Minggu, 05 September 2010

Jangan Lebay Pilih Ketua KPK

PANITIA Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menetapkan dua orang calon pimpinan KPK. Keduanya resmi diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (27/8). Dua nama yang diajukan adalah Ketua Komisi Yudisial Dr Busyro Muqodas SH, Mhum serta mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Dr Bambang Widjojanto SH yang akhir-akhir ini namanya melambung setelah tergabung dalam Tim Pembela Bibit dan Chandra.
Keputusan Pansel KPK terhadap dua nama calon pimpinan KPK ditetapkan dalam rapat tertutup Kamis (26/8) malam berdasar akumulasi dari seluruh proses seleksi. Baik administrasi, makalah, profile assessment, rekam jejak dan terakhir wawancara. Dua nama ini mengerucut dari tahap sebelumnya, sebanyak 287 calon yang melengkapi berkas administrasi.
Setelah dilakukan seleksi administrasi, kemudian terpilih 147 calon. Dari 147 calon yang lulus seleksi administrasi, mengundurkan diri dua orang sehingga yang mengikuti tahap seleksi makalah berjumlah 145 calon. 145 calon yang lulus seleksi tahap dua (makalah) yang dinyatakan lulus 12 calon. Kemudian pada seleksi berikutnya, tahap III atau profile assessment terpilih 7 calon.
Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto lolos seleksi wawancara setelah menyisihkan lima calon lainnya. Yakni, Irjen Pol (Purn) Chaerul Rasjid, jaksa Fahmi, anggota DPD I Wayan Sudirta, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie, advokat Meli Darsa.
Setelah dilaporkan kepada Presiden, dua orang yang diajukan itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR. Setelah itu, DPR akan menetapkan satu di antara kedua orang itu sebagai pimpinan KPK.
Kita berikan apresiasi kepada pansel yang telah bekerja keras selama berbulan-bulan untuk menseleksi calon Ketua KPK. Dengan terpilihnya kedua orang tersebut, tinggal selangkah lagi kekosongan jabatan ketua KPK sepeninggal Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen akan terisi. Memang, salah satu dari kedua calon terpilih yang nantinya akan diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test itu tidak secara otomatis akan terpilih menjadi ketua KPK.
Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso kemarin yang menegaskan DPR berhak tidak memilih salah satunya dan juga berhak tidak memilih keduanya. Di mata Priyo, Busyro dan Bambang belumlah keputusan terbaik untuk menduduki posisi pimpinan KPK, tetapi baru terbaik menurut pansel.
Bila dari hasil fit and proper test, DPR menganggap keduanya belum layak, maka gagal lah keduanya.
Namun mengingat KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantaran korupsi di Indonesia yang kini menghadapi tekanan dan upaya mengerdilkan dari berbagai penjuru, sehingga mendesak untuk segera diisi kekosongan jabatan ketua KPK agar kinerja lembaga antikorupsi bisa kembali solid, maka kita berharap DPR untuk tidak bersikap lberlebihan atau lebay.
Pertimbangan hukum harus lebih diutamakan ketimbang sentimen politis. Sebab, tak ada manusia yang sempurna, begitu juga dengan calon ketua KPK. Kita meyakini, pansel pimpinan KPK telah bekerja dengan teliti sehingga menentukan pilihan dengan tepat. Keduanya selama ini sudah teruji memiliki Integritas kuat untuk memberantas mafia peradilan dan tidak memiliki masalah besar. (*)

Corner, 28 Agustus 2010

Tidak ada komentar: