Jumat, 02 Januari 2009

Transparansi Aturan NPWP

MEMASUKI tahun baru 2009 ini muncul kesibukan baru di konter-konter unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN) di pelabuhan-pelabuhan dan bandar udara di Indonesia yang melayani rute internasional. Ini seiring dengan mulai diberlakukannya persyaratan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mulai 1 Januari 2009, bila tidak ingin terkena denda Rp 1 juta untuk penumpang kapal laut, dan Rp 2,5 juta untuk penumpang pesawat tujuan luar negeri.

Di satu sisi, keharusan pembayaran fiskal luar negeri (FLN) mulai 1 Januari 2009 bagi mereka yang tidak memiliki NPWP itu secara umum disambut gembira oleh masyarakat. Sebab selama ini setiap akan ke luar negeri, mereka harus bayar FLN Rp 1 juta. Dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat tak perlu lagi bayar FLN Rp 1juta asal bisa menunjukkan NPWP.

Seperti disampaikan sejumlah penumpang tujuan luar negeri dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Kamis (1/2) yang ditemui wartawan. Menurut Yacobus, seorang penumpang yang mengaku sudah 10 tahun lebih mempunyai NPWP, dia tidak pernah merasakan manfaat dari kepemilikan atas NPWP itu. Baru kali ini dia merasakan manfaatnya.

Sekarang dengan NPWP,Yakobus yang kerap mengunjungi anaknya sekolah di luar negeri itu bebas keluar negeri tanpa perlu bayar fiskal. "Tidak ada kendala dalam mengurus bebas fiskal, prosesnya cepat," ujar Yacobus. Meskipun ada juga penumpang yang kaget ketika diminta membayar fiskal Rp 2,5 juta, karena mengaku sama sekali tidak tahu kenaikan dan peraturan baru tersebut.

Namun situasi berbeda terjadi di pelabuhan-pelabuhan internasional di wilayah Kepri, khususnya di Batam, Tanjungpinang dan Karimun. Banyak masyarakat yang hendak ke luar negeri kebingungan dan kaget. Maklum, selama ini masyarakat di Kepri, begitu juga Riau, Padang yang akan pergi ke negeri jiran tidak perlu membayar fiskal asal mempunyai paspor wilayah tersebut. Tetapi aturan bebas fiskal tersebut mulai 1 Januari 2009 tidak berlaku, bila penumpang tidak memiliki NPWP (kecuali untuk anak yang berumur dibawah 21 tahun kebawah).

Akibatnya tak sedikit masyarakat yang mengurungkan niatnya pergi keluar negeri, pada hari pertama dan kedua penerapan FLN, karena belum punya NPWP dan keberatan diminta denda Rp 1 juta. Padahal KPP Batam telah membuat terobosan bahwa tiap wajib pajak yang belum punya NPWP diberi surat pernyataan bersedia membuat NPWP paling lambat tanggal 15 Januari, mereka (sementara) tidak dikenai fiskal saat pergi keluar negeri. Namun karena aturan ini tidak disosialisasikan, beberapa penumpang di Tanjungpinang Jumat kemarin mengaku tetap bayar denda fiskal Rp 1 juta.

Ada juga ketentuan penumpang tidak dikenai fiskal asal bisa menunjukkan surat dispensasi yang dikeluarkan dari Kantor Pajak, berisi informasi bahwa yang bersangkutan sedang mengurus NPWP. Seperti diakui seorang warga Batam yang hampir setiap pekan ke Singapura untuk urusan bisnis. Setelah membeli tiket ferry tujuan Batam-Singapura Kamis (1/1) lalu, oleh petugas UPFLN di terminal ferry Batam Centre ia tidak diminta bayar fiskal karena menunjukkan surat dispensasi dari KPP Batam yang isinya pemberitahuan NPWP masih dalam proses pengurusan.

Persoalannya, banyak masyarakat yang tidak tahu dengan ketentuan dispensasi tersebut. Sementara petugas kantor pajak dan UPFLN juga tidak pro aktif mensosialisasikan ketentuan tersebut. Atau jangan-jangan ada kesengajaan. Soal transparansi aturan-aturan terkait NPWP itulah yang kita harapkan dilakukan petugas KPP Batam ataupun UPFLN.

Sudah menjadi kewajiban petugas untuk memberitahukan ke wajib pajak yang mengurus NPWP, supaya masyarakat tidak merasa dirugikan atau dijebak. Sosialisasi ini penting sekali, khususnya bagi masyarakat Batam, pulau Bintan dan Karimun yang memang selama ini sering bepergian ke negeri jiran untuk urusan bisnis atau keluarga. (ahmad suroso)

Kolom Rubrik Corner Tribun Batam, Sabtu, 3 Januari 2009