Sabtu, 31 Juli 2010

Mengadili Korupsi Pajak di Daerah

PASCA mencuatnya kasus makelar pajak Gayus Halomoan Tambunan yang merugikan negara ratusan miliar, Pemerintah kian serius mengatasi permasalahan pajak. Pemerintah pun beserta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sepakat melaksanakan reformasi pengadilan pajak.
Salah satunya Pemerintah berencana membentuk pengadilan pajak di daerah-daerah.
Melalui pembentukan Pengadilan Pajak di daerah, maka jika ada wajib pajak berperkara, tidak perlu harus ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara. Penanganan korupsi pajak di daerah bisa ditangani di daerah. Rencana tersebut tertuang dalam naskah saling kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial yang diteken di Kemenkeu, Jumat (16/7) lalu.
Rencana pemerintah tersebut sekaligus untuk merevisi UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo disela-sela penandatanganan, rencana itu dilandasi keadaan bahwa selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui dimana letak pengadilan pajak. Karena selama ini Pengadilan Pajak ada di Kementerian Keuangan.
Kedepannya, kata Agus, pengadilan pajak tidak lagi akan bertempat di Kementerian Keuangan, tetapi juga ada di daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan Pengadilan Pajak yang bebas, mandiri, tidak memihak, dan terpercaya dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta rasa keadilan masyarakat yang berwibawa dan diakui dunia.
Seperti diketahui, selama ini Pengadilan Pajak yang berada dibawah pengawasan Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik. Terutama sejak terbongkarnya kasus makelar Pajak Gayus Tambunan, terungkap kelemahan dari Pengadilan Pajak ini, yakni negara banyak dirugikan karena perkara yang ditangani Pengadilan Pajak lebih banyak dimenangkan para wajib pajak bermasalah yang berkongkalikong dengan makelar pajak seperti Gayus.
Melalui MOU itulah akan diatur pembinaan dan pengawasan Hakim Pengadilan Pajak serta pertukaran informasi di antara para pihak terkait dalam rangka pelaksanaan MOU. MOU melibatkan tiga institusi berbeda dengan fungsinya masing-masing. Sehingga kedepannya diharapkan akan menjadi lembaga peradilan yang transparan
Peran masing-masing institusi tersebut saling mengisi. MA merupakan lembaga pengawas tertinggi terhadap badan peradilan, melakukan pengawasan pelaksanaan tugas yudisial Hakim Pengadilan Pajak. Sedangkan Komisi Yudisial melakukan pengawasan atas perilaku Hakim Pengadilan Pajak, dan Menkeu merupakan pembina dalam bidang organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak.
Kita menyambut baik rencana pembentukan Pengadilan Pajak di daerah. Ketiga instansi ini harus bisa menjawab tuntutan masyarakat agar pengadilan pajak lebih kredibel dan transparan. Dengan terwujud sistem pengadilan yang transparan, sehingga tidak hanya wajib pajak mendapatkan keadilan tapi aparat pajaknya juga, serta negara juga tidak dirugikan karena kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima.
Apalagi, langkah ini diikuti dengan rencana pemerintah segera merevisi uu No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dimana nantinya, melalui revisi undang-undang ini, pengadilan pajak akan ditegaskan di bawah Mahkamah Agung (MA). Karena MA sebagai pengawas internal menjadi pengawas tertinggi pada semua badan peradilan dibawahnya, termasuk peradilan pajak.
Terkait dengan transparansi perkara di pengadilan pajak ini, maka nantinya pemerintah akan membuat situs resmi untuk mempublikasikan putusan-putusan perkara pajak, sehingga masyarakat maupun yang bersengketa dapat mengakses putusan-putusan pengadilan pajak. Semoga. (*)

corner tribun, 22 Juli 2010

Tidak ada komentar: