Sabtu, 14 Maret 2009

Listrik Masalah Kita Bersama

KARUT marut persoalan listrik Batam semakin runyam setelah PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam melakukan pemutusan aliran listrik ke 28 hotel dan 4 mal mulai Rabu (11/3) lalu sampai Kamis malam. "Pemutusan ini dilakukan secara sengaja oleh pihak PLN tanpa mempertimbangkannya kembali. Kalau PLN seperti ini, hotel dan mal bakal hancur-hancuran," cetus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesua (PHRI) Batam Sigit Budiarso meradang usai pertemuan para pengusaha hotel dan mal di di Hotel Novotel, Kamis (12/2).

Tiga puluh dua pelanggan bisnis dan industri itu mengalami pemutusan listrik sementara karena belum melunasi tunggakan rekening sesuai kenaikan tarif yang baru. Padahal sudah berkali-kali diingatkan PLN sampai tenggat waktu 7 Maret 2009 tidak melunasi tunggakan rekening, aliran listrik akan diputus. Karena tidak diindahkan, PLN memutuskan aliran listrik sementara.

Dirut PLN Batam berdalih, penghentian aliran listrik untuk melakukan efisiensi beban operasional karena besarnya tunggakan dari para pelanggan golongan bisnis dan industri, sekitar Rp 10 miliar. Sementara PLN sendiri masih mempunyai beban utang ke PGN Rp 78 miliar. Karena itu PLN ngotot kebijakan tersebut akan tetap dilakukan PLN Batam sampai kondisi keuangan perusahaan (cash flow) kembali normal.

Para pengusaha beralasan tak sanggup membayar listrik dengan tarif baru sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 33/2008. Sebab, kenaikan tarif listrik untuk sektor hotel mencapai 43 persen dan mal mencapai 51 persen. Kalau itu dibayar, berarti menyetujui kenaikan tarif sesuai Permen tersebut. Padahal Dirjen ESDM mengatakan Permen itu masih bisa diubah karena itu dibuat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Pengusaha tak mau kalah. Selain mendesak Pemko Batam untuk menalangi kesulitan cash flow yang dihadapi PLN, karena kondisi saat ini termasuk darurat, mereka Kamis juga ngotot melaporkan PLN ke Poltabes Barelang. PLN dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan dan tidak menunjukkan identitas saat melakukan pemutusan.

Jumat kemarin, untuk sementara para pengusaha bisa sedikit bernafas lega. Sebab selain aliran listrik sudah kembali menyala, mereka diberi keringanan oleh PLN bisa mengangsur tunggakan rekening sesuai kemampuan. Tetapi tetap dengan tarif baru sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 33/2008. Sebelumnya para pengusaha khawatir bila sampai Kamis malam listrik belum juga menyala, operasional usaha mereka bisa kolaps.

Melihat rumitnya persoalan yang dihadapi PLN maupun para pengusaha di Batam terkait listrik, kita berharap masalah itu tidak berkepanjangan. Diperlukan kesadaran bersama untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Artinya, jangan sampai hanya menuntut hak-haknya, tetapi kewajibannya tidak diindahkan. Begitu juga sebaliknya. Masing-masing pihak harus saling menahan diri, duduk bersama bersatu mengatasi masalah.


Persoalan listrik di Batam adalah PR kita bersama. Bukan hanya PLN dan para pengusaha, tetapi juga masyarakat, pemerintah, serta PGN sebagai pemasok gas untuk energi menggerakkan pembangkit listrik milik PLN serta Pemko Batam. PGN harus diajak duduk bersama untuk memahami masalah krisis listrik di Batam itu. Selain itu masalah ini juga bisa disampaikan ke Wapres Jusuf Kalla yang sedang berkunjung ke Batam sejak tadi malam sampai hari ini.

Sebab jika terus berlarut-larut masalah listrik di Batam ini dan batam menjadi byarpet, akan sia-sialah pelaksanaan Free Trade Zona (FTZ) Batam Bintan Karimun yang segera bergulir menyusul di keluarkannya tiga Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan turunan PP 02/2009 tentang FTZ, masing-masing No 45, 46, dan 47, serta program Visit Batam 2009. (ahmad suroso)

Corner Tribun Batam, Sabtu,14 Maret 2009

1 komentar:

Ghobro mengatakan...

Krisis Listrik sudah menjadi tradisi kita, tanpa jelas apa solusinya.