Wanita mana yang tidak ingin dirinya terlihat cantik. Segala cara dilakukan untuk dapat terlihat cantik. Salah satunya dengan memakai kosmetik. Tetapi Anda perlu waspada dan lebih teliti, sebab tidak semua kosmetik aman dipakai. Tidak sedikit yang mengandung racun berbahaya bagi kesehatan. Bukan hanya merusak kulit muka, tetapi bisa mengakibatkan kerusakan permanen pada beberapa organ tubuh seperti otak ginjal, dan susunan syarat.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Pusat, Husniah Rubiana Thamrin Akib, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/11) saat mengumumkan daftar 27 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik seperti Merkuri, Asam Retinoat, zat warna Rhodamin (Merah K.10) dan merah K.3.
Dari 27 produk itu 11 produk impor dari Jepang dan Cina, 8 produk lokal dan sisanya 8 tak terdaftar secara resmi alias produk abal-abal yang diracik serampangan. Sebagian dari produk tersebut ternyata dipasarkan di Batam. Pantauan Tribun di pusat perbelanjaan kawasan Jodoh, Nagoya, dan Baloi, menemukan merek-merek yang kini dilarang BPOM.
Para penjual kosmetik di Batam kaget saat diberitahu puluhan merek kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut. Sebab, banyak toko dan gerai kosmetik di mal-mal menjual produk-produk yang ada dalam daftar yang dirilis BPOM pusat. Antara lain Blossom Day Cream, Blossom Night Cream, Meei Yung Putih dan Kuning, Cream Vit E, Ibu Sari Cream, Doktor Kayama, serta New Rody Special Putih dan Kuning.
Merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan akibat seperti perubahan warna kulit yang bisa menjadi bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin.
Penggunaan bahan retinoic acid atau asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, cacat pada janin (teratogenik). Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 adalah zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini tak lain adalah zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati.
Ironisnya, menurut pengakuan pedagang kosmetik di Batam, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi 27 produk kosmetik tersebut. Sebagian kosmetik itu buatan Cina yang cukup laku keras di Batam. Sebab harganya lebih murah dibanding kosmetik produk lokal.
Karena itu, konsumen di Batam harus hati-hati. Kewaspadaan juga perlu dilakukan terhadap kosmetik produk rumahan alias produk ilegal yang tidak mencantumkan label produksi dan tak mengantongi izin edar dari BPOM. Sebab peredaran produk kosmetik abal-abal ini luas. Tak hanya toko kecil, deretan supermarket dan jaringan mal tak luput dari gerilya kosmetik palsu. Cirinya yang mudah harganya lebih murah dari produk yang ada mencantumkan izin edar dari BPOM.
Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung racun berbahaya tersebut sebenarnya bukan barang baru. Menurut catatan Tribun, pertengahan tahun 2007 lalu Badan POM sudah pernah mengumumkan larangan peredaran 27 merek kosmetik. Namun kenyataannya, tidak mudah menertibkan peredaran kosmetik beracun dan kosmetik palsu di pasaran. Produk-produk tersebut masih diedarkan.
Meski mengancam kesehatan, tetap saja ada konsumen yang memburunya hanya karena ingin cantik dengan biaya murah dan instan. Agar jangan sampai menjadi korban, konsumen harus lebih hati-hati memilih produk kecantikan. Ketika membeli kosmetik, perhatikan kemasan, nomor registrasi, dan izin edarnya. Jika sama sekali tak tercantum, lebih baik Anda mencampakkannya, karena selain produk tersebut illegal, juga berbahaya. Bahkan nyawa pemakai bisa menjadi taruhannya. (ahmad suroso)
Tribun Corner, 28 November 2008
Kamis, 27 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar