Senin, 21 Juni 2010

Membongkar Kebusukan Gayus

SETELAH polisi, jaksa, hakim, dan pengacara yang berkomplot membebaskan Gayus Halomoan Tambunan dari tuduhan korupsi dan pencucian uang, ditetapkan sebagai tersangka, giliran Maruli Pandapotan Manurung, atasan Gayus di kantor Direktorat Pajak ditetapkan sebagai tersangka Senin (21/6).
Maruli dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) senilai Rp 290 juta di Sidoarjo pada tanggal 20 dan 21 Mei lalu, oleh penyidik tim independen Mabes Polri yang menangani kasus Gayus Tambunan. Selasa (22/6), Maruli akan memenuhi panggilan Polri untuk diperiksa kali ketiga. Bila pada dua pemeriksaan sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi, hari ini akan diperiksa sebagai tersangka.
Duit hasil korupsi Gayus, pegawai Direktorat Pajak dengan pangkat golongan IIIA yang belakangan diketahui mempunyai kekayaan fantastis mencapai Rp100 miliar lebih itu telah menyeret polisi, hakim dan jaksa serta pengacara sebagai tersangka, karena menerima suap dari Gayus.
Dalam berkas pemeriksaaan polisi yang dikutip majalah Tempo edisi 14-20 Juli, disebutkan mereka ikut bancakan duit korupsi Gayus sebagai imbalan menyelamatkan Gayus, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain penyidik Kompol Moh Afrafat, dua Jaksa senior Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, hakim Muhtadi Asnun, pengacara Haposan Hutagalung, pengusaha asal Batam Andi Kosasih.
Maruli melalui pengacaranya, Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/6) mengatakan, dalam pemeriksaan tim penyidik independen Polri yang dijadwalkan hari ini bertekad akan membeberkan pihak-pihak atau perusahaan jaringan Gayus Tambunan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Maruli mengaku ditanyai seputar masalah penanganan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan milik keluarga Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, dalam rentang waktu 2001-2004.
Sebelumnya Gayus telah mengaku kepada polisi bahwa uangnya senilai Rp28 miliar antara lain berasal dari tiga perusahaan di bawah Bakrie Group, yaitu PT Megah Citra Jaya Garmindo, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Bumi Resources. Namun hal ini sudah dibantah oleh pihak Bakrie Group. Pertanyaannya, lalu dari mana asal uang di rekening Gayus yang belakangan diketahui oleh penyidik masih ada Rp 74 miliar lagi, antara lain dalam bentuk emas batangan senilai Rp 11 miliar
Secara akal sehat, kekayaan yang dimiliki seorang Gayus Tambunan memang tidak masuk akal.
Mengingat Gayus baru 10 tahun bekerja di Ditjen. Bila ia lurus-lurus saja, maka dengan gaji dan honornya Rp12,1 juta per bulan atau Rp145,2 juta per tahun, dalam jangka 10 tahun kekayaannya baru mencapai Rp 1,45 miliar. Tetapi faktanya kini kekayaannya mencapai Rp100 miliar!

Penelaah keberatan pajak itu bukan hanya menggarong uang negara, membuat negara selalu bertekuk lutut bila berperkara dengan perusahaan pengemplang pajak, tetapi juga melumpuhkan semua unsur penegak hukum hanya dengan menggunakan sebagian kecil saja dari hasil merampok uang negara yang jumlahnya fantastis tersebut.
Karena itu kita berharap, dari hasil pemeriksaan terhadap Maruli akan bisa diusut secara secara tuntas pihak-pihak atau perusahaan jaringan Gayus Tambunan, dan dari mana asal aliran uang haram yang masuk rekening Gayus hingga mencapai total Rp 100 miliar lebih. Sebab tidak mungkin untuk mendapatkan uang yang fantastis tersebut, Gayus bekerja sendiri. Tentu melibatkan banyak pihak, termasuk kemungkinan para atasannya. Dari sini polisi diharapkan bisa mengusut perusahaan-perusanaan yang telah berkomplot dengan Gayus untuk menggelapkan pajak yang merugikan negara, dan selanjutnya menetapkan semua penerima suap dan pemberi suap dalam lingkaran Gayus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. (*)

corner, 22 Juni

Tidak ada komentar: