ADUKREASI 2009 (Anugerah Jurnalistik dan Penulis Muda Pertanian 2009)
Bagikan
Hari ini jam 12:22
LATAR BELAKANG
ANTARA tahun 2005-2009 pembangunan pertanian dilaksanakan melalui 3 (tiga) program, yakni ;
Peningkatan Ketahanan Pangan;
Pengembangan Agribisnis, dan;
Peningkatan Kesejahteraan Petani.
Program Peningkatan Ketahanan Pangan dijabarkan melalui;
1. Peningkatan produksi pangan dengan cara menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman dan halal di setiap daerah setiap saat, dan antisipasi agar tidak terjadi kerawanan pangan.
2. Program Pengembangan Agribisnis dilakukan melalui pengembangan kawasan sentra agribisnis komoditas unggulan.
3. Program peningkatan kesejahteraan petani digulirkan melalui; pemberdayaan penyuluhan, penjaminan usaha, perlindungan harga gabah, kebijakan proteksi dan promosi lainnya.
Dari 3 (tiga( program tersebut bersadar evaluasi yang telah dilakukan diketahui bahwa beberapa daerah di Indonesia, Program Ketahanan Pangan menempati posisi teratas dalam hal tingkat pengenalannya (awareness) atau pengetahuan (knowledge), baru disusul kemudian program peningkatan kesejahteraan petani dan program pengembangan agribisnis.
Pemasyarakatan Pembangunan Pertanian melalui Apresiasi Program Pembangunan Pertanian kalangan wartawan dan pelajar dipandang perlu karena merupakan bentuk dan desiminasi informasi serta gagasan yang efektif di kalangan pelajar, mahasis dan pers.
Anugrah Jurnalistik dan Penulis Muda Pertanian 2009 merupakan sebuah ajang penghargaan bagi karya-karya jurnalis, pelajar dan mahasiswa Indonesia yang memiliki perhatian secara khusus terhadap Program Pembangunan Pertanian, baik dalam bentuk artikel (tulisan yang memuat opini dan/atau analisis), peliputan dan jurnalistik foto yang muncul di media cetak, media elektronik maupun media maya. Penghargaan ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung citra Departemen Pertanian demi masa depan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kegiatan ini sekaligus merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada petani sebagai pelaku pembangunan pertanian dengan mengangkat hasil kinerja petani di lapangan ke dalam satu karya baik tulisan, liputan maupun foto.
TEMA LOMBA :
1. SWASEMBADA BERAS BERKELANJUTAN MENUJU LUMBUNG PANGAN DUNIA
2. SWASEMBADA JAGUNG
3. SWASEMBADA GULA KONSUMSI
4. KINERJA EKSPOR DAN PDB PERTANIAN
5. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS
PERSYARATAN LOMBA (KATEGORI PELAJAR & MAHASISWA):
Masih tercatat sebagai pelajar dan atau mahasiswa dibuktikan dengan kartu pelajar/mahasiswa yang masih berlaku.
Setiap peserta wajib membuat artikel tentang pertanian sesuai tema, di tulis di atas kertas A4. Panjang artikel antara 3000 s/d 6000 kata dengan jarak tulisan 1,5 spasi.
Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya artikel. Karya merupakan karya perorangan (bukan kelompok), belum pernah dipublikasikan dan merupakan karya asli yang dibuktikan dengan surat pernyataan tentang orisinalitas karya.
Seluruh hasil Karya lomba mutlak menjadi milik Biro Hukum dan Humas, Setjen Departemen Pertanian, tanpa menghilangkan Hak Cipta.
Karya penulisan/artikel dikirimkan ke sekretariat panitia, ke :
JL. WIJAYA VII/I KEB. BARU, JAKARTA 12160 Telp. (021) 71035574 atau melalui email : adukreasi09@deptan.go.id paling lambat tanggal 31 Agustus 2009 stempel/cap pos dengan melampirkan foto copy Pelajar/Mahasiswa.
• Seluruh berkas diterima Panitia paling lambat tanggal 31 Agustus 2009 stempel/cap pos dengan melampirkan foto copy Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa.
HADIAH
PELAJAR HADIAH MAHASISWA HADIAH
PEMENANG I Rp 7.500.000.- PEMENANG I Rp 10.000.000.-
PEMENANG II Rp 6.000.000.- PEMENANG II Rp 8.000.000.-
PEMENANG II Rp 5.000.000.- PEMENANG II Rp 6.000.000.-
Panitia juga akan memberikan hadiah bagi pemenang harapan pada setiap kategori lomba.
PERSYARATAN & HADIAH LOMBA PENULIS, PERS/WARTAWAN
PENULISAN ARTIKEL PERTANIAN
Peserta adalah individu atau maksimal 2 orang penulis
Telah dimuat di media cetak atau media maya Pemuatan antara bulan Juni s/d 31 Agustus 2009
Karya Tulisan Berupa Artikel analisis/Opini/Literatur
HADIAH PENULISAN ARTIKEL PERTANIAN
PEMENANG I Rp 12.500.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-
LIPUTAN PERTANIAN
Peserta adalah individu atau kelompok/tim
Karya yang disertakan dalam lomba pernah dimuat, ditayangkan & di publish pada media sesuai jenisnya antara Juni 2009-31 Agustus 2009
N0 JENIS MEDIA MATERI LIPUTAN
1 MEDIA CETAK Soft News/Feauture/Reportase
2 MEDIA ON LINE News/Feauture/Reportase
3 MEDIA TV News Documentary/Reportase
4 MEDIA RADIO Soft News/Feauture/Reportase
HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA CETAK
PEMENANG I Rp 15.000.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-
HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA MAYA/MEDIA ON LINE
PEMENANG I Rp 15.000.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-
HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA TELEVISI
PEMENANG I Rp 20.000.000.-
PEMENANG II Rp 15.000.000.-
PEMENANG III Rp 10.000.000.-
HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA RADIO
PEMENANG I Rp 10.000.000.-
PEMENANG II Rp 8.000.000.-
PEMENANG III Rp 6.000.000.-
FOTO PERTANIAN
Peserta adalah individu /personal
Karya yang disertakan dalam lomba adalah berupa foto yang memiliki kedekatan dengan tema, pernah dimuat, ditayangkan & di publish pada media sesuai jenisnya antara Juni 2009-31 Agustus 2009
HADIAH LOMBA FOTO PERTANIAN
PEMENANG I Rp 12.500.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-
PERSYARATAN PESERTA
Peserta adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
wartawam, penulis, fotografer baik di media cetak, media TV,
Radio dan media maya (cyber media) dibuktikan dengan kartu pers.
PERSYARATAN KARYA
Peserta boleh mengirim lebih dari 1 (satu) karya sesuai tema
Khusus karya jurnalistik kategori Radio & Televisi durasi liputan
minimal 7 (tujuh) menit
Karya Jurnalistik yang telah diterbitkan di media cetak atau media
maya (news), dilengkapi bukti/kliping karya beserta soft copy karya
Membuat surat pernyataan tidak berkeberatan bahwa sesuai
peraturan Program Penghargaan ini, maka seluruh karya
pemenang akan menjadi milik Biro Hukum dan Humas, Setjen
Departemen Pertanian, tanpa menghilangkan Hak Cipta
Seluruh karya dikirim ke panitia;
JL. WIJAYA VII/I KEB. BARU, JAKARTA 12160
Telp (021) 71035574 atau
email : adukreasi09@deptan.go.id
KETERANGAN :
Selain hadiah untuk pemenang I, II & III panitia juga akan memberikan hadiah harapan untuk setiap kategori lomba.
Hanya pemenang utama pada setiap kategori yang akan diundang ke Jakarta untuk menerima hadiahnya.
Pemberian hadiah akan dilakukan dalam seremoni khusus pada program Variety Show Adu Kreasi 09 di 2 (dua) stasiun televisi swasta nasional di Jakarta sekitar bulan Oktober 2009.
Senin, 29 Juni 2009
Rabu, 24 Juni 2009
KPK Tersandera
EKSISTENSI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terancam. Ancaman untuk melemahkan Komisi yang selama ini menjadi satu-satunya harapan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia, di saat institusi lain, seperti kejaksaan dan Polri, belum bisa diharapkan untuk dapat memberantas korupsi itu bukan hanya tersandera oleh faktor ekstern, tapi juga intern.
Faktor luar, selain DPR dan pemerintah juga para koruptor. DPR sampai saat ini masih adem- ayem, tidak kunjung menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Padahal, Mahkamah Konstitusi hanya memberi tenggat DPR untuk menggolkan RUU Tipikor paling lambat Desember 2009.
Lewat itu maka otomatis Pengadilan Tipikor bubar, karena keberadaannya tidak sah. Dengan demikian nantinya penanganan kasus korupsi akan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan.
Memang KPK tidak selamanya dapat berdiri, karena sifatnya adhoc. Jika Kepolisian dan Kejagung tugasnya sudah bagus, maka lembaga superbody itu dapat dibubarkan.
Masalahnya, kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi selama ini tidak maksimal. Tidak sedikit koruptor yang akhirnya divonis bebas, dan yang sudah divonis hukuman pun bisa kabur ke luar negeri. Seperti terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
bos Grup Mulia, yang merugikan negara Rp546 miliar. Dia kabur ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009, hanya sehari menjelang putusan PK Mahkamah Agung yang memvonis dia dua tahun penjara bersama Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia.
Sementara KPK terbukti telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi indeks pemberantasan korupsi di Indonesia bisa terkerek melalui peran lembaga ini. Di Tangan KPK yang memiliki kewenangan luar biasa, termasuk melakukan penyadapan terhadap pihak yang diduga korupsi, belum ada satupun tersangka korupsi yang bisa bebas dari jerat hukum.
Kini, KPK kembali 'dikerjai'. Kewenangan melakukan penyadapan yang dimiliki KPK dijadikan sebagai celah untuk menggerogoti Komisi ini. Polisi menuduh penyadapan terkait urusan pribadi Antasari yang memerintahkan KPK untuk menyadap HP yang diduga milik Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Pihak kepolisian lalu memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah terkait penyadapan yang dilakukan KPK atas perintah Antasari.
Namun dalam jumpa pers di KPK, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengakui KPK memang menyadap sejumlah nomor telepon yang diberikan Antasari Azhar. Nomor-nomor telepon itu yang digunakan pelaku teror terhadap istri Antasari Azhar. Salah satu teror yang diterima istrinya, Antasari diminta tidak melanjutkan pengusutan sebuah kasus korupsi.
Pimpinan KPK menilai penyadapan itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan tidak melanggar kode etik. Dan sadap menyadap merupakan salah satu instrumen penting bagi pemberantasan korupsi. Soal penyadapan KPK memiliki akreditasi dari Eropa, dan KPK sudah cukup akuntabel, dan kredibel. Dari segi prosedur dan juga kode etik tidak perlu khawatir sistem ada penyimpangan.
Para pengamat menilai, pangkal persoalan dari kasus penyadapan KPK yang dipersoalkan itu karena adanya rivalitas penegak hukum. Tetapi ada upaya lebih menyeramkan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Kelihatannya dari kasus Antasari ada upaya sistematis untuk melemahkan atau mendelegitimasi KPK.
Seharusnya dalam koridor sebagai sesama lembaga penegak hukum, polisi tidak harus masuk ke wilayah penyadapan. Penyadapan sejauh itu untuk penanganan kasus korupsi sah-sah saja. Toh sejauh ini KPK tidak pernah mempublikasikan hasil penggunaan penyadapan. (ahmad suroso)
Corner Tribunbatam, 24 Juni 2009
Faktor luar, selain DPR dan pemerintah juga para koruptor. DPR sampai saat ini masih adem- ayem, tidak kunjung menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Padahal, Mahkamah Konstitusi hanya memberi tenggat DPR untuk menggolkan RUU Tipikor paling lambat Desember 2009.
Lewat itu maka otomatis Pengadilan Tipikor bubar, karena keberadaannya tidak sah. Dengan demikian nantinya penanganan kasus korupsi akan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan.
Memang KPK tidak selamanya dapat berdiri, karena sifatnya adhoc. Jika Kepolisian dan Kejagung tugasnya sudah bagus, maka lembaga superbody itu dapat dibubarkan.
Masalahnya, kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi selama ini tidak maksimal. Tidak sedikit koruptor yang akhirnya divonis bebas, dan yang sudah divonis hukuman pun bisa kabur ke luar negeri. Seperti terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
bos Grup Mulia, yang merugikan negara Rp546 miliar. Dia kabur ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009, hanya sehari menjelang putusan PK Mahkamah Agung yang memvonis dia dua tahun penjara bersama Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia.
Sementara KPK terbukti telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi indeks pemberantasan korupsi di Indonesia bisa terkerek melalui peran lembaga ini. Di Tangan KPK yang memiliki kewenangan luar biasa, termasuk melakukan penyadapan terhadap pihak yang diduga korupsi, belum ada satupun tersangka korupsi yang bisa bebas dari jerat hukum.
Kini, KPK kembali 'dikerjai'. Kewenangan melakukan penyadapan yang dimiliki KPK dijadikan sebagai celah untuk menggerogoti Komisi ini. Polisi menuduh penyadapan terkait urusan pribadi Antasari yang memerintahkan KPK untuk menyadap HP yang diduga milik Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Pihak kepolisian lalu memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah terkait penyadapan yang dilakukan KPK atas perintah Antasari.
Namun dalam jumpa pers di KPK, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengakui KPK memang menyadap sejumlah nomor telepon yang diberikan Antasari Azhar. Nomor-nomor telepon itu yang digunakan pelaku teror terhadap istri Antasari Azhar. Salah satu teror yang diterima istrinya, Antasari diminta tidak melanjutkan pengusutan sebuah kasus korupsi.
Pimpinan KPK menilai penyadapan itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan tidak melanggar kode etik. Dan sadap menyadap merupakan salah satu instrumen penting bagi pemberantasan korupsi. Soal penyadapan KPK memiliki akreditasi dari Eropa, dan KPK sudah cukup akuntabel, dan kredibel. Dari segi prosedur dan juga kode etik tidak perlu khawatir sistem ada penyimpangan.
Para pengamat menilai, pangkal persoalan dari kasus penyadapan KPK yang dipersoalkan itu karena adanya rivalitas penegak hukum. Tetapi ada upaya lebih menyeramkan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Kelihatannya dari kasus Antasari ada upaya sistematis untuk melemahkan atau mendelegitimasi KPK.
Seharusnya dalam koridor sebagai sesama lembaga penegak hukum, polisi tidak harus masuk ke wilayah penyadapan. Penyadapan sejauh itu untuk penanganan kasus korupsi sah-sah saja. Toh sejauh ini KPK tidak pernah mempublikasikan hasil penggunaan penyadapan. (ahmad suroso)
Corner Tribunbatam, 24 Juni 2009
Selasa, 07 April 2009
Pak RT Korban Kekisruhan DPT
HARI pencontrengan pemilu legislatif 2009 tinggal sehari lagi. Namun seiring dengan semakin dekatnya hari H pencontrengan, sejumlah persoalan bernada ketidakpuasan atas ketidakakuratan atau kekisruhan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), ibarat bisul justru semakin banyak bermunculan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di Kepri. Dari pantauan Tribun kemarin terdapat sejumlah kasus menyangkut ketidakakuratan data di Kota Batam dan Tanjungpinang mengemuka. Di Tanjungpinang, Panwaslu menemukan 52 DPT ganda di Kecamatan Bukit Bestari. Banyak warga yang mendapatkan 2 surat undangan memilih (C4) sekaligus.
Di Batam kasusnya lebih komplek lagi. Senin lalu (6/4) lebih dari 100 warga berunjuk rasa ke Panwaslu , BPS serta Walikota Batam karena tidak masuk sebagai pemilih di Batam. Warga hinterland juga mengeluh. Karena sebelumnya dalam daftar pemilihan sementara (DPS) yang diumumkan di kantor Kelurahan, nama warga semuanya masuk. Namun saat dibagikan C4 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Sabtu (4/4), banyak warga yang sebelumnya masuk dalam DPS malah tidak ada di DPT. Misalnya, di Kampung Bugis Pasir Putih, dari RT 03 RW 01 Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, dari 130 Kepala Keluarga (KK), 92 KK tidak masuk DPT.
Kekisruhan banyaknya warga ber KTP Batam yang tidak masuk DPT tersebut bahkan telah memakan korban seorang ketua RT dan istrinya di sebuah kampung di Batam Selasa kemarin. Ketua RT yang ketiban sial tersebut kemarin didatangi ke rumahnya oleh sepasang suami istri yang tidak terima karena namanya tidak masuk ke DPT. Bukan cuma memaki-maki, tetapi warga itu sampai melakukan pemukulan. Tak terima dianiaya, RT tersebut kemudian melapor ke polisi.
Kita tentu menyayangkan aksi kekerasan tersebut. Karena dalam kasus ini bisa dibilang, ketua RT tersebut hanyalah menjadi salah satu korban dari kinerja KPU yang memang kedodoran sejak dari segi persiapan. Seandainya warga tersebut mau menyadari bahwa DPT pemilu 2009 didasarkan pada DPT pemilu 2004 lalu, bukan berdasarkan pendataan baru tentu tidak akan sampai terjadi aksi pemukulan.
Menyangkut DPT, berdasar data di KPU Kepri, tercatat jumlah penduduk Kepri 1.392.918 jiwa (BPS, 2007), dan yang tercatat di DPT 1.130.494 pemilih. Untuk antisipasi terjadinya kecurangan, pihak KPU seperti diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin, akan membagikan kopian DPT kepada saksi-saksi di setiap TPS, untuk bisa memonitor dan menjaga kemungkinan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat yang ikut serta ke TPS bersangkutan.
Demi ketertiban pelaksanaan pemilu, harus disadari bersama bahwa pemilih yang boleh memberikan suara adalah pemilih yang sudah menerima pemberitahuan dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) Selain membawa surat pemberitahuan, pemilih juga harus membawa kartu identitas, baik KTP maupun identitas lain . Bila surat pemberitahuan hilang atau tidak sampai ke yang bersangkutan masih bisa dieliminir asal mempunyai identitas sesuai dengan nama yang tercantum dalam DPT. Lantas bagaimana dengan mereka yang tercecer—karena alasan teknis—tak masuk DPT ? Tentu tak mungkin diakomodasi saat ini, karena tak akan ada lagi perubahan DPT. Mereka yang tercecer akan diakomodasikan dalam pemilihan presiden mendatang.
Kita tidak menutup mata masih ada kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2009m dan kekurangan tersebut kita akui bisa mempengaruhi proses demokrasi itu sendiri. Namun kita berharap kekurangan tersebut semata masalah teknis, bukan karena manipulasi atau rekayasa pihak tertentu. Kecuali bila terbukti sebaliknya, maka manipulasi tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui proses hukum. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 8 April 2009
Di Batam kasusnya lebih komplek lagi. Senin lalu (6/4) lebih dari 100 warga berunjuk rasa ke Panwaslu , BPS serta Walikota Batam karena tidak masuk sebagai pemilih di Batam. Warga hinterland juga mengeluh. Karena sebelumnya dalam daftar pemilihan sementara (DPS) yang diumumkan di kantor Kelurahan, nama warga semuanya masuk. Namun saat dibagikan C4 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Sabtu (4/4), banyak warga yang sebelumnya masuk dalam DPS malah tidak ada di DPT. Misalnya, di Kampung Bugis Pasir Putih, dari RT 03 RW 01 Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, dari 130 Kepala Keluarga (KK), 92 KK tidak masuk DPT.
Kekisruhan banyaknya warga ber KTP Batam yang tidak masuk DPT tersebut bahkan telah memakan korban seorang ketua RT dan istrinya di sebuah kampung di Batam Selasa kemarin. Ketua RT yang ketiban sial tersebut kemarin didatangi ke rumahnya oleh sepasang suami istri yang tidak terima karena namanya tidak masuk ke DPT. Bukan cuma memaki-maki, tetapi warga itu sampai melakukan pemukulan. Tak terima dianiaya, RT tersebut kemudian melapor ke polisi.
Kita tentu menyayangkan aksi kekerasan tersebut. Karena dalam kasus ini bisa dibilang, ketua RT tersebut hanyalah menjadi salah satu korban dari kinerja KPU yang memang kedodoran sejak dari segi persiapan. Seandainya warga tersebut mau menyadari bahwa DPT pemilu 2009 didasarkan pada DPT pemilu 2004 lalu, bukan berdasarkan pendataan baru tentu tidak akan sampai terjadi aksi pemukulan.
Menyangkut DPT, berdasar data di KPU Kepri, tercatat jumlah penduduk Kepri 1.392.918 jiwa (BPS, 2007), dan yang tercatat di DPT 1.130.494 pemilih. Untuk antisipasi terjadinya kecurangan, pihak KPU seperti diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin, akan membagikan kopian DPT kepada saksi-saksi di setiap TPS, untuk bisa memonitor dan menjaga kemungkinan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat yang ikut serta ke TPS bersangkutan.
Demi ketertiban pelaksanaan pemilu, harus disadari bersama bahwa pemilih yang boleh memberikan suara adalah pemilih yang sudah menerima pemberitahuan dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) Selain membawa surat pemberitahuan, pemilih juga harus membawa kartu identitas, baik KTP maupun identitas lain . Bila surat pemberitahuan hilang atau tidak sampai ke yang bersangkutan masih bisa dieliminir asal mempunyai identitas sesuai dengan nama yang tercantum dalam DPT. Lantas bagaimana dengan mereka yang tercecer—karena alasan teknis—tak masuk DPT ? Tentu tak mungkin diakomodasi saat ini, karena tak akan ada lagi perubahan DPT. Mereka yang tercecer akan diakomodasikan dalam pemilihan presiden mendatang.
Kita tidak menutup mata masih ada kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2009m dan kekurangan tersebut kita akui bisa mempengaruhi proses demokrasi itu sendiri. Namun kita berharap kekurangan tersebut semata masalah teknis, bukan karena manipulasi atau rekayasa pihak tertentu. Kecuali bila terbukti sebaliknya, maka manipulasi tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui proses hukum. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 8 April 2009
Jatuh Lagi Jatuh Lagi
PESAWAT militer milik TNI Angkatan Udara kembali jatuh, Senin kemarin. Kali ini menimpa pesawat angkut jenis Fokker 27 di Landasan Udara Hussein Sastranegara, Bandung, menewaskan 24 orang, terdiri atas 6 kru pesawat dan 18 penumpang anggota Paskhas, termasuk siswa Diklat Paralayang Tempur TNI AU. Saat kejadian, cuaca di sekitar tempat kejadian sangat buruk, turun hujan lebat sehingga jarak padang menjadi terbatas.
Belum ada keterangan resmi penyebab pesawat jatuh. Namun diduga kuat pesawat jatuh karena gagal landing akibat tersambar petir yang mengenai atap pesawat. Pesawat lalu jatuh di hanggar Lanud dan menabrak dua pesawat lainnya yang berada di dalam hanggar. Dua pesawat yaitu Deraya Air MC 212200 dan Batavia Air Boeing 737, tertimpa pesawat F-27 tersebut.
Ini merupakan kecelakaan pesawat TNI AU yang keempat kalinya dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Antara lain pada Januari 2008 helikopter jenis Twin Pack S 58 T milik pangkalan TNI-AU Lanud Pekanbaru jatuh di perkebunan kelapa sawit di Desa Ogom, Riau saat melakukan latihan rutin. Selanjutnya pesawat jenis Casa 212 milik Skadron 4, Lanud Abd Saleh, jatuh di jurang di Kampung Tegal Lilin, Pasir Gaok, Kecamatan Tenjolaya, Kaki Gunung Salak, Bogor 26 Juni 200 menewaskan lima kru dan 13 penumpang.
Musibah jatuhnya pesawat TNI AU tersebut tentu memunculkan pertanyaan, mengapa begitu sering kecelakaan udara terjadi. Konon, pesawat TNI AU jenis F-27 yang jatuh kemarin termasuk kategori pesawat tua, yang akan segera dipensiunkan. Bila memang sudah tua, mengapa tetap dipertahankan. TNI sebagai pihak yang bertanggung jawab mestinya menyelidiki secara tuntas sebab-sebabnya dan menjelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain faktor usia pesawat, dan faktor cuaca buruk, kondisi bandar udara/lanud Husein Sastranegara, juga perlu dicermati. Mengutip pendapat Capt R Muh Syafei, mantan Pilot Garuda Indonesia kepada koran ini, sejak dulu Bandara Hussein Sastranegara memang dikenal sebagai bandara yang memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi, masuk dalam bandara dengan grid IV, atau yang paling sulit. Pilot pengalaman yang harus melewati bandara ini, setidaknya kapten saja harus pengalaman dua tahun menjadi kapten agar bisa melakukan take off atau landing.
Terkait dengan lalu lintas penerbangan di Indonesia, tak pandang bulu pesawat komersial ataukah pesawat dinas, termasuk dari Angkatan Bersenjata, harus jujur diakui, amat sering dan terlalu mudah jenis angkutan udara itu mengalami kecelakaan. Pesawat jatuh lagi, jatuh lagi, ucapan itu sering terlontar dari publik sebagai ekspresi rasa gemes, prihatin, sekaligus protes. Melihat kenyataan tersebut, tak heran bila sampai sekarang Uni Eropa masih memberlakukan larangan terbang pesawat dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.
Kerap terjadinya kecelakaan pesawat terbang menunjukkan adanya ketidakberesan. Upaya peningkatan kualitas penerbang dan sistem keselamatan pesawat sebelum terbang ternyata belum mampu menangkal kejadian serupa. Anehnya, kasus-kasus kecelakaan tersebut hanya menjadi rekam sejarah pahit tanpa ada upaya evaluasi. Selama ini yang menjadi penyebab rentetan peristiwa kecelakaan tak pernah secara transparan diungkap kepada khalayak. Malah, seakan-akan ada upaya penutupan informasi. Apakah kontrol kelayakan pesawat secara teknis sebelum terbang kurang optimal?
Estimasi penyebab kecelakaan saja yang bisa kita ketahui lewat media. Pasca kecelakaan, laporan penyelidikan tim yang ditunjuk tidak pernah dipublikasikan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan pertanggungjawaban maskapai komersial, termasuk TNI kepada publik atas penggunaan alat utama persenjataan yang dibiayai negara. Bagaimanapun, transparansi sebab-sebab pesawat jatuh sangat penting diketahui publik. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 7 April 2009
Belum ada keterangan resmi penyebab pesawat jatuh. Namun diduga kuat pesawat jatuh karena gagal landing akibat tersambar petir yang mengenai atap pesawat. Pesawat lalu jatuh di hanggar Lanud dan menabrak dua pesawat lainnya yang berada di dalam hanggar. Dua pesawat yaitu Deraya Air MC 212200 dan Batavia Air Boeing 737, tertimpa pesawat F-27 tersebut.
Ini merupakan kecelakaan pesawat TNI AU yang keempat kalinya dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Antara lain pada Januari 2008 helikopter jenis Twin Pack S 58 T milik pangkalan TNI-AU Lanud Pekanbaru jatuh di perkebunan kelapa sawit di Desa Ogom, Riau saat melakukan latihan rutin. Selanjutnya pesawat jenis Casa 212 milik Skadron 4, Lanud Abd Saleh, jatuh di jurang di Kampung Tegal Lilin, Pasir Gaok, Kecamatan Tenjolaya, Kaki Gunung Salak, Bogor 26 Juni 200 menewaskan lima kru dan 13 penumpang.
Musibah jatuhnya pesawat TNI AU tersebut tentu memunculkan pertanyaan, mengapa begitu sering kecelakaan udara terjadi. Konon, pesawat TNI AU jenis F-27 yang jatuh kemarin termasuk kategori pesawat tua, yang akan segera dipensiunkan. Bila memang sudah tua, mengapa tetap dipertahankan. TNI sebagai pihak yang bertanggung jawab mestinya menyelidiki secara tuntas sebab-sebabnya dan menjelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain faktor usia pesawat, dan faktor cuaca buruk, kondisi bandar udara/lanud Husein Sastranegara, juga perlu dicermati. Mengutip pendapat Capt R Muh Syafei, mantan Pilot Garuda Indonesia kepada koran ini, sejak dulu Bandara Hussein Sastranegara memang dikenal sebagai bandara yang memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi, masuk dalam bandara dengan grid IV, atau yang paling sulit. Pilot pengalaman yang harus melewati bandara ini, setidaknya kapten saja harus pengalaman dua tahun menjadi kapten agar bisa melakukan take off atau landing.
Terkait dengan lalu lintas penerbangan di Indonesia, tak pandang bulu pesawat komersial ataukah pesawat dinas, termasuk dari Angkatan Bersenjata, harus jujur diakui, amat sering dan terlalu mudah jenis angkutan udara itu mengalami kecelakaan. Pesawat jatuh lagi, jatuh lagi, ucapan itu sering terlontar dari publik sebagai ekspresi rasa gemes, prihatin, sekaligus protes. Melihat kenyataan tersebut, tak heran bila sampai sekarang Uni Eropa masih memberlakukan larangan terbang pesawat dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.
Kerap terjadinya kecelakaan pesawat terbang menunjukkan adanya ketidakberesan. Upaya peningkatan kualitas penerbang dan sistem keselamatan pesawat sebelum terbang ternyata belum mampu menangkal kejadian serupa. Anehnya, kasus-kasus kecelakaan tersebut hanya menjadi rekam sejarah pahit tanpa ada upaya evaluasi. Selama ini yang menjadi penyebab rentetan peristiwa kecelakaan tak pernah secara transparan diungkap kepada khalayak. Malah, seakan-akan ada upaya penutupan informasi. Apakah kontrol kelayakan pesawat secara teknis sebelum terbang kurang optimal?
Estimasi penyebab kecelakaan saja yang bisa kita ketahui lewat media. Pasca kecelakaan, laporan penyelidikan tim yang ditunjuk tidak pernah dipublikasikan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan pertanggungjawaban maskapai komersial, termasuk TNI kepada publik atas penggunaan alat utama persenjataan yang dibiayai negara. Bagaimanapun, transparansi sebab-sebab pesawat jatuh sangat penting diketahui publik. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 7 April 2009
Hari -hari Tanpa Atribut
MULAI hari Senin ini, 6 April 2009 seluruh aktifitas yang berbau kampanye harus dihentikan. Karena sesuai dengan aturan di UU No. 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD, tanggal 6-8 April merupakan hari tenang. Ada beberapa rambu-rambu yang harus diketahui dan diindahkan pada masa hari tenang oleh parpol peserta pemilu dan para caleg dan tim suksesnya bila tidak ingin terkena masalah atau sanksi pelanggaran pidana pemilu.
Berbagai ketentuan tersebut antara lain, mulai Senin dinihari (6/4) berbagai atribut kampanye berupa poster, spanduk, baliho, stiker caleg maupun parpol, dan berbagai sarana kampanye lainnya yang sudah berbulan-bulan dipasang di pinggir jalan, tiang listrik, pepohonan, tembok-tembok, di kendaraan pribadi maupun umum harus sudah dicopot. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.
Pada tiga hari masa tenang itu partai politik juga dilarang berkampanye baik terbuka maupun dialogis. Pertemuan terbatas dengan warga pun di tingkat RT pun bila menyebutkan materi kampanye suatu parpol atau caleg tidak diperbolehkan. Karena, hal itu masuk kategori kampanye. Apalagi, masa sosialisasi juga sudah tidak ada lagi. Karena semuanya diharapkan konsentrasi pada persiapan pelaksanaan pemungutan suara saja.
Partai politik peserta pemilu atau caleg juga dilarang mengirim SMS kepada masyarakat bernada kampanye untuk mencontreng partai atau caleg bersangkutan. Karena, tidak hanya partai yang akan dikenai sanksi tapi juga perusahaan seluler tersebut. Menurut juru bicara Depkominfo, Gatot S Dewa Brata, Depkominfo memiliki peralatan yang selalu standbay untuk mengawasi hal tersebut.
Dengan demikian akan ketahuan operator mana yang mengirim pesan tersebut. Dengan begitu akan terdeteksi. Kalau yang memberi sanksi terhadap parpol itu Bawaslu, tapi kalau operatornya maka yang akan memberi sanksi adalah Depkominfo. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga tiga kali dan kemudian bisa menjadi sanksi pidana.
Meski sudah ada rambu-rambu tersebut, namun satu hal yang harus diwaspadai khususnya oleh Panwaslu pada saat tahapan pemilu memasuki masa tenang. Masa-masa itu biasanya dimanfaatkan para caleg untuk melakukan money politics. Di masa tenang, biasanya caleg justru tidak tenang.Karena berdasarkan hasil pengawasan panwaslu pada pemilu sebelumnya, pelanggaran paling banyak pada saat itu adalah money politics. Politik uang tidak sekadar berupa pemberian uang. Tapi, juga bisa berupa barang-barang. Biasanya dilakukan secara terselubung oleh para caleg.
Meskipun, sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu, pelaku money politics bisa dijerat dengan sanksi pidana, tidak menutup kemungkinan para caleg akan tetap melakukannya dengan sembunyi-sembunyi. Karena itu untuk mengawasi kemungkinan terjadi pelanggaran saat masa tenang, masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan, dan melaporkan ke panwaslu bila menemukan pelanggaran-pelanggaran.
Kita berharap, masa tiga hari tenang ini ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam UU pemilu benar-benar diindahkan oleh para parpol dan caleg, tidak ada lagi aktifitas yang berbau kampanye. Biarkan masyarakat menentukan sendiri pilihannya, setelah hampir tiga pekan lamanya publik dijejali informasi seputar kampanye terbuka parpol, caleg, dan pemandangan nama-nama dan wajah caleg dan atribut parpol yang bertebaran di ruang publik, meskipun sebagian besar poster, spanduk itu tidak menjanjikan apa-apa, kecuali gambar caleg disertai kalimat klise mohon doa restu dan dukungannya. Tak banyak informasi rekam jejak si caleg yang bisa diperoleh.
Sebaliknya bagi KPU, massa tiga hari tenang itu harus dmanfaatkan untuk bekerja secara imaksimal membereskan segala persiapan pelaksanaan hari H pencontrengan pemilu yang belum kelar. Misalnya menyangkut logistik pemilu yang belum terdistribusi merata, kalaupun sudah terdistribusi tidak sedikit yang cacat atau rusak, soal Daftar Pemilih Tetap (DPT yang masih menyimpan kekacauan di sana-sini, dan sosialisasi pencontrengan. Akhirnya selamat mencontreng pada 9 April mendatang. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 6 April 2009
Berbagai ketentuan tersebut antara lain, mulai Senin dinihari (6/4) berbagai atribut kampanye berupa poster, spanduk, baliho, stiker caleg maupun parpol, dan berbagai sarana kampanye lainnya yang sudah berbulan-bulan dipasang di pinggir jalan, tiang listrik, pepohonan, tembok-tembok, di kendaraan pribadi maupun umum harus sudah dicopot. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.
Pada tiga hari masa tenang itu partai politik juga dilarang berkampanye baik terbuka maupun dialogis. Pertemuan terbatas dengan warga pun di tingkat RT pun bila menyebutkan materi kampanye suatu parpol atau caleg tidak diperbolehkan. Karena, hal itu masuk kategori kampanye. Apalagi, masa sosialisasi juga sudah tidak ada lagi. Karena semuanya diharapkan konsentrasi pada persiapan pelaksanaan pemungutan suara saja.
Partai politik peserta pemilu atau caleg juga dilarang mengirim SMS kepada masyarakat bernada kampanye untuk mencontreng partai atau caleg bersangkutan. Karena, tidak hanya partai yang akan dikenai sanksi tapi juga perusahaan seluler tersebut. Menurut juru bicara Depkominfo, Gatot S Dewa Brata, Depkominfo memiliki peralatan yang selalu standbay untuk mengawasi hal tersebut.
Dengan demikian akan ketahuan operator mana yang mengirim pesan tersebut. Dengan begitu akan terdeteksi. Kalau yang memberi sanksi terhadap parpol itu Bawaslu, tapi kalau operatornya maka yang akan memberi sanksi adalah Depkominfo. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga tiga kali dan kemudian bisa menjadi sanksi pidana.
Meski sudah ada rambu-rambu tersebut, namun satu hal yang harus diwaspadai khususnya oleh Panwaslu pada saat tahapan pemilu memasuki masa tenang. Masa-masa itu biasanya dimanfaatkan para caleg untuk melakukan money politics. Di masa tenang, biasanya caleg justru tidak tenang.Karena berdasarkan hasil pengawasan panwaslu pada pemilu sebelumnya, pelanggaran paling banyak pada saat itu adalah money politics. Politik uang tidak sekadar berupa pemberian uang. Tapi, juga bisa berupa barang-barang. Biasanya dilakukan secara terselubung oleh para caleg.
Meskipun, sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu, pelaku money politics bisa dijerat dengan sanksi pidana, tidak menutup kemungkinan para caleg akan tetap melakukannya dengan sembunyi-sembunyi. Karena itu untuk mengawasi kemungkinan terjadi pelanggaran saat masa tenang, masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan, dan melaporkan ke panwaslu bila menemukan pelanggaran-pelanggaran.
Kita berharap, masa tiga hari tenang ini ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam UU pemilu benar-benar diindahkan oleh para parpol dan caleg, tidak ada lagi aktifitas yang berbau kampanye. Biarkan masyarakat menentukan sendiri pilihannya, setelah hampir tiga pekan lamanya publik dijejali informasi seputar kampanye terbuka parpol, caleg, dan pemandangan nama-nama dan wajah caleg dan atribut parpol yang bertebaran di ruang publik, meskipun sebagian besar poster, spanduk itu tidak menjanjikan apa-apa, kecuali gambar caleg disertai kalimat klise mohon doa restu dan dukungannya. Tak banyak informasi rekam jejak si caleg yang bisa diperoleh.
Sebaliknya bagi KPU, massa tiga hari tenang itu harus dmanfaatkan untuk bekerja secara imaksimal membereskan segala persiapan pelaksanaan hari H pencontrengan pemilu yang belum kelar. Misalnya menyangkut logistik pemilu yang belum terdistribusi merata, kalaupun sudah terdistribusi tidak sedikit yang cacat atau rusak, soal Daftar Pemilih Tetap (DPT yang masih menyimpan kekacauan di sana-sini, dan sosialisasi pencontrengan. Akhirnya selamat mencontreng pada 9 April mendatang. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 6 April 2009
Berakhirnya Era Kerahasiaan Bank
Era kerahasiaan bank dan surga bebas pajak telah berakhir. Kematiannya diumumkan di London oleh pemimpin negara-negara yang tergabung dalam kelompok 20 (G20), termasuk Indonesia, negara-negara Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Masa kerahasiaan perbankan telah usai, ungkap Sekretaris Menteri Keuangan Inggris Stephen Timms yang ikut merancang komunike bersama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kelompok 20 di London, Inggris, Jumat (3/3).
Pernyataan Timms seperti dilansir Inilah.com itu merujuk kepada keinginan anggota Kelompok 20 untuk mengawasi pelarian dana ke sejumlah tempat di berbagai negara yang pemiliknya tak bisa diketahui karena terikat pada peraturan kerahasiaan perbankan di tempat tersebut. Karena informasinya tertutup rapat, maka dana-dana itu tentu saja bebas pajak.
Kelompok 20 yang output ekonominya menguasai hampir 90% output ekonomi dunia itu segera mengumumkan tempat-tempat atau negara-negara yang masih memberlakukan surga pajak seperti itu. Tapi di kalangan industri keuangan dunia, tempat-tempat itu sebenarnya bukan rahasia. Sejumlah negara Skandinavia atau di kawasan Pasifik masih mengandalkan dana-dana kotor dari korupsi, dan hasil kejahatan narkotika serta perdagangan manusia, misalnya, masih menjadi tempat yang aman untuk pencucian uang dan perlindungan pajak.
Dengan dihapuskannya kerahasiaan perbankan, maka tak lama lagi, surga bagi perlindungan pajak dan pencucian dana haram itu akan tamat riwayatnya. Tak ada lagi tempat yang aman dan rahasia bagi uang-uang yang bisa menghancurkan perekonomian dalam seketika.
Uni Eropa melihat apa yang terjadi di dunia keuangan saat ini adalah akibat pengelola dana dalam jumlah besar itu yang terlalu bebas tanpa kendali. Kemudian mengaktualisasikan keserakahan manusia dalam bentuknya yang paling primitif. Tuduhan itu bukan tanpa dasar. Kekacauan moneter di 1998 bermula dari kejatuhan mata uang Thailand yang diakibatkan spekulasi besar-besaran para pengelola dana lindung nilai itu.
Kita patut memberikan apresiasi terhadap satu diantara keputusan pertemuan puncak pemimpin negara-negara G20 tersebut. Karena dengan dihapuskannya kerahasiaan bank, maka pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lainnya akan bisa melacak kejahatan pelarian dana dalam jumlah besar lintas negara yang pemiliknya tidak bisa diketahui, dikenal dengan istilah pencucian uang atau money laundering.
Seperti diketahui, kejahatan pencucian uang semakin marak di dunia internasional. Pihak-pihak tertentu seperti organisasi kejahatan turut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari kerugian yang ditimbulkan, termasuk didalamnya para koruptor pengemplang dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini kabur dan hidup nyaman di luar negeri bersama uang 'jarahannya' yang disimpan di bank-bank di negara-negara tertentu.. Uang mereka tak bisa diusik-usik, karena terbentur aturan kerahasiaan perbankan.
Rumusan makna pencucian uang itu sendiri beragam. Pada dasarnya makna pencucian uang adalah suatu proses pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan dan dicuci melalui suatu lembaga keuangan atau penyedia jasa keuangan, sehingga uang haram tersebut dapat tampil sebagai uang yang sah atau halal.
Dengan adanya keputusan dari kelompok 20 tersebut, otomatis Indonesia ikut terikat dengan keputusan tersebut. Indonesia harus segera menindaklanjuti hasil pertemuan G20 dengan merevisi
terhadap UU Nomor 25 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, karena dipandang belum memenuhi prinsip internasional. Selama ini dengan berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan bank, pihak perbankan sebenarnya turut andil dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Kerahasiaan bank, kerahasiaan finansial secara pribadi, dan efesiensi transaksi merupakan tiga permasalahan yang harus diatasi bila ingin menggagalkan praktek kotor pencucian uang haram. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 4 April 2009
Pernyataan Timms seperti dilansir Inilah.com itu merujuk kepada keinginan anggota Kelompok 20 untuk mengawasi pelarian dana ke sejumlah tempat di berbagai negara yang pemiliknya tak bisa diketahui karena terikat pada peraturan kerahasiaan perbankan di tempat tersebut. Karena informasinya tertutup rapat, maka dana-dana itu tentu saja bebas pajak.
Kelompok 20 yang output ekonominya menguasai hampir 90% output ekonomi dunia itu segera mengumumkan tempat-tempat atau negara-negara yang masih memberlakukan surga pajak seperti itu. Tapi di kalangan industri keuangan dunia, tempat-tempat itu sebenarnya bukan rahasia. Sejumlah negara Skandinavia atau di kawasan Pasifik masih mengandalkan dana-dana kotor dari korupsi, dan hasil kejahatan narkotika serta perdagangan manusia, misalnya, masih menjadi tempat yang aman untuk pencucian uang dan perlindungan pajak.
Dengan dihapuskannya kerahasiaan perbankan, maka tak lama lagi, surga bagi perlindungan pajak dan pencucian dana haram itu akan tamat riwayatnya. Tak ada lagi tempat yang aman dan rahasia bagi uang-uang yang bisa menghancurkan perekonomian dalam seketika.
Uni Eropa melihat apa yang terjadi di dunia keuangan saat ini adalah akibat pengelola dana dalam jumlah besar itu yang terlalu bebas tanpa kendali. Kemudian mengaktualisasikan keserakahan manusia dalam bentuknya yang paling primitif. Tuduhan itu bukan tanpa dasar. Kekacauan moneter di 1998 bermula dari kejatuhan mata uang Thailand yang diakibatkan spekulasi besar-besaran para pengelola dana lindung nilai itu.
Kita patut memberikan apresiasi terhadap satu diantara keputusan pertemuan puncak pemimpin negara-negara G20 tersebut. Karena dengan dihapuskannya kerahasiaan bank, maka pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lainnya akan bisa melacak kejahatan pelarian dana dalam jumlah besar lintas negara yang pemiliknya tidak bisa diketahui, dikenal dengan istilah pencucian uang atau money laundering.
Seperti diketahui, kejahatan pencucian uang semakin marak di dunia internasional. Pihak-pihak tertentu seperti organisasi kejahatan turut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari kerugian yang ditimbulkan, termasuk didalamnya para koruptor pengemplang dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini kabur dan hidup nyaman di luar negeri bersama uang 'jarahannya' yang disimpan di bank-bank di negara-negara tertentu.. Uang mereka tak bisa diusik-usik, karena terbentur aturan kerahasiaan perbankan.
Rumusan makna pencucian uang itu sendiri beragam. Pada dasarnya makna pencucian uang adalah suatu proses pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan dan dicuci melalui suatu lembaga keuangan atau penyedia jasa keuangan, sehingga uang haram tersebut dapat tampil sebagai uang yang sah atau halal.
Dengan adanya keputusan dari kelompok 20 tersebut, otomatis Indonesia ikut terikat dengan keputusan tersebut. Indonesia harus segera menindaklanjuti hasil pertemuan G20 dengan merevisi
terhadap UU Nomor 25 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, karena dipandang belum memenuhi prinsip internasional. Selama ini dengan berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan bank, pihak perbankan sebenarnya turut andil dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Kerahasiaan bank, kerahasiaan finansial secara pribadi, dan efesiensi transaksi merupakan tiga permasalahan yang harus diatasi bila ingin menggagalkan praktek kotor pencucian uang haram. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 4 April 2009
Stres Hantui Caleg Kalah
HARI H pencontrengan Pemilu Legislatif 9 April 2009 tinggal sepekan lagi. Inilah hari yang paling menjadi harapan selangit sekaligus mendebarkan bagi para calon anggota legislatif (caleg), apakah dewi fortune atau nasib baik akan berpihak kepadanya alias perolehan suaranya memungkinkan untuk lolos menjadi anggota dewan terhormat periode 2009-2014 atau namanya akan terpental alias kalah.
Para caleg sangat berdebar-debar mengingat betapa tidak seimbangnya antara caleg yang bertarung dengan yang bakal terpilih. Bayangkan, sebanyak 11.215 orang caleg memperebutkan 560 kursi DPR dan 1.109 orang bersaing mendapatkan 132 kursi Dewan Perwakilan Daerah. Sekitar 112 ribu orang bertarung untuk mendapat 1.998 kursi di DPRD provinsi. Berarti ada 110.051 orang yang terlempar. Selanjutnya 1,5 juta orang harus bersaing merebut 15.750 kursi DPRD kabupaten/kota, berarti 1.484.250 caleg yang harus tersingkir. Sebuah jumlah yang luar biasa banyaknya.
Jika semua caleg siap kalah, tak ada masalah. Tapi jika sebaliknya yang terjadi? Ini akan jadi problem besar. Ditengarai, akan banyak caleg yang stres dan depresi, bahkan tak menutup kemungkinan sakit jiwa seusai pemilu legislatif. Kekhawatiran itu sangat logis. Sebab, sistem penetapan anggota legislatif dengan menggunakan suara terbanyak menyebabkan dana kampanye para caleg meningkat 10 kali lipat. Seorang caleg bisa menghabiskan ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah, dan menguras tenaga, pikiran dan segala upaya untuk mewujudkan ambisinya.
Karena itu para caleg mulai sekarang harus benar-benar menyiapkan jiwanya untuk menerima kenyataan hasil perolehan suaranya pada dalam pemilu legislatif. Karena bila tidak maka ancamannya bukan hanya depresi tetapi bisa sampai sakit jiwa. Ini bukan bermaksud untuk menakut-nakuti, sebagai hanya sebagai alert. Karena hal itu sudah terbukti pada saat Pemilu 2004.
Seperti diungkapkan Direktur Pelayanan dan Keperawatan, Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, dr Her Dharma, kepada wartawan di kantornya, Bogor, Kamis (2/4). Pada tahun 2004 ada sekitar 20 caleg yang tidak lolos menjadi anggota dewan masuk rumah sakit jiwa Bogor atau konsultasi dengan psikiater. Pasien rumah sakit jiwa itu sebagian besar menanyakan kondisi mental yang labil. Ada sebagian dari mereka terlihat sangat stres karena harta bendanya sudah terjual habis karena kampanye.
Maka dari itu, untuk Pemilu tahun ini seperti dikutip laman berita vivanews, Her Dharma memprediksi jumlah pasien jiwa akan mengalami kenaikan. Akibat kekalahan dalam pemilu para caleg bisa mengalami gangguan jiwa yang diawali dengan rasa cemas, susah tidur, putus asa, merasa tak berguna, suka marah- marah, dan kemungkinan terburuk bunuh diri. Kebanyakan dari mereka bahkan bukan tidak mungkin sudah memiliki gangguan kejiwaan, walau masih dalam taraf gejala sebagai penderita skizofrenia dan antisosial.
Bercermin dari hal-hal diatas Direktorat Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan segera mengantisipasi kemungkinan buruk yang bakal dialami caleg kalah dengan menyiagakan seluruh dokter yang bertugas di 32 rumah sakit jiwa di Tanah air. Tapi daya tampung rumah sakit jiwa cuma 8.500 tempat tidur. Jumlah tersebut terlalu sedikit jika dibandingkan dengan jumlah caleg seluruh Indonesia yang mencapai jutaan.
Bagi para caleg sendiri, bagaimana harus menyikapi kekalahan? Kekalahan memang sangat pahit. Tetapi lebih pahit lagi bila tidak mampu menerima kekalahan. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kekalahan tidak boleh digetuni atau disesali sampai ke lubuk hati. Dibutuhkan sikap legowo, ikhlas dan tawakal, berpasrah diri kepada Sang Khalik sebagai bagian dari daya imun kita untuk menghadapi kekecewaan.
Kejadian yang menimpa salah satu calon bupati Ponorogo, menjadi gila karena kalah dalam pemilihan Bupati Ponorogo, Jawa Timur beberapa waktu lalu bisa menjadi cermin. Calon bupati tersebut sampai sakit jiwa, karena dia telah mengeluarkan dana hingga Rp 3 miliar untuk biaya kampanyenya. Celakanya, tak sedikit dari uang tersebut adalah dari hasil pinjaman., sehingga pusing tujuh keliling tidak bisa menutup utang dan rasa malu. Jiwanya terguncang hebat. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 3 April 2009
Para caleg sangat berdebar-debar mengingat betapa tidak seimbangnya antara caleg yang bertarung dengan yang bakal terpilih. Bayangkan, sebanyak 11.215 orang caleg memperebutkan 560 kursi DPR dan 1.109 orang bersaing mendapatkan 132 kursi Dewan Perwakilan Daerah. Sekitar 112 ribu orang bertarung untuk mendapat 1.998 kursi di DPRD provinsi. Berarti ada 110.051 orang yang terlempar. Selanjutnya 1,5 juta orang harus bersaing merebut 15.750 kursi DPRD kabupaten/kota, berarti 1.484.250 caleg yang harus tersingkir. Sebuah jumlah yang luar biasa banyaknya.
Jika semua caleg siap kalah, tak ada masalah. Tapi jika sebaliknya yang terjadi? Ini akan jadi problem besar. Ditengarai, akan banyak caleg yang stres dan depresi, bahkan tak menutup kemungkinan sakit jiwa seusai pemilu legislatif. Kekhawatiran itu sangat logis. Sebab, sistem penetapan anggota legislatif dengan menggunakan suara terbanyak menyebabkan dana kampanye para caleg meningkat 10 kali lipat. Seorang caleg bisa menghabiskan ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah, dan menguras tenaga, pikiran dan segala upaya untuk mewujudkan ambisinya.
Karena itu para caleg mulai sekarang harus benar-benar menyiapkan jiwanya untuk menerima kenyataan hasil perolehan suaranya pada dalam pemilu legislatif. Karena bila tidak maka ancamannya bukan hanya depresi tetapi bisa sampai sakit jiwa. Ini bukan bermaksud untuk menakut-nakuti, sebagai hanya sebagai alert. Karena hal itu sudah terbukti pada saat Pemilu 2004.
Seperti diungkapkan Direktur Pelayanan dan Keperawatan, Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, dr Her Dharma, kepada wartawan di kantornya, Bogor, Kamis (2/4). Pada tahun 2004 ada sekitar 20 caleg yang tidak lolos menjadi anggota dewan masuk rumah sakit jiwa Bogor atau konsultasi dengan psikiater. Pasien rumah sakit jiwa itu sebagian besar menanyakan kondisi mental yang labil. Ada sebagian dari mereka terlihat sangat stres karena harta bendanya sudah terjual habis karena kampanye.
Maka dari itu, untuk Pemilu tahun ini seperti dikutip laman berita vivanews, Her Dharma memprediksi jumlah pasien jiwa akan mengalami kenaikan. Akibat kekalahan dalam pemilu para caleg bisa mengalami gangguan jiwa yang diawali dengan rasa cemas, susah tidur, putus asa, merasa tak berguna, suka marah- marah, dan kemungkinan terburuk bunuh diri. Kebanyakan dari mereka bahkan bukan tidak mungkin sudah memiliki gangguan kejiwaan, walau masih dalam taraf gejala sebagai penderita skizofrenia dan antisosial.
Bercermin dari hal-hal diatas Direktorat Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan segera mengantisipasi kemungkinan buruk yang bakal dialami caleg kalah dengan menyiagakan seluruh dokter yang bertugas di 32 rumah sakit jiwa di Tanah air. Tapi daya tampung rumah sakit jiwa cuma 8.500 tempat tidur. Jumlah tersebut terlalu sedikit jika dibandingkan dengan jumlah caleg seluruh Indonesia yang mencapai jutaan.
Bagi para caleg sendiri, bagaimana harus menyikapi kekalahan? Kekalahan memang sangat pahit. Tetapi lebih pahit lagi bila tidak mampu menerima kekalahan. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kekalahan tidak boleh digetuni atau disesali sampai ke lubuk hati. Dibutuhkan sikap legowo, ikhlas dan tawakal, berpasrah diri kepada Sang Khalik sebagai bagian dari daya imun kita untuk menghadapi kekecewaan.
Kejadian yang menimpa salah satu calon bupati Ponorogo, menjadi gila karena kalah dalam pemilihan Bupati Ponorogo, Jawa Timur beberapa waktu lalu bisa menjadi cermin. Calon bupati tersebut sampai sakit jiwa, karena dia telah mengeluarkan dana hingga Rp 3 miliar untuk biaya kampanyenya. Celakanya, tak sedikit dari uang tersebut adalah dari hasil pinjaman., sehingga pusing tujuh keliling tidak bisa menutup utang dan rasa malu. Jiwanya terguncang hebat. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 3 April 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
