Kamis, 30 Oktober 2008

Sosialisasikan UU Pornografi

RANCANGAN Undang-Undang Pornogrsi akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-undang, kemarin. Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut. Namun pengesahan ini tetap saja mengundang pro dan kontra. Fraksi PDIP dan PDS tidak setuju dan meninggalkan ruangan tempat berlangsungnya rapat paripurna DPR.

FPDIP menilai RUU ini belum siap karena di daerah masih pro kontra. Terkesan ada kejar tayang. Padahal mestinya harus mempertimbangkan dan mengedepankan ke-Indonesiaan.
Bahkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM Prolegnas ProPerempuan, LBH, Konras, Elsam, Setara Institute mengatakan langsung menggugat UU Pornografi ini. Sebab dianggap masih banyak bermasalah.

Menteri Agama Maftuh Basyuni yang mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi. Perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan RUU adalah hal yang biasa dalam sebuah negara demokrasi. Dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan cerminan dari demokrasi itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, RUU ini paling lama pembahasannya, dan paling banyak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bermula dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) yang ditentang keras oleh banyak kalangan, karena mengatur orang, mengatur penilaian dan perilaku yang menimbulkan gejolak. Kemudian atas masukan yang banyak dari masyarakat dan angota DPR oleh DPR diubah menjadi RUU Pornografi yang tidak lagi mengatur individu. Meski demikian, RUU ini masih menyisakan beberapa pasal krusial, terutama pasal-pasal tentang definisi pornografi dan alternatif pengaturan pasal seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan.
Misalnya tentang definisi pornografi, di dalam Pasal 1Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Seperti RUU lainnya, kelemahan RUU Pornografi umumnya hanya dipahami masyarakat lapisan atas, masyarakat perkotaan, serta elite politik, yang bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat. RUU ini juga kurang disosialisasikan secara komprehensif dan menyeluruh di semua lapisan masyarakat hingga pedesaan. Karena itu, bila ada multitafsir, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan sosial.

Sikap kontra yang berkembang di masyarakat saat ini, seperti Bali, Sulawesi Utara menolak RUU Pornografi, orang Papua khawatir budaya mereka tak lagi dianggap sebagai bagian dari kehidupan, atau kegiatan seniman takut terpasung. Semua itu merupakan akibat dari kurangnya definisi yang pasti tentang apa yang disebut porno.

Karena itu, seperti disampaikan politisi PKS sekaligus Ketua lembaga tertinggi negara MPR, Hidayat Nurwahid , yang diperlukan sekarang adalah mengomunikasikan kepada publik bahwa UU tersebut tidak dalam rangka memberangus kreasi seni, mengingkari Bhinneka Tunggal Ika, memberangus pakaian tradisional atau tari-tari tradisional, dan juga tidak dalam rangka memberi kebebasan bagi warga untuk melakukan anarki.

Sebaliknya, UU ini mengatur agar tidak ada anarki dalam perilaku warga terkait pornografi. Justru dalam rangka juga mewadahi agar Bhinneka Tunggal Ika, tradisi, seni, dan ekspresi kita tidak ditunggangi pornografi yang tidak sesuai dengan seni yang adalah keindahan itu sendiri.

Jadi, jangan sampai pasca diundangkannya UU Pornografi ini kemudian masyarakat mengambil tindakan sendiri-sendiri atau bersikap anarkis terhadap kegiatan masyarakat yang menurut penafsirannya melanggar UU Pornografi. Karena kita negara hukum, serahkan urusan pelanggaran terhadap UU Pornografi ini kepada lembaga-lembaga yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum.
Di sisi lain, menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk terus menerus mensosialisasikan UU Pornografi ini sehingga terjadi salah tafsir yang ujung-ujungnya akan menimbulkan kekacauan sosial dan perpecahan di tengah-tengah kemajemukan bangsa yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yang sudah menjadi keniscayaan (Sunatullah). Persoalan masih ada yang kontra terhadap UU ini, itulah cermin adanya demokrasi. (ahmad suroso)

Dimuat di Corner Tribun Batam, Jumat (31/10)

Rabu, 29 Oktober 2008

Gairah KPK Basmi Korupsi

MANTAN Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan akhirnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berjamaah aliran dana BI. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini bersama tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) --Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, serta Bunbunan Hutapea-- ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana BI Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.

Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu (29/10) mengatakan, setelah penetapan tersebut, KPK akan segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait. KPK juga segera melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November 2008. Sikap KPK ini diambil secara profesional, didasarkan pada proses penyidikan, fakta persidangan, dan putusan perkara mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Bukan karena keinginan dari pihak manapun

Pada hari yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah lima tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni turut menyetujui usul Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003 untuk menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar.

Dana itu dialirkan kepada beberapa mantan petinggi BI yang terjerat kasus hukum dan kepada beberapa anggota DPR untuk menyelesaikan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI.

Majelis menilai, para Deputi Gubernur BI yang hadir dan memberikan persetujuan dalam RDG itu turut terlibat. Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, serta Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Maman H. Soemantri. Sebelumnya, Selasa lalu dua petinggi BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong dituntut hukuman 5 tahun

Keberanian KPK menetapkan besan SBY sebagai tersangka mendapat acungan jempol dan apresiasi dari Ketua DPR Agung Laksono, FPDIP, dan ICW. Karena ini menunjukkan tidak ada tebang pilih, dan menegaskan bahwa negara ini serius memberantas tindak pidana korupsi. Juga menunjukkan KPK bertindak objektif, bisa lepas dari campur tangan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Status Aulia Pohan sebagai kerabat Istana tidak menghalangi KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Keputusan KPK menetapkan Aula Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana BI dan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah 5 tahun penjara tersebut menunjukkan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor sejauh ini mampu menggelorakan harapan anak bangsa untuk membasmi korupsi. Hal ini memperkuat pandangan bahwa penyelenggaraan negara ini sungguh-sungguh melaksanakan pemberantasan korupsi.

Ini melengkapi prestasi KPK sebagai lembaga 'super bodi' dalam membasmi korupsi. Dalam usia lima tahun, KPK telah membawa sejumlah pejabat negara ke depan pengadilan, mulai dari bupati, jaksa, gubernur, anggota DPRD, hingga pejabat teras lembaga negara dan komisi-komisi negara.

Saat KPK menangkap anggota DPR, publik yakin lembaga wakil rakyat itu bukanlah dewa yang tidak tersentuh hukum. Tatkala KPK menangkap jaksa yang memeras, masyarakat memperoleh pembenaran sinyalemen lama bahwa di sana juga bersarang tikus-tikus pengerat uang negara. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang-orang terhormat itu kian meyakinkan bahwa upaya berburu kekuasaan dan harta telah melampaui batas toleransi dan imajinasi publik.

Kini, kita tunggu langkah-langkah hukum selanjutnya. Misalnya setelah menyandang status tersangka, selayaknya Aulia Pohan segera ditahan untuk mempercepat proses hukum, dan menghindari pemberian keistimewaan, mengingat Aula sebagai besan orang nomor satu di Indonesia. Selain itu, setelah empat mantan Deputi Gubernur BI ditetapkan sebagai tersangka dan akan mulai diperiksa 3 November mendatang, bagaimana dengan mantan deputi senior Gubernur BI Anwar Nasution yang disebut-sebut juga ikut menyetujui aliran dana BI tersebut.

Tanpa mengurangi rasa hormat dan jasa-jasa Anwar Nasution sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang hasil audit lembaganya telah menjadi acuan bagi KPK untuk menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi, serta dengan tetap menjunjung tinggi azas praduka tak bersalah, kiranya KPK perlu menyelidiki lebih intensif lagi kemungkinan keterlibatan mantan Deputi Gubernur BI tersebut dalam kasus korupsi aliran dana BI tersebut.

Kemampuan KPK dan khususnya Pengadilan Tipikor itu membasmi korupsi tidak terlepas dari peranan hakim ad hoc yang setia menjaga kredibilitas peradilan yang sudah dirusak mafia. Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para koruptor itu diadili hakim karier dan hakim ad hoc yang komposisinya lebih banyak hakim ad hoc. Komposisi yang sudah berjalan selama ini adalah satu hakim karier dan dua hakim ad hoc untuk majelis tiga hakim atau dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc untuk majelis lima hakim. Selamat untuk KPK dan Tipikor. (ahmad suroso)

Dimuat di Corner Tribun Batam, Kamis, 30/10/08

Menunggu Bukti Bukan Janji

PEMERINTAH nampaknya cukup responsif menanggapi desakan yang terus-menerus disuarakan oleh masyarakat, anggota DPR dan kalangan pengusaha agar pemerintah secepatnya menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sinyal untuk menurunkan harga BBM ini disampaikan sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (28/10).

Penurunan harga BBM akan segera dilakukan bersamaan dengan kecenderungan turunnya harga minyak internasional. Untuk penurunannya, Menteri ESDM dan jajaran pemerintah terkait sedang menghitung. Harapan kita, kata Presiden SBY di depan wartawan, kalau turun terus dan hitungannya pas, maka itu menjadi kewajiban moral saya untuk meringankan beban saudara-saudara kita.

Sebagaimana diketahui, saat pemerintah menaikkan harga BBM pada 1 Juni 2008, antara lain premiun menjadi Rp 6.000 per liter dilakukan setelah harga minyak mentah dunia menembus angka di atas 90 dolar AS. Bahkan harga minyak dunia sempat menembus angka 150 dolar AS pada Agustus 2008. Namun belakangan harga minyak dunia bergerak turun drastis dan terakhir dua hari lalu mencapai kisaran US$63 per barel mendekati level patokan harga minyak dalam APBN 2008 sebesar US$60 perbarel.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro usai bertemu Presiden SBY Selasa sore kemarin, keputusan pemerintah menurunkan harga BBM akan ditetapkan setelah mengukur sejauhmana kondisi Indonesia Crude Price (ICP), dan bukan berdasar pada angka subsidi.

Yang melegakan, Presiden SBY menegaskan jauh-jauh hari merelakan pagu anggaran subsidi membengkak bila pemerintah memutuskan menurunkan harga BBM. Ini demi untuk meringankan beban masyarakat. Memang seperti disampaikan Purnomo, tanpa menurunkan harga BBM, anggaran subsidi sudah membengkak. Saat ini, besaran subsidi menggapai Rp 130 triliun. Padahal pemerintah mematok besaran subsidi 2008 senilai Rp 126,82 triliun.

Purnomo menjelaskan, bila penurunan harga BBM dilakukan, dan harga minyak mentah dunia tiba-tiba kembali melonjak, pemerintah memastikan besaran kenaikan BBM tidak akan melebih harga BBM saat ini, yaitu tidak lebih dari Rp 6000 per liter. Artinya, harga sekarang bisa dibilang sebagai plafon teratas.

Masyarakat mendesak pemerintah secepatnya menurunkan harga BBM. Karena orang awam pun dalam obrolan di kedai-kedai kopi sudah cukup lama mempertanyakan mengapa ketika harga minyak mentah dunia naik, pemerintah menaikan harga BBM. Tetapi saat harga minyak dunia anjlok ke tingkat terendah, harga BBM tidak turun-turun. Jarena karena sekarang harga minyak dunia menurun, maka harga minyak dalam negeri juga harus turun.
Selain faktor turunnya harga minyak mentah dunia, penurunan harga BBM sangat mendesak dilakukan karena kondisi kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi serta keadaan daya beli sebagian besar masyarakat masih rendah. Daya beli masyarakat cenderung terus menurun akibat naiknya harga-harga komoditi pokok dan harga-harga barang lainnya.
Belum lagi ancaman PHK menghantui para pekerja industri akibat pengaruh krisis keuangan dunia yang membuat pengusaha di Indonesia ikut terpukul, karena order semakin sepi. Sementara produk-produk dari Indonesia juga sulit diekspor karena melemahnya daya beli masyarakat di negara-negara maju yang terimbas oleh krisis finansial dunia yang diperkirakan masih akan berlangsung sampai tahun 2009.
Jadi, menurunkan harga BBM menjadi kebijakan yang tepat, karena akan meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Masyarakat menunggu kepastian, bukan janji-janji. Kita yakin Presiden SBY tidak akan mempertaruhkan reputasinya di saat-saat menjelang pelaksanaan Pemilu 2009. (ahmad suroso)

Terbit di Corner (Tajuk) Tribun Batam, 29-10-08

Win-win Solution SKB 4 Menteri

ANCAMAN kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada perusahaan atau industri di Indonesia, akibat terjadinya krisis global yang melanda seluruh negara maju, terutama Amerika Serikat nampaknya disadari betul oleh pemerintah. Karena, dikhawatirkan krisis finansial global ini akan mengakibatkan terjadinya pengurangan bahkan penghentian impor dari Indonesia oleh negara-negara maju, terutama Amerika Serikat. Dampaknya perusahaan mulai awal tahun depan akan mengurangi karyawannya, karena order sepi.

Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berlaku resmi sejak ditandatangani 22 Oktober 2008. Empat menteri yang menandatangani SKB tersebut yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. (Tribun, 26/10).
Tujuan penerbitan SKB untuk mengantisipasi PHK yang berpotensi terjadi pada sektor usaha padat karya, seperti garmen, tekstil, elektronik, dan sepatu. Jadi dasar semangatnya seperti diungkapkan Menakertrans Erman Suparno saat mengumumkan SKB tersebut Sabtu kemarin adalah perusahaan-perusahaan tetap hidup dan pekerja tidak di PHK.
Pada Pasal 3 SKB tersebut tertulis, "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional." Artinya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak lebih dari 6 persen atau melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 6 persen. Artinya, UMP akan berkisar antara 3-5 persen. Bila maksimum kenaikan 5 persen, maka khusus UMK Kota Batam yang saat ini sebesar Rp 960.000 per bulan, hanya akan terjadi penambahan Rp 48 ribu. Sehingga upah buruh di Batam setelah naik maksimal Rp 1.008.000 per bulan.

Dalam SKB tersebut disebutkan ke depan, penetapan upah buruh tidak lagi melibatkan pemerintah (tripartit), tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit). Pelaku industri dan serikat pekerja akhirnya sepakat untuk membahas lebih rinci sektor usaha mana yang bisa memberi kenaikan upah minimum di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional (3-5 persen) dan sektor mana yang bisa memberi kenaikan upah hingga 10-12 persen. Diharapkan pada Senin (27/10) hari ini, sudah ada keputusan untuk selanjutnya dibuatkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SKB belum diberi batas waktu sampai pemerintah menilai pengaruh krisis keuangan tidak membahayakan Indonesia.
Keluarnya SKB 4 Menteri mengenai penetapan upah minimum ini mendapat tanggapan positif dari pengusaha di Kepri. Baik itu dari Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kadin Kepri. Seperti diungkapkan Ketua Apindo Kepri Abidin Hasibuan, kesepakatan tersebut merupakan formula yang tepat untuk mencari jalan keluar kemelut pembahasan UMK setiap tahunnya. Abidin menilai patokan maksimal enam persen tidak serta-merta diterapkan kepada seluruh perusahaan. Apalagi kondisi perekonomian Batam tidak bisa mengelak dengan pukulan krisis global. Diperkirakan Maret mendatang, order perusahaan mengalami penurunan.
Karena itu, penetapan upah dirasa harus hati-hati dan tepat sehingga tidak menambah pukulan berat
bagi pengusaha.Yang perlu diperhatikan yakni upaya pemerintah untuk menekan harga. Kurangi pungutan liar (pungli) dan panjangnya birokrasi. Sementara pekerja umumnya menyambut biasa- biasa saja terbitnya SKB tersebut. Karena ketentuan besaran kenaikan UMK maksimal 6 persen tidak begitu berpengaruh pada besaran kenaikan upah mereka. Bagi mereka yang penting, pekerja tetap diberikan overtime, yakni uang lembur atas kelebihan jam kerja.
Tetapi bagaimanapun, terbit SKB 4 Menteri mengenai ketentuan UMK tersebut memberikan angin segar bagi pemerintah daerah maupun kalangan pengusaha. Paling tidak SKB bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten, pengusaha dan para pekerja di dalam menentukan UMK atau UMP. Sehingga pembahasan UMK atau UMP tidak berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini dan menimbulkan ketegangan tinggi antara pengusaha dan buruh.
Terbitnya SKB 4 Menteri ini juga bisa dikatakan merupakan langkah bijak dari pemerintah yang bisa menjadi win-win solution bagi pengusaha, pekerja. Para pengusaha dapat sedikit bernafas lega, karena tidak dikejar-kejar tuntutan untuk menaikkan UMK atau UMP oleh para pekerja melebihi kemampuan perusahaan. Para pekerja juga akan merasa lebih nyaman bekerja, karena kemungkinan terjadinya PHK di masa krisis perekonomian global ini menjadi lebih kecil. Semoga (ahmad suroso)


Terbit di Corner (tajuk) Tribun Batam, Senin (27/10/08)