Minggu, 05 September 2010

Hati-hati Produk Bermasalah

MERAYAKAN Lebaran terasa belum lengkap tanpa dilengkapi hidangan makanan dan minuman di rumah. setiap rumah tangga akan menyediakan aneka hidangan makanan dan minuman untuk menyambut sanak saudara handai taulan yang bersilaturahmi di bulan Syawal. Moment ini pun dimanfaatkan oleh para pedagang di Batam, Tanjungpinang, Karimun dan sekitarnya untuk menangguk untung dari bisnis makanan dan minuman, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor dari Singapura dan Malaysia.
Sebagian memasarkan produk makanan dan minuman tersebut dalam bentuk parcel. Parcel menjadi salah satu komoditi yang banyak diminati masyarakat sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap saudara, kolega dan sanak saudara. Hanya saja parcel yang beredar di pasaran perlu mendapat perhatian calon pembeli. Pasalnya isi parcel, khususnya yang berisi makanan, dikhawatirkan sebagian sudah kedaluarsa, dalam kondisi rusak atau mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan, atau produk yang tidak disertai izin edar.
Disinilah diperlukan kewaspadaan dari konsumen sebelum membeli makanan dan minuman. Jangan sampai produk makanan minuman yang kita beli ternyata sudah kadaluarsa (expired) atau tidak berlabel. Para konsumen harus teliti dan kritis saat membeli . Mulai dari bentuk, warna, label dan kerusakan harus benar-benar diperiksa. Kewaspadaan penting mengingat parcel biasanya dibungkus dengan bahan khusus seperti plastik, sehingga konsumen tidak dapat mengeceknya lebih teliti. Apalagi ada oknum pedagang yang coba-coba bermain dalam kesempatan ini.
Untuk itulah, selain diperlukan kewaspadaan dari konsumen juga dibutuhkan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat melakukan sidak di pasar mandiri Kelapa Gading Jakarta, Senin (30/8) berjanji akan melakukan pengawasan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban melindungi konsumen.
Pemerintah akan memperketat peredaran barang khususnya makanan dan miuman menjelang lebaran., serta menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan makanan yang kadaluarsa maupun makanan yang tidak memiliki label berbahasa Indonesia.
Peningkatan pengawasan juga dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat maupun BPOM di daerah bersama pemerintah daerah setempat. Menurut Kepala BPOM pusat, Kustantinah untuk mencegah beredarnya produk yang membahayakan konsumen, BPOM setiap hari akan turun dari pasar ke pasar.
Selama ini, BPOM telah melakukan pemeriksaan atas 1.482 kasus yang melibatkan rantai distribusi produk pangan dan obat-obatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, 64,98 persen sarana distribusi tersebut memenuhi ketentuan, sisanya tidak memenuhi ketentuan. Kasus tersebut telah menyalahi prosedur dan berjumlah 519 kasus serta melibatkan rantai distribusi yang tidak sesuai prosedur
Saat ini kasus kadaluarsa menjadi kasus yang tertinggi. Ditemukan sekitar 846 produk yang kadaluarsa. Tertinggi kedua, berasal dari kasus pelanggaran terhadap izin edar 473 kasus. 364 item produk ditemukan dalam keadaan rusak serta 152 item tidak sesuai dengan ketentuan label yang diatur pemerintah sebagai kasus terbanyak berikutnya.
Pelaku usaha yang terlibat dalam kasus tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. Dari tahun 2009 hingga Juli 2010, Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sudah melakukan proses justitia terhadap 65 kasus pelanggaran pidana dibidang pangan.
Nah apabila para pedagang eceran makanan dan minuman tidak ingin berurusan dengan petugas BPOM yang hari-hari ini gencar melakukan razia, jangan coba-coba memasarkan produk makanan dan minuman ringan yang sudah kadaluarsa, rusak produknya atau barang tanpa label. Sebab bisa-bisa akan terjaring razia. Selain barangnya akan disita, juga tidak menutup kemungkinan dikenai sanksi administrasi dan pidana. (*)

Corner, 31 Agustus 2010

Tidak ada komentar: