapat tanggapan positif dari pengusaha di Kepri. Baik itu dari Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kadin Kepri. Seperti diungkapkan Ketua Apindo Kepri Abidin Hasibuan, kesepakatan tersebut merupakan formula yang tepat untuk mencari jalan keluar kemelut pembahasan UMK setiap tahunnya. Abidin menilai patokan maksimal enam persen tidak serta-merta diterapkan kepada seluruh perusahaan. Apalagi kondisi perekonomian Batam tidak bisa mengelak dengan pukulan krisis global. Diperkirakan Maret mendatang, order perusahaan mengalami penurunan.
Karena itu, penetapan upah dirasa harus hati-hati dan tepat sehingga tidak menambah pukulan berat
bagi pengusaha.Yang perlu diperhatikan yakni upaya pemerintah untuk menekan harga. Kurangi pungutan liar (pungli) dan panjangnya birokrasi. Sementara pekerja umumnya menyambut biasa- biasa saja terbitnya SKB tersebut. Karena ketentuan besaran kenaikan UMK maksimal 6 persen tidak begitu berpengaruh pada besaran kenaikan upah mereka. Bagi mereka yang penting, pekerja tetap diberikan overtime, yakni uang lembur atas kelebihan jam kerja.
Tetapi bagaimanapun, terbit SKB 4 Menteri mengenai ketentuan UMK tersebut memberikan angin segar bagi pemerintah daerah maupun kalangan pengusaha. Paling tidak SKB bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten, pengusaha dan para pekerja di dalam menentukan UMK atau UMP. Sehingga pembahasan UMK atau UMP tidak berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini dan menimbulkan ketegangan tinggi antara pengusaha dan buruh.
Terbitnya SKB 4 Menteri ini juga bisa dikatakan merupakan langkah bijak dari pemerintah yang bisa menjadi win-win solution bagi pengusaha, pekerja. Para pengusaha dapat sedikit bernafas lega, karena tidak dikejar-kejar tuntutan untuk menaikkan UMK atau UMP oleh para pekerja melebihi kemampuan perusahaan. Para pekerja juga akan merasa lebih nyaman bekerja, karena kemungkinan terjadinya PHK di masa krisis perekonomian global ini menjadi lebih kecil. Semoga (ahmad suroso)
Terbit di Corner (tajuk) Tribun Batam, Senin (27/10/08)
Rabu, 29 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar