Senin, 21 Juni 2010

Skandal Suap Pencetakan Uang

OTORITAS Moneter Bank Indonesia (BI) sepertinya tak habis-habisnya digoncang kasus tak sedap. Berbagai kasus kejahatan yang merugikan keuangan negara datang silih berganti.
Mulai dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara ratusan triliun, penyuapan sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dengan menggunakan dana yayasan senilai Rp 100 miliar, suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Seninor (DGS) BI Miranda Swaray Gultom puluhan miliar, dan mispolicy skandal bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.
Kasus terakhir yang tak kalah panas, yakni dugaan suap melibatkan pejabat BI yang ditengarai menerima suap senilai 1,3 juta dolar AS (Rp 12 miliar) untuk memenangkan kontrak dalam proyek pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu berbahan polimer tahun 1999 dari perusahaan pencetak uang Securency International and Note Printing Australia (NPA) atau Peruri Australia.
Kasus itu dilansir harian Australia The Age edisi 25 Mei 2010 mengutip sebuah laporan yang berjudul Reserve Bank of Australia (RBA) firms agreed to pay bribes of $US1.3 m tentang dugaan suap ke pejabat bank sentral di Indonesia. The Age menyebutkan dua pejabat itu adalah Mr S dan Mr M. Pesanan pencetakansebanyak 500 juta lembar uang itu bernilai kontrak sebesar 50 juta dolar AS.
Perwakilan anak usaha RBA di Indonesia, Radius Christanto menjelaskan, antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI, seperti tertuang dalam faks ke Securency International and Note Printing Australia (NPA) pada 1 Juli 1999. Radius inilah yang diketahui melobi oknum pejabat BI dalam tender tersebut.
Terkuaknya kasus baru tersebut seakan membuktikan sinyalemen yang pernah beberapa kali dilontarkan Anwar Nasution saat masih menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Anwar sebelum menjabat sebagai ketua BPK dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyebut bahwa Bank Indonesia adalah sarang penyamun.
Terungkapnya kasus baru di BI itu bak bola panas. Fraksi PPP kemarin mendesak Komisi XI DPR untuk memanggil perwakilan RBA di Indonesia tentang pengakuan suap yang sudah dia keluarkan, agar mau membuka identitas 2 pejabat BI yang disebut menerima suap tersebut. Ini diperlukan untuk meneguhkan kapasitas moral BI sebagai pemegang otoritas moneter.
Dugaan korupsi ini juga sudah dilaporkan kepada KPK sejak 25 Mei lalu. KPK tengah mendalami dan menelaah informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Tak hanya itu, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi tambahan.
Pihak kepolisian federal Australia sedang melakukan investasi atas NPA. Karena itu kita berharap pihak Polri untuk proaktif segera menyelidiki kasus ini. Sementara DPR mendesak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan barang di BI terutama dengan pencetakan uang negara yang diduga memunculkan suap kepada pejabat bank sentral tersebut.
Terangkatnya kasus dugaan suap di BI itu mau tak mau membuat para petinggi BI gerah.
Petinggi bank sentral kita seakan tak pernah beristirahat sejenak untuk memulihkan citra buruknya. Namun tentu disayangkan bila waktu dan energi lembaga bank sentral tersebut yang mestinya mengurusi perekonomian negara terkait kebijakan moneter dan pengawasan perbankan hanya dihabiskan untuk membela diri dan memulihkan citranya.
Terungkapnya kasus-kasus korupsi di BI membuktikan bank sentral telah gagal melakukan perbaikan internal. Karena itu, BI harus mau melakukan penyelidikan internal. Bukan saja menyangkut kasus NPA, tetapi juga kasus-kasus lainnya. Semua pejabat BI yang bermasalah harus segera dibersihkan dan dikeluarkan dari institusi tersebut.
Kita juga berharap pemerintah segera mengisi kursi Gubernur BI. Sebab masalah struktural dan kelembagaan di BI akan terus terjadi bila kursi Gubernur BI dibiarkan kosong seperti sekarang (ahmad suroso)

Corner, 28 Mei 2010

Tidak ada komentar: