Minggu, 22 Maret 2009

Risiko Gunakan Hp saat Hujan

MUSIBAH 44 orang penonton bola di lapangan bola Senggarang, Tanjungpinang tersambar petir, bahkan seorang di antaranya meninggal dunia, Sabtu petang (21/3) menarik untuk dicermati. Dugaan kuat sambaran petir tersebut dikarenakan sinyal Handphone (Hp). Sejumlah korban menuturkan saat kejadian beberapa orang yang berteduh di warung dekat sebuah pohon besar di pinggir lapangan terlihat memainkan Hp di tengah hujan deras disertai petir menyambar-nyambar.
Seorang di antaranya Supanti (15), yang akhirnya meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Saat kejadian, tiba-tiba muncul kilatan cahaya mengenai pohon dekat tempat Supanti berdiri sambil menggunakan Hp. Kilatan itu menimbulkan ledakan besar sampai pohon tersebut terbakar. Puluhan orang di sekitarnya langsung jatuh pingsan. Tubuh Supanti gosong pada bagian dada hingga ke kepala. Sementara, korban lainnya luka pada bagian kaki hingga ke pinggang.
Kejadian tragis puluhan orang tersambar petir di Tanjungpinang tersebut mengingatkan kejadian serupa yang menimpa satu keluarga di Ruli Kebun Sayur Taman Raya, Batam Center, 1 Maret 2009. Sembilan orang mengalami luka bakar, seorang tewas, yakni Agus Triono (26) yang mengalami luka gosong di bagian kepala dan leher. Menurut kesaksian nenek Agus, Siti Aisah, saat itu Agus sedang main HP di dalam kamar. Tiba-tiba petir menyambar tepat mengenai kepala belakang dan leher Agus sehingga tewas seketika. Sembilan anggota keluarga lainnya yang berada di rumah tersebut ikut tersambar petir.
Dari dua kejadian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan Hp pada saat sedang hujan disertai kilatan petir memang membawa risiko tinggi bagi jiwa kita. Para dokter di Inggris seperti dilansir BBCIndonesia.com (23/6/2006) memperingatkan bahaya dari petir sewaktu telepon genggam digunakan saat terjadi badai.
Pada Jurnal Kedokteran Inggris, mereka mengangkat kasus di mana seorang remaja terluka berat setelah tersambar petir ketika sedang berbicara di ponselnya di sebuah taman besar di London pada saat cuaca buruk dan badai. Setahun kemudian, remaja 15 tahun itu lumpuh dan harus pakai kursi roda serta mengalami kerusakan otak, dan pendengarannya tuli. Para dokter di Rumah Sakit Northwick Park di London yang merawat kerusakan pendengarkan gadis itu menemukan tiga kasus serupa.Ketiganya --yang terjadi di Cina, Korea dan Malaysia--, meninggal dunia.
Pertanyaannya, mengapa sinyal Hp bisa tersambar petir? Hp merupakan pesawat telekomunikasi yang ketika aktif, pada antena kecilnya (berbahan dasar konduktor) berusaha mencari atau menangkap sinyal-sinyal kemunikasi berupa gelombang medan elektromagnetik. Pada proses ini, di dalam antena itu elektron-elektron bergerak menghasilkan gelombang medan listrik-magnet. Masih ditambah lagi adanya medan listrik pada HP akibat "kebocoran" medan listrik statis dari baterai HP.
Dengan demikian, di dalam HP terdapat cukup banyak muatan yang dapat menghasilkan medan listrik. Jadi, medan listrik yang terdapat di sekitar Hp dapat mempengaruhi gerak ion dan molekul udara. Pada akhirnya keadaan ini berpeluang besar untuk dilalui aliran listrik atau tersambar petir.
Selain jangan menggunakan Hp untuk telepon atau sms, games saat hujan disertai badai, untuk menghindari sambaran petir, jika melihat kilat atau mendengar suara gemuruh segeralah menuju bangunan yang telah dilindungi penangkal petir atau mendekat ke mobil atau truk, hindari area terbuka, tempat tinggi, lokasi yang berair, di bawah pohon tinggi atau benda logam yang menjulang tinggi. Bila tidak menemukan tempat berlindung, kita harus berjongkok dan usahakan tangan tidak menyentuh tanah atau tidak berbaring di tanah. Bila bergerombol di ruangan terbuka, buatlah jarak sekitar lima meter. Jika berada di rumah, gunakanlah sandal sandal jepit atau usahakan memakai kaos kaki kering, sebagai upaya 'memisahkan' tubuh kita dari tanah. Matikan dan cabut kabel power dari stop kontak listrik semua barang elektronik yang ada untuk mengurangi risiko terkena petir. (ahmad suroso)

Tajuk Tribun Batam, Senin, 23 Maret 209

Sabtu, 21 Maret 2009

Plus-Minus Pembatalan DCA

PEMERINTAH Singapura membatalkan secara sepihak Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang diteken pada 27 April 2007. Menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Jakarta, Kamis (19/3), Singapura tidak mau meloloskan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan alasan ingin melindungi para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bersembunyi di negara itu setelah kabur dari Indonesia.

Singapura memang tidak secara langsung menyebut BLBI sebagai alasan diputuskan kesepakatan itu. Namun untuk menjegal ekstradisi mereka membuat persyaratan ekstra berat yang sulit untuk bisa dipenuhi Indonesia. Singapura tidak mau meloloskan ekstradisi karena mereka mau mengurusi (melindungi) uang BLBI yang lari pada tahun 1997-2001 yang diuber Indonesia.

Keputusan sepihak negeri jiran tersebut sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Meskipun sejarah lahirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sampai disepakati dan diteken pada tahun 2007 setelah melalui proses 30 tahun. Keputusan pemerintah negeri merlion tersebut semakin menunjukkan sikap Singapura yang selama ini setengah hati untuk mengimplementasikan kesepakatan perjanjian ekstradisi.

Mengingat Singapura selama ini menjadi surga bagi koruptor Indonesia. Ada belasan koruptor sembunyi di Singapura, dengan total aset yang dilarikan diduga mencapai ratusan juta dollar AS. Bila mereka sampai diekstradisi dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan perekonomian Singapura.

Jadi bagaimana kita harus menyikapinya? Menghadapi kasus ini Indonesia harus bersikap tegas. Indonesia memiliki kesempatan untuk mengkritik Singapura atas alasan yang dipakai untuk menghentikan DCA. Apa hubungannya BLBI dengan DCA. Jika tidak, negara lain akan bertanya-tanya kenapa Singapura sampai memutus kesepakatan. Dan itu bisa bikin citra Indonesia jelek, karena itu kita harus tunjukkan diplomasi ke dunia bahwa keputusan sepihak itu bukan kesalahan Indonesia.

Ada juga yang berpandangan keputusan Singapura mengakhiri kesepakatan justru menguntungkan Indonesia. Sebab dengan adanya perjanjian ekstradisi yang mensyaratkan, sebagai imbalannya Singapura mendapat hak menggunakan wilayah Republik Indonesia untuk latihan perang, sebenarnya merugikan Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai perjanjian pertahanan ini mencederai kedaulatan negara. Karena Singapura diberi hak berlatih perang di wilayah Indonesia. Luas Indonesia jauh lebih besar dibandingkan Singapura, tentu tidak seimbang dengan kesempatan sama yang diberikan bagi pemerintah untuk melaksanakan latihan perang di Singapura. Apalagi Singapura boleh mengajak pihak ketiga dalam latihan perang.

Jika memang mengganggu kedaulatan, seberapa layakkah para koruptor tersebut ditukar dengan kedaulatan? Selain diliputi polemik tentang kedaulatan Negara, isi perjanjian tersebut cenderung menguntungkan Singapura. Karena, dalam perjanjian pertahanan Singapura bisa langsung menggunakan haknya begitu perjanjian ini diratifikasi, tetapi Indonesia harus melalui proses persidangan dahulu sebelum bisa memanggil koruptor-koruptor yang mukim di Singapura. Ini terkait dengan sistem Singapura yang menganut hukum Anglo-Saxon, tempat pemulangan pelaku kejahatan harus melalui proses peradilan terlebih dulu. Pengembalian aset secara otomatis akan dibicarakan kemudian.

Jadi yang perlu dipikirkan cari hukum internasional lain yang bisa memungkinkan Indonesia menjerat para koruptor yang bersembunyi di luar negeri, misalnya menggunakan hukum PBB. (ahmad suroso)

Tajuk Tribun Batam, Jumat, 20 Maret 2009

Risiko Berat Penundaan Pemilu

TENDANGAN bola liar dari mantan Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Herman Suryadi Sumawiredja di tengah-tengah kesibukan pemerintah mempersiapkan moment pemilu semakin memanaskan suhu politik pesta demokrasi 2009. Seperti dilansir media, Herman beberapa hari lalu membuat statemen mundur dari Polri, karena merasa diintervensi oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan manipulasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bangkalan dan Sampang, Madura dalam Pilkada Jatim.

Herman menemukan lebih dari 27 persen nama di DPT tersebut fiktif. Namun hanya selang sehari setelah Polda Jatim menetapkan Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo sebagai tersangka, Irjen Herman dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda digantikan Brigjen Pol Anton Bahrul Alam 19 Februari lalu. Karena kecewa Herman mengundurkan diri, apalagi setelah mengetahui status Wahyudi diturunkan sebagai saksi.

Terkuaknya kasus dugaan manipulasi DPT KPU Jatim itu akhirnya memicu kekhawatiran di kalangan petinggi parpol bahwa manipulasi atau penggelembungan DPT di Pilkada Jatim itu juga terjadi pemilu 2009. Bukan tidak mungkin juga terjadi di daerah-daerah lain. Akhirnya memunculkan wacana pemilu 2009 ditunda. Wacana tersebut antara lain keluar dari Capres Gerindra Prabowo Subianto, Capres Sutiyoso, Capres Rizal Ramli, PDIP, PPP, dan beberapa partai lain.

Tidak bisa dipungkiri, dugaan data DPT yang dimanipulasi atau diragukan keakuratannya tersebut membuat kita semua prihatin. Pihak yang meminta penundaan pemilu khawatir, dengan tidak validnya data DPT maka siapa yang akan menang di Pilpres nanti, hanya akan menjadi cemoohan rakyat atas adanya indikasi kecurangan atas manipulasi DPT. Selain itu akan muncul banyak gugatan dari partai atau caleg yang merasa dirugikan.

Meskipun begitu kita perlu mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya penundaan pemilu dengan hati dan pemikiran yang jernih dan bijaksana. Apakah lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya bagi bangsa dan negeri ini. Sejumlah partai seperti Partai Demokrat, PAN, dan PKB yang menolak mengatakan, penundaan pemilu hanya akan membuat krisis baru yang akan merugikan rakyat. Dampaknya bisa terjadi chaos. Kekurangan KPU memang ada, tetapi tidak signifikan untuk menunda pemilu. Lebih baik minta KPU segera menyelesaikan masalah DPT ganda.

Dari pihak KPU juga menegaskan tidak cukup bukti dan alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan pemilu 9 April 2009. Apalagi dasar penundaan itu hanya dugaan penggelembungan DPT di beberapa kabupaten di Jatim. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menegaskan, keberadaan DPT untuk pemilu 2009 tidak berbeda jauh dengan DPT pemilu 2008, karena asal jumlah pemilih tersebut berasal dari sistem yang sama.

Risiko lebih berat dari penundaan pemilu 2009 disampaikan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu kepada koran ini Kamis (19/3) lalu mengingatkan penundaan akan berimplikasi banyak. Selain menabrak konstitusi juga akan mengganggu jalannya pemerintahan. Pemerintahan SBY-JK hanya mempunyai batas waktu sampai 20 Oktober 2009.

Bila pemilu ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan di Indonesia. Karena bila pemilu legislatif ditunda, otomatis semua rangkaian pemilu bisa tertunda, termasuk pilpres yang dijadwalkan awal Juli 2009. Dan bila pilpres sampai tertunda setelah batas akhir pemerintahan SBY-JK 20 Oktober 2009, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Tentu ini sangat berbahaya, bisa terjadi chaos.

Kita semua berharap, supaya pemilu tetap bisa berlangsung sesuai jadwal dan untuk mengikis angka kecurangan yang bakal terjadi pada pemilu legislatif 2009, KPU dari pusat sampai daerah harus membuka draft DPT secara terbuka yang bisa diakses semua parpol. (ahmad suroso)

tajuk Tribun Batam, Sabtu, 21 Maret 2009

Kamis, 19 Maret 2009

Hikmah Kasus Syekh Puji


KONTROVERSI
pernikahan dini secara siri antara gadis cilik Lutviana Ulfa (12) dengan pengusaha kaya raya yang juga pemilik pondok.pesantren di Ambarawa, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji nampaknya akan semakin menyedot perhatian publik. Apalagi Senin (16/3) lalu Polwiltabes Semarang telah menetapkan Syeh Puji sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan pernikahan dengan gadis dibawah umur. Perbuatan tersangka dianggap melanggar pasal 82 dan 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan terbukti tidak mempunyai izin menikahi Ulfa.

Penetapan tersangka atas Syeh Puji dilakukan setelah pengusaha kerajinan kuningan tersebut menjalani pemeriksaan kedua dan menjawab 110 pertanyaan. Dalam pemeriksaan, Syeh Puji mengaku menikahi Ulfa atas saran kiai dan pemahaman dari buku. Namun dia tak bisa membuktikan kedua hal itu. Karena itu sesuai UU, jika menikahi anak di bawah usia 16 tahun, orang tersebut harus mempunyai izin dari orangtua sang anak. Dalam kasus ini, menurut penyidik Polwiltabes Semarang izin tersangka ditolak Pengadilan Agama.

Mertua Syeh Puji, Suroso (36) juga kena getahnya. Selasa malam kemarin giliran ia dijemput paksa di rumahnya, Desa Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, karena dianggap terlibat dalam kasus pernikahan di bawah umur (dini). Ayah tiga anak itu langsung ditetapkan sebagai tersangka menyusul Syek Puji yang telah mempunyai dua istri.

Pangkal tolak kasus Syeh Puji sebenarnya karena adanya perkawinan dibawah umur yang dilarang Undang-undang Perlindungan Anak, dan pernikahan secara siri. Keduanya. merupakan bagian dari problem sosial yang selama ini sering mendapat sorotan masyarakat, selain kasus perkawinan paksa, poligami, dan talak sewenang-wenang. Kasus-kasus tersebut sebenarnya tidak akan terjadi bila kita mau memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sejarah lahirnya UU tersebut merupakan perjuangan panjang untuk mengatasi munculnya problem sosial tersebut. Mengutip pendapat Prof Dr Khoiruddin Nasution, Guru Besar Fak Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dilansir di sebuah harian terkemuka di Yogyakarta beberapa hari lalu, tujuan tokok lahirnya UU Perkawinan tersebut adalah sebagai alat rekayasan sosial untuk menekankan tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Yakni, di samping agar perkawinan mempunyai kekuatan hukum adalah sebagai media untuk meneliti apakah seluruh persyaratan yang berkaitan dengan perkawinan sudah terpenuhi atau belum.

Kaitannya dengan otoritas undang-undang sebagai salah satu produk pemikiran hukum Islam, semestinya para hakim dan corong masyarakat; ustaz, kiai, muballig, meletakkan undang-undang perkawinan sebagai hukum (fikih) Islam Indonesia. Sehingga undang-undang inilah sebagai fikih Islam yang diberlakukan di Indonesia, sama status dan otoritasnya dengan hukum (fikih) Islam konvensional yang dikonsepkan para imam mazhab di zamannya. Sehingga tidak ada lagi istilah sah menurut agama (siri) tetapi belum menurut negara. Dengan ungkapan lain, undang-undang itulah hukum Islam (agama) sekaligus hukum negara.

Pengusutan perkara Syeh Puji sampai ke ke meja pengadilan adalah di antara usaha untuk menempatkan UU Perkawinan sebagai hukum Islam sekaligus hukum agama. Usaha semacam ini harus terus ditingkatkan agar pada waktunya memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku. Dengan semakin banyaknya perkara perlakuan semena-mena dibawa ke meja hijau, diharapkan akan semakin mempercepat proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik dan lebih bermartabat.

Jadi hikmah yang nantinya bisa diambil dari perkara Syeh Puji manakala para hakim memberikan putusan yang tegas mematuhi undang-undang adalah efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku. Dengan begitu diharapkan orang tidak sewenang-wenang melakukan nikah siri. Semoga (ahmad suroso)

tajuk Tribun Batam, Kamis, 19 Maret 2009

Sabtu, 14 Maret 2009

Listrik Masalah Kita Bersama

KARUT marut persoalan listrik Batam semakin runyam setelah PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam melakukan pemutusan aliran listrik ke 28 hotel dan 4 mal mulai Rabu (11/3) lalu sampai Kamis malam. "Pemutusan ini dilakukan secara sengaja oleh pihak PLN tanpa mempertimbangkannya kembali. Kalau PLN seperti ini, hotel dan mal bakal hancur-hancuran," cetus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesua (PHRI) Batam Sigit Budiarso meradang usai pertemuan para pengusaha hotel dan mal di di Hotel Novotel, Kamis (12/2).

Tiga puluh dua pelanggan bisnis dan industri itu mengalami pemutusan listrik sementara karena belum melunasi tunggakan rekening sesuai kenaikan tarif yang baru. Padahal sudah berkali-kali diingatkan PLN sampai tenggat waktu 7 Maret 2009 tidak melunasi tunggakan rekening, aliran listrik akan diputus. Karena tidak diindahkan, PLN memutuskan aliran listrik sementara.

Dirut PLN Batam berdalih, penghentian aliran listrik untuk melakukan efisiensi beban operasional karena besarnya tunggakan dari para pelanggan golongan bisnis dan industri, sekitar Rp 10 miliar. Sementara PLN sendiri masih mempunyai beban utang ke PGN Rp 78 miliar. Karena itu PLN ngotot kebijakan tersebut akan tetap dilakukan PLN Batam sampai kondisi keuangan perusahaan (cash flow) kembali normal.

Para pengusaha beralasan tak sanggup membayar listrik dengan tarif baru sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 33/2008. Sebab, kenaikan tarif listrik untuk sektor hotel mencapai 43 persen dan mal mencapai 51 persen. Kalau itu dibayar, berarti menyetujui kenaikan tarif sesuai Permen tersebut. Padahal Dirjen ESDM mengatakan Permen itu masih bisa diubah karena itu dibuat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Pengusaha tak mau kalah. Selain mendesak Pemko Batam untuk menalangi kesulitan cash flow yang dihadapi PLN, karena kondisi saat ini termasuk darurat, mereka Kamis juga ngotot melaporkan PLN ke Poltabes Barelang. PLN dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan dan tidak menunjukkan identitas saat melakukan pemutusan.

Jumat kemarin, untuk sementara para pengusaha bisa sedikit bernafas lega. Sebab selain aliran listrik sudah kembali menyala, mereka diberi keringanan oleh PLN bisa mengangsur tunggakan rekening sesuai kemampuan. Tetapi tetap dengan tarif baru sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 33/2008. Sebelumnya para pengusaha khawatir bila sampai Kamis malam listrik belum juga menyala, operasional usaha mereka bisa kolaps.

Melihat rumitnya persoalan yang dihadapi PLN maupun para pengusaha di Batam terkait listrik, kita berharap masalah itu tidak berkepanjangan. Diperlukan kesadaran bersama untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Artinya, jangan sampai hanya menuntut hak-haknya, tetapi kewajibannya tidak diindahkan. Begitu juga sebaliknya. Masing-masing pihak harus saling menahan diri, duduk bersama bersatu mengatasi masalah.


Persoalan listrik di Batam adalah PR kita bersama. Bukan hanya PLN dan para pengusaha, tetapi juga masyarakat, pemerintah, serta PGN sebagai pemasok gas untuk energi menggerakkan pembangkit listrik milik PLN serta Pemko Batam. PGN harus diajak duduk bersama untuk memahami masalah krisis listrik di Batam itu. Selain itu masalah ini juga bisa disampaikan ke Wapres Jusuf Kalla yang sedang berkunjung ke Batam sejak tadi malam sampai hari ini.

Sebab jika terus berlarut-larut masalah listrik di Batam ini dan batam menjadi byarpet, akan sia-sialah pelaksanaan Free Trade Zona (FTZ) Batam Bintan Karimun yang segera bergulir menyusul di keluarkannya tiga Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan turunan PP 02/2009 tentang FTZ, masing-masing No 45, 46, dan 47, serta program Visit Batam 2009. (ahmad suroso)

Corner Tribun Batam, Sabtu,14 Maret 2009

Rabu, 11 Maret 2009


TUMPENG HUT PRIMAGAMA - Lembaga Bimbingan Belajar Primagama Selasa (10/3/2009) memperingati Ultah ke-27 serentak di seluruh cabang.Uniknya, HUT Primagama Area Provinsi Kepri tidak dilakukan di kantor Primagama, tetapi justru di kantor Tribun Batam, ditandai pemotongan Tumpeng untuk dinikmati karyawan Tribun dan Primagama, serta penarikan undian untuk peserta didik Primagama. Gusrizal, Supervisor Primagama Area Kepri (kanan) menyerahkan potongan tumpeng kepada Redpel Tribun, Ahmad Suroso. Selamat ultah, semoga Primagama semakin jaya di nusantara.

Tes Bakat dengan Teknologi Canggih
*Ultah Primagama di Tribun Batam


BATAM, TRIBUN- Menandai usianya yang ke-27, Lembaga Pendidikan Primagama akan terus melakukan perubahan sesuai tuntutan layanan akademik. Perubahan tersebut mengambarkan astisipatif dan progresif layanan untuk siswa.
Dalam reformulasi layananan akademik ini, para siswa akan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh di aspek natural (bakat dan potensi) serta yang diperoleh dari pelajaran sekolah.
Pada HUT kemarin, Adam Primaskara selaku GM Primagama mengatakan, banyaknya jumlah cabang Primagama di seluruh wilayah Indonesia saat ini seusai misi pengembangan pendidikan untuk melibatkan semua komponen masyarakat.
Adam juga menekankan, kepada seluruh mitra franchisee untuk mengemban kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
"Dengan demikian akan selalu terjaga kepercayaan orang tua saat menitipkan pendidikan putra-putri mereka di lembaga pendidikan Primagama," ujar Adam lewat release kepada Tribun, Selasa (10/3).
Pada tahun ajaran 2009/2010 nanti, setiap siswa yang mendaftar di Primagama akan mendapat beberapa tahap layanan di antaranya layanan pengenalan potensi siswa. Siswa akan mendapat test Dermatoghlyphic Multilpe Intelligent (DMI) yang merupakan test bakat dan kecerdasan siswa dengan mengunakan teknologi canggih. Tes DMI ini akan memberikan hasil berupa gambaran bakat dan potensi kecerdasan siswa serta kepekaan belajarnya.
Selain tes bakat dan kecerdasan, siswa juga mendapat tes Diagnostik untuk mengukur sejauh mana kemampuan siswa terkait pemahaman mata pelajaran.
Acara HUT Primagama ke-27 kemarin dilaksanakan di kantor redaksi Tribun Batam, di komplek MCP Batu Ampar. Ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng acara sukuran dihadiri oleh dihadiri Rizal, selaku Manager franchisee Primagama bersama beberapa kepala cabang, staf dan crew Tribun Batam.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penarikan 50 hadiah bagi pada siswa primagama se Kepri untuk tahun ajaran 2008/2009.(sam)


Pemenang Undian
1.Rizky Fernando (SMP) Primagama TPI 2 : Laptop
2. Fatimah A(SD) Primagama Cipta Puri : TV 14 inch
3. Meilina Ernawaty (SMP) Primagama TPI 3 : TV 14 Inch
4. Fivian Ardra H (SD) Primagama TPI 2 : Meja belajar
5. Muhammad Faruq (SMP) Primagama TPI 3 Meja Belajar
6. Derril Herduyan Primagama Mega LEgenda : Sepeda Gunung
7. Stefano K W (SMA) Primagama Penunin : MP 4
8. Cecillia Satryo (SMP) Primagama Bengkong : MP 4.

Legislatif Bukan Sumber Nafkah

SEKITAR 200 pendukung Abdul Hadi Djamal (AHD) di Makassar menggelar doa bersama bagi tersangka penerima suap dari rekanan dan pegawai Dephub senilai lebih dari Rp 1,8 miliar belum lama ini. Sebelumnya sebagian warga Sulsel di Makassar itu marah kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir gara-gara memecat AHD dari PAN yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rakyat mungkin bingung, mengapa tersangka pelaku korupsi bernilai miliaran masih dibela mati-matian, dan ketua umum partainya yang memecat AHD karena PAN ingin menegakkan hukum dan berkomitmen serius memberantas korupsi malah dicaci maki. Padahal seharusnya langkah KPK dan petinggi PAN itu mendapat dukungan rakyat. Sementara sebagian temannya di DPR ada yang nyeletuk apa yang dialami AHD bukanlah aib besar, tetapi hanya nasibnya yang lagi apes.

Adanya dukungan kepada anggota Komisi V DPR, AHD dan anggapan apa yang dialaminya hanya nasib apes, dan bukan kejahatan, menurut sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Tamrin Amal Tomagola di Jakarta Senin (Kompas, 9/3), menunjukkan bahwa menjadi anggota legislatif masih lebih ditujukan untuk mencari nafkah, dan bukan hanya wakil rakyat dengan standar moral tertentu.

Ini menjadi salah satu masalah pelik dalam demokratisasi di Indonesia. Status AHD sebagai anggota
DPR tak hanya menjadi sumber nafkah bagi dirinya sendiri, tetapi juga menjadi lumbung pendapatan pihak lain yang masuk dalam jaringan kekerabatan atau kepentingannya. Karena yang dialami AHD juga akan merusak nafkah jaringannya sehingga mereka ikut kecewa.

Kuatnya pandangan menjadi anggota legislatif untuk mencari nafkah, terutama terjadi karena demokratisasi di Indonesia berjalan dalam kondisi tidak ideal, yaitu di tengah banyaknya pencari kerja dan lebarnya jurang penduduk kaya dan miskin. Karena itu, tak heran meskipun sudah tidak terhitung lagi anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi dan dibui, sepertinya tidak menimbulkan efek jera. Praktek-praktek suap-menyuap, korupsi anggota legislatif yang berhasil dibongkar KPK masih terus muncul ke permukaan.

Penyebabnya, karena legislatif hanya menjadi sumber nafkah dan juga lumbung pendapatan, termasuk bagi partainya. Kondisi ini diperparah lagi dengan kenyataan banyak warga yang beranggapan, pemilu merupakan saat bagi mereka mendapatkan uang atau barang dari politisi atau parpol. Pengalaman yang disampaikan wakil rakyat, Angelina Sondakh saat menjadi pembicara sebuah seminar di Universitas Paramadina Desember 2008 lalu menjadi contoh konkret.

Angie -begitu biasa dia disapa- menyampaikan pengalamannya saat kampanye di sebuah desa. Waktu itu, ada seseorang yang dengan lantang mempertanyakan apa yang telah diperbuat Angelina Sondakh. ”Saya punya mushala belum rampung, terus lebaran haji kita mau potong kambing. Trus, ini proposal jembatan piye. Trus, di sini air bersih enggak ada,“ begitu keluh kesah orang itu.

Terus Angie jawab, ”Saya mengalami kesulitan untuk memenuhi semua itu. Saya juga enggak mau ditangkap KPK. Saya ini enggak punya duit banyak. Gini aja pak. Saya balik bertanya kepada bapak. Bapak punya anak kan. Tiba-tiba anak bapak itu datang. Ayah! saya mau beli sepeda, mau beli mainan, mau beli buku, mau beli permen, mau beli mobil-mobilan. Nah, njenengan bisa enggak memenuhi semua itu? Nah, begitu juga njenengan kalau datang ke saya.”

Bagi Puteri Indonesia 2001 ini, kenyataan ini bisa dipetik hikmahnya. Tuntutan di bawah itu tidak seperti yang kita bayangkan. Karena tak mau ditangkap KPK ia tidak mau memberi janji. Menjadi kewajiban kita bersama untuk membangun kesadaran ideal, yakni menjadikan pemilu yang bersih dari politik uang. Bila perlu seperti diusulkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) kewajiban 'setor' ke partai bagi anggota legislatif dihapuskan, minimal dikurangi.

Di sisi lain kita suport KPK. Penangkapan oleh KPK semoga tak hanya membuat anggota DPR lainnya berpikir saat melakukan hal serupa, tetapi juga memberikan pemahaman baru kepada masyarakat, terutama tentang korupsi di lingkungan publik. (ahmad suroso)

Corner Tribun Batam, 11 Maret 2009

Minggu, 01 Maret 2009

Wakil Rakyat Dalam Sorotan

PEMILIHAN Umum untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan tinggali 39 hari lagi. Inilah saatnya rakyat Indonesia untuk secara selektif dan cerdas memilih para calon wakil rakyat yang betul-betul dapat mengemban amanat serius mengurus rakyat, sungguh-sungguh membela rakyat yang memilihnya, bukan wakil rakyat yang hanya memikirkan hak- haknya, tetapi mengabaikan kewajibannya, saatnya memilih para caleg yang berkualitas tetapi memiliki rekam jejak bersih.

Menjadi anggota parlemen yang mempunyai etika fungsional yang bukan saja menekankan perlunya bekerja secara profesional didalam menjalankan tugasnya sebagai legislator, pengawas kekuasaan eksekutif, dan penyusun anggaran negara dan undang-undang, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kesopanan, kepatutan dalam bertingkah laku dan kelayakan sebagai teladan orang banyak. Sehingga sebutan wakil rakyat yang 'terhormat' tidak hanya sebatas menjadi jargon semu, tetapi betul-betul terhormat. Dengan demikian bisa membersihkan citra negatif yang melekat di DPR sekarang .

Seperti kita ketahui, kepercayaan dan penghormatan masyarakat terhadap lembaga DPR sekarang sedang melorot. Memang tidak semua anggota DPR sekarang bermasalah, tetapi mereka toh tetap terkena getahnya, akibat perilaku sebagian anggota DPR yang kurang terpuji, arogan, mudah tersinggung, tidak disiplin, dan citra negatif lainnya. Misalnya, malas mengikuti rapat komisi atau sidang paripurna, enggan mengikuti kunjungan kerja tapi rajin bepergian ke luar negeri, sibuk mengirim atau membuka SMS dan telepon, baca koran atau terlelap tidur pada saat sidang berlangsung. Belum lagi perilaku melanggar hukum yang juga cukup banyak dilakukan anggota dewan.

Contoh terhangat anggota DPR yang gampang tersinggung dan arogan, tanpa tata krama dalam mengritik terlihat saat dengar pendapat dengan direksi baru Pertamina beberapa hari lalu. Saat itu anggota Komisi VII DPR menyamakan direksi Pertamina dengan satpam. Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Wakil Direktur Utama Omar S Anwar disebut belum cukup umur dan tidak mampu untuk memimpin Pertamina.

Tapi, saat Pertamina mengirim surat yang isinya menyatakan kecewa karena rapat tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR, anggota Komisi VII berang dan tersinggung., yang akhirnya memicu ketegangan antara Komisi VII dan Pertamina, sehingga direksi Pertamina memilih walk out dari sidang karena merasa dilecehkan, dan dihina.

Masih banyak perilaku wakil rakyat terhormat yang perlu dikritisi. Termasuk keinginan anggota DPR memiliki hak imunitas yang lebih luas, seperti diberitakan Tempointeraktif, Minggu (1/3). Mereka menginginkan kekebalan hukum atas pernyataan yang disampaikan, tak hanya di dalam sidang seperti yang berlaku selama ini, tapi juga di muka umum.

Usul itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kini sedang dibahas para wakil rakyat. Tujuannya agar anggota DPR tidak bisa diseret ke pengadilan gara-gara ucapannya di forum terbuka, seperti seminar atau saat memberi pernyataan kepada pers, supaya tidak terjerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam KUHP.

Usulan anggota dewan untuk memiliki hak imunitas itu bisa dibilang amat berlebihan. Maunya kebal hukum, padahal rakyat yang diwakilinya tidak kebal hukum. Lalu bagaimana dengan azas semua orang sama dimata hukum ? Jika kehendak ini dipenuhi, dikhawatirkan justru akan disalahgunakan untuk memfitnah orang seenaknya. Dan bukan tidak mungkin wakil rakyat menjelma menjadi sosok yang menakutkan bagi para pejabat pemerintah, juga masyarakat. Sebab, mereka leluasa bicara apa saja, bahkan menghina orang lain, termasuk lawan politiknya, tanpa bisa dijerat secara hukum. (ahmad suroso)

Tajuk Tribun Batam, 2 Maret 2009