Minggu, 05 September 2010

Nestapa Kapolri

MENJELANG purna tugas masa jabatannya yang akan berakhir Oktober 2010 mendatang, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dirundung berbagai persoalan pelik. Mulai dari kontroversi rekening jumbo perwira tinggi Polri, isu perang bintang menjadi Kapolri, sampai pada kecaman kepadanya karena tak bisa menunjukkan bukti rekaman percakapan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dengan Ary Muladi, pengusaha yang diduga makelar kasus. Tekanan psikologis yang bertubi-tubi itu mengakibatkan Jenderal BHD pun tumbang, terserang vertigo sehingga oleh dokter diharuskan istirahat total minimal seminggu.
Jenderal BHD November tahun lalu di depan Komisi Hukum DPR menegaskan bahwa kepolisian mempunyai rekaman tersebut yang diyakini akan menjadi kartu truf adanya hubungan Ary dan KPK. Logika Polri, dengan huibungan terlarang itu dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan menerima suap. Namun ketika hakim Pengadilan Tipikor meminta rekaman itu untuk didengarkan dalam sidang kasus krimininalisasi pimpinan KPK dengan terdakewa Anggodo Widjojo, Polri tak kunjung menyerahkan dan belakangan berdalih rekaman itu tak ada. Polri meralat bahwa rekaman yang dimaksud hanyalah data catatan kontak call data record (CDR) antara Ary Muladi dan Ade Raharja. Soal CDR inipun dimentahkan oleh KPK yang menguji CDR dari polisi tersebut ternyata bukan data rekaman CDR Ary Muladi dan Ade Raharja, tapi Ary dengan orang lain.
Kecerobohan fatal Kapolri yang mengeluarkan pernyataan salah dengan data yang berasal dari anak buah yang tidak akurat itu pun memicu kecaman dari berbagai kalangan kepada institusi Polri pada umumnya dan Kapolri pada khususnya. Bahkan, Kapolri Jenderal BHD bersama Jaksa Agung Hendarman Supanji kini digugat oleh Tim Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi .
Koordinator Tim Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan Selasa (24/8) lalu mengatakan, timnya akan menggandeng dua aktor yang diduga terlibat dalam rekaman kriminalisasi dua pimpinan KPK, yakni Ary Muladi dan Ade Rahardja. Dengan menghadirkan keduanya sebagai saksi, mereka yakin dapat memenangkan gugatan kepada Kapolri.
Sugeng juga akan menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya seperti anggota Komisi III DPR yang telah dibohongi oleh Kapolri BHD, dan mantan anggota Tim 8 dalam sidang gugatan pra peradilan tersebut. Bahkan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kasus rekaman ini, Kapolri dianggap telah melakukan pembohongan publik. Jenderal bintang empat ini dinilai telah melakukan contempt of parliament, karena telah berbohong kepada Komisi III DPR, dan contempt of court, yakni penghinaan terhadap pengadilan karena tidak menyerahkan bukti rekaman itu. Ttidak dihadirkannya rekaman tersebut yang sudah diminta dalam tiga kali persidangan, menunjukkan semakin kuat adanya dugaan kasus pimpinan KPK, Bibit-Chandra, adalah rekayasa.
Karena itu, Tim Pembela Rakyat Antikriminalisasi selain menggugat Kapolri juga menuntut Kapolri dan Jaksa Agung menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media massa. Dengan cara ini, menurut Sugeng yang merupakan pengacaranya tersangka suap Ary Muladi akan memperingan 'kesalahan' keduanya di mata masyarakat
Beban berat kini beradadi pundak Kapolri, yakni perlu segera memberikan keterangan yang sesungguhnya agar Kapolri termasuk juga Jaksa Agung Hendarman Supanji tidak diduga melakukan pembohongan publik dan turut dalam dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. Sebab tanpa penjelasan yang memadai, akan semakin memperburuk citra Polri dan Kejaksaan di mata publik. (*)

Corner, 27 Agustus 2010

Tidak ada komentar: