ADA yang mengherankan dan tidak lazim dalam persidangan terdakwa Anggodo Widjojo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/6).
Penuntut umum KPK menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK. Sedangkan penasihat hukum Anggodo memakai BAP hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Jadilah, persidangan tersebut menjadi ajang pertarungan dua BAP dari lembaga penegak hukum berbeda.
Akibatnya, berkali-kali Ketua Majelis Hakim untuk perkara ini Tjokorda Rai Suamba menegur tim penasihat hukum yang dipimpin oleh OC Kaligis, karena bertanya kepada para saksi menggunakan BAP tersebut. Tjokorda menilai apa yang ditanyakan penasihat hukum tidak ada relevansi dengan dakwaan Anggodo. Saking geramnya Tjokorda menegur kepada kedua pihak dengan nada tinggi, "Kita mau apakan persidangan ini."
Meski demikian, penasihat hukum Anggodo tetap mencecar Bibit dan Chandra menggunakan BAP Bareskrim. Sehingga, Bibit-Chandra selaku saksi lebih banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Kedua pimpinan KPK ini menilai, pertanyaan tidak ada relevansi dengan perkara Anggodo.
Misal, pertanyaan apakah Bibit-Chandra mengetahui atas laporan siapakah pada Mabes Polri sehingga Bibit-Chandra akhirnya disangka memeras dan menyalahgunakan wewenang. "Kalau yang melapor saya tidak tahu, tapi yang merekayasa tahu," tukas Bibit menjawab pertanyaan Anggodo yang dalam persidangan kemarin tampak seksama menyimak kesaksian Bibit.
Terlontarnya jawaban tidak tahu dengan frekuensi cukup banyak dari kedua saksi tersebut diserang tim penasihat hukum. Namun hakim ketua Tjokorda seperti diberitakan koran ini kemarin mengingatkan penasihat hukum Anggodo tidak memaksakan saksi di luar sepengetahuannya. "Itu kan keterangan Ari Muladi. Dia kan belum diperiksa di sini. Penasihat hukum jangan dibenturkan dulu. Itu nanti," tandas Tjokorda.
Namun, pernyataan hakim ditentang Kaligis, yang membuat suasana sidang memanas. "Itu BAP penyelidikan, kenapa takut banget sih," tukas Kaligis. "Saya tidak takut," jawab hakim Tjokorda dengan nada sengit.
Febridiansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, dengan menggunakan BAP Bareskrim malah memperkuat adanya rekayasa yang dilakukan Anggodo. Pasalnya, BAP yang dimaksud penasihat hukum di antaranya BAP pertama Ari Muladi. Padahal oleh Ari Muladi, seperti kita ketahui keterangan dalam BAP pertama tersebut telah dicabut.
Kita sepakat, karena ini bukan forum diskusi atau forum DPR, tetapi forum pengadilan, BAP yang digunakan pembela Anggodo tidak sepatutnya digunakan. Pasalnya, BAP itu untuk perkara Bibit-Chandra bukan untuk perkara Anggodo. Seharusnya, BAP yang digunakan pembela untuk ditanyakan pada saksi berkaitan dengan segala keterangan dan perbuatan yang didakwakan pada Anggodo. Bukan perbuatan yang disangkakan pada Bibit-Chandra.
Satu hal lagi yang mengherankan, mengapa BAP hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bareskrim begitu mudah didapat pengacara. Tentang hal ini, Kaligis seperti dikutip laman hukumonline.com berdalih bahwa berdasarkan pasal 113 KUHAP, BAP tidak termasuk rahasia yang tidak boleh dibuka sebelum perkaranya masuk ke pengadilan. (*)
Corner, 17 Juni
Senin, 21 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar