Rabu, 30 Januari 2008

Potret Buruknya Birokrasi Indonesia (3-Habis)

RUU AP Spirit Baru Reformasi Birokrasi

Pejabat administrasi pemeritahan wajib memberikan akses dan kesempatan kepada pihak-pihak terlibat untuk melihat dokumen administrasi pemerintahan yang dapat mendukung kepentingannya

BAGAIMANAPUN, pelayanan publik yang baik dan masyarakat mendapatkan kepuasan dari pelayanan tersebut merupakan kata kunci dan tantangan birokrasi. Sebab dewasa ini, birokrasi berhadapan dengan mekanisme pasar yang bersifat terbuka, sebagai konsekuensi dari tuntutan zaman dalam era persaingan bebas.

Karena itu bila kita tidak ingin tertinggal dengan sepak terjang negara-negara jiran yang ekspansif dan terus memperbarui pelayanan yang terbaik untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, maka reformasi birokrasi menjadi suatu keniscayaan.

Untuk mempercepat reformasi birokrasi dan kelihatan hasilnya, maka birokrasi harus bekerja dengan skala prioritas, ukuran yang jelas, serta mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
Untuk mempercepat laju proses reformasi birokrasi kini pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) yang segera diserahkan pemerintah ke DPR. Kini RUU AP telah masuk dalam program legislasi nasional yang menunjukkan keseriusan para wakil rakyat untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi.

RUU AP inilah yang nantinya akan dipakai sebagai dasar hukum bagi pejabat administrasi pemerintahan dalam menetapkan tindakan dan keputusan. Artinya semua tindakan dan keputusan pejabat badan administrasi pemerintahan harus memikiki dasar hukum dan tidak didasarkan pada kewenenang-wenangan serta menyalahgunakan wewenang.
Oleh karena itu, jika RUU AP ini telah ditetapkan menjadi UU-AP, pejabat administrasi pemerintahan harus melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan dan keputusan di bidang administrasi.

Pedoman dasar dalam proses pengambilan tindakan dan keputusan pejabat/badan tersebut antara lain, wajib menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan kewenangannya, dan melindungi, mendengar pendapat dan tidak merugikan hal-hak perorangan.

Beberapa instrumen yang secara substantif menjadi dasar reformasi birokrasi dalam RUU-AP adalah upaya untuk menghindari conflct of interest (pasal 12,13,14), menerapkan prinsip-prinsip partisipasi (pasal 19), menciptakan transparansi (pasal 20), dan membatasi kewenangan diskresi pejabat.
Pelaksanaan UU AP ini juga mensyaratkan adanya reformasi dalam bidang kepegawaian. Tetapi yang terpenting, sebaik apapun RUU-AP dirumuskan, masih membutuhkan dukungan semua pihak, baik dalam proses perumusan, pembahasan di DPR. dan proses pelaksanaannya.
Karena RUU-AP ini memiliki dimensi perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menutup peluang korupsi, kolusi dan nepotisme yang sampai kini masih menjadi budaya birokrasi di Indonesia yang sulit dihilangkan.

Bagian terpenting dari UU ini adalah pengaturan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi hak, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab yang wajib dijalankan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Di sini diatur soal 20 asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas dimaksud terdiri atas, asas kepastuan hukum, asas keseimbangan, kesamaan, kecermatan, motivasi, asas tiak melampaui dan atau mencampuradukkan kewenangan, bertindak yang wajar, keadilan, kewajaran dan kepatutan, asas menanggapi pengharapan yang wajar atau azas menepati janji, asas meniadakan akibat-akibat suat keputusan yang batal atau dibatalkan, asas perlindungan atas pandangan hidup dan atau kehidupan pribadi, asas tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, keterbukaan, asas proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, kepentingan, efisien dan asas efektifitas.

RUU AP ini tampaknya cukup responsif terhadap tuntutan publik. Terbukti dengan dimasukkannya pasal (20) yang mengatur Hak Melihat Dokumen Administrasi. Di situ ditegaskan, pejabat administrasi pemeritahan wajib memberikan akses dan kesempatan kepada pihak-pihak terlibat untuk melihat dokumen administrasi pemerintahan yang dapat mendukung kepentingannya dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan.

Diharapkan dengan diundangkannya RUU-AP ini nanti, tujuan untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pemerintah, dan mempercepat proses pemberantasan KKN dalam birokrasi dalam dapat tercapai. Sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dapat terealisasi.

Selain itu, dengan dijiwai semangat reformasi birokrasi sebagaimana tertuang di dalam Undang- undang Administrasi Pemerintahan semoga benang kusut birokrasi yang menghambat finalisasi regulasi yang mengatur SEZ BBK cepat terurai, sehingga regulasi yang mengatur kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu dapat secepatnya selesai dan bisa diemplementasikan. (Ahmad Suroso)

Tidak ada komentar: