MENTERI Perdagangan Mari Elka Pangestu baru saja mengeluarkan Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Permendag dimaksud menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rilisnya Rabu (24/12) sebagai upaya untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergis antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan pengusaha besar.
Ini tercermin dari ketentuan bahwa Toko Modern seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan dilarang melakukan promosi penjualan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar tradisional terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga wajib menjual produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama barang yang dipasok memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan toko modern.
Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada toko modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. Kerjasama usaha kemitraan antara UMKM dengan toko modern dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama komersial berupa penyediaan tempat usaha/space, pembinaan/pendidikan
atau permodalan atau bentuk kerjasama lain.
Inilah salah satu hikmah dari krisis perekonomian global yang sedang menghantui dunia sekarang ini dan diprediksi akan terus berlanjut, bahkan lebih parah pada tahun 2009 mendatang. Berbeda dengan krisis ekonomi 1997/1998 yang hanya melanda negara-negara berkembang, kini tak ada satupun negara di muka bumi ini yang luput dari badai krisis global ini.
Semua negara mengalami kemunduran pertumbuhan ekonomi, termasuk Indonesia. Dalam kondisi demikian tak ada lagi negara di dunia ini yang bisa diandalkan untuk ikut menyelamatkan krisis ekonomi Indonesia, kecuali kita sendiri. Karena semua negara, termasuk negara maju sedang mengalami kemerosotan daya beli, sehingga banyak industrinya yang tutup atau mengurangi produksi karena sepinya permintaan.
Sisi positifnya, ini menjadi moment yang tepat bagi kita untuk bersatu meningkatkan jiwa nasionalisme, yang dalam konteks dunia usaha adalah dengan cara menghargai dan mencintai produk-produk dalam negeri. Kecintaan itu kita wujudkan dengan langkah konkret yaitu mengutamakan produk dan mitra usaha dalam negeri. Lebih khusus lagi ikut memasarkan dan membeli produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)sebagaimana diamanatkan dalam Permendag tersebut.
Belajar dari pengalaman krisis ekonomi 1998 yang melanda Indonesia, sektor UMKM terbukti lebih tahan banting dibanding industri berskala besar. Sektor inilah yang menjadi katup pengamanan perekonomian Indonesia waktu itu. Karena mereka masih bisa mengekspor produknya ke negara-negara maju yang waktu itu tidak ikut terimbas krisis ekonomi dunia.
Tetapi kini semua negara termasuk negara-negara maju di Eropa, Asia, Amerika Serikat sedang mengalami krisis finansial yang akut. Akibatnya banyak industri-industri besar di negara-negara maju yang koleps karena sepinya permintaan. Akibatnya komoditas ekspor tidak bisa diharapkan lagi untuk ikut menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi.
Di sinilah relevansi dari gerakan untuk mengkampanyekan gerakan nasional produk Indonesia. Inilah saatnya kita mencintai produk anak negeri, dengan ikut memasarkan, memberi kemudahan dan membeli produk dalam negeri.
Dimuat di Corner Tribun Batam, 27/12/2008
Jumat, 26 Desember 2008
Kemenangan Suara Rakyat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dalam proses pemilu di Indonesia. Dalam sidangnya, Selasa (23/12) lalu, MK memutuskan menghapuskan sistem nomor urut, serta menetapkan calon legislatif melalui prosedur suara terbanyak. Ketentuan baru itu berdasarkan keputusan MK yang mengabulkan uji materiil atas pasal 214 Huruf a,b,c, d, dan e UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
MK memutuskan, caleg terpilih dalam pemilu 2009 tak boleh lagi menggunakan standar ganda, memakai nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg seperti diatur dalam pasal 214 tersebut. Tegasnya, penetapan caleg harus didasarkan pada suara terbanyak. Menurut MK, ketentuan pasal 214 inkonstitusional karena bertentangan dengan makna kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut melanggar kedaulatan rakyat karena tidak mengindahkan kehendak rakyat dalam penetapan caleg, dan hanya ditentukan oleh elit partai.
Putusan MK ini secara umum disambut gembira oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan hampir seluruh parpol peserta pemilu, kecuali PDIP. PPP yang semula keberatan, Kamis kemarin melalui Ketua Umum DPP Suryadharma Ali menyatakan, partainya siap melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun waktunya dinilai kurang tepat lagi, karena tahapan penyusunan caleg sudah selesai sebelumnya
Sementara PDIP menilai, putusan MK menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu yang ditetapkan UU sebab bukan distrik murni. Seharusnya tetap ada kebebasan partai untuk menentukan sistem yang dipakai dan dihormati sebab ada kedaulatan partai menentukan caleg.
Sudah sepantasnya kita menyambut baik putusan MK tersebut. Karena bagaimana pun ini merupakan keputusan yang sangat bagus bagi rakyat, penghormatan terhadap suara rakyat. Putusan ini juga bisa dinilai sebagai kemenangan suara rakyat. Karena setiap wakil yang terpilih akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak. Tidak ada lagi caleg yang merasa dirugikan dengan adanya sistem nomor urut.
Hikmahnya, dengan suara terbanyak para caleg akan berusaha keras mencari dukungan dan simpati dari masyarakat untuk memberikan dukungan kepadanya. Karena pemegang jumlah suara terbanyak yang diperoleh oleh satu partai berhak untuk langsung duduk di parlemen. Jadi misalkan ada satu partai yang mendapatkan dua jatah kursi di DPR, maka akan dipilih caleg yang mempunyai suara terbanyak. Atau suaranya sekurang-kurangnya 30 persen, dari total suara partai yang didapat dalam dapil tersebut.
Namun, syarat mutlak lainnya yang harus dipenuhi seperti diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary suara partai harus sesuai ketentuan perolehan suara nasional sebanyak 2,5 persen. Karena meskipun caleg mempunyai suara terbanyak, tapi bila partainya tidak memenuhi kuota 2,5 persen maka suaranya dianggap hangus dan tidak dapat menjadi anggota parlemen.
Ini sekaligus menjadi tantangan bagi semua caleg, baik yang berada di nomor urut jadi maupun nomor urut sepatu untuk melaksanakan kampanye bagi dirinya maupun partainya dengan cara yang cerdas dan efektif. Sebab, percuma saja, caleg mendapatkan suara terbanyak, tetapi suara partainya tidak memenuhi kuota 2,5 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang.
Penerapan sistem suara terbanyak ini juga mempermudah kerja KPU dalam penghitungan perolehan suara caleg. KPU juga sudah menegaskan akan mengikuti putusan MK tersebut dan akan segera mengeluarkan peraturan KPU terkait dengan keputusan tersebut. Pasca keluarnya keputusan MK tersebut, untuk menyamakan langkah dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut, pemerintah, DPR dan KPU harus segera melakukan pertemuan konsultasi yang bisa menjadi pegangan bagi semua pihak. (***)
Dimuat di Corner Tribun Batam, 26/12/2008
MK memutuskan, caleg terpilih dalam pemilu 2009 tak boleh lagi menggunakan standar ganda, memakai nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg seperti diatur dalam pasal 214 tersebut. Tegasnya, penetapan caleg harus didasarkan pada suara terbanyak. Menurut MK, ketentuan pasal 214 inkonstitusional karena bertentangan dengan makna kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut melanggar kedaulatan rakyat karena tidak mengindahkan kehendak rakyat dalam penetapan caleg, dan hanya ditentukan oleh elit partai.
Putusan MK ini secara umum disambut gembira oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan hampir seluruh parpol peserta pemilu, kecuali PDIP. PPP yang semula keberatan, Kamis kemarin melalui Ketua Umum DPP Suryadharma Ali menyatakan, partainya siap melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun waktunya dinilai kurang tepat lagi, karena tahapan penyusunan caleg sudah selesai sebelumnya
Sementara PDIP menilai, putusan MK menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu yang ditetapkan UU sebab bukan distrik murni. Seharusnya tetap ada kebebasan partai untuk menentukan sistem yang dipakai dan dihormati sebab ada kedaulatan partai menentukan caleg.
Sudah sepantasnya kita menyambut baik putusan MK tersebut. Karena bagaimana pun ini merupakan keputusan yang sangat bagus bagi rakyat, penghormatan terhadap suara rakyat. Putusan ini juga bisa dinilai sebagai kemenangan suara rakyat. Karena setiap wakil yang terpilih akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak. Tidak ada lagi caleg yang merasa dirugikan dengan adanya sistem nomor urut.
Hikmahnya, dengan suara terbanyak para caleg akan berusaha keras mencari dukungan dan simpati dari masyarakat untuk memberikan dukungan kepadanya. Karena pemegang jumlah suara terbanyak yang diperoleh oleh satu partai berhak untuk langsung duduk di parlemen. Jadi misalkan ada satu partai yang mendapatkan dua jatah kursi di DPR, maka akan dipilih caleg yang mempunyai suara terbanyak. Atau suaranya sekurang-kurangnya 30 persen, dari total suara partai yang didapat dalam dapil tersebut.
Namun, syarat mutlak lainnya yang harus dipenuhi seperti diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary suara partai harus sesuai ketentuan perolehan suara nasional sebanyak 2,5 persen. Karena meskipun caleg mempunyai suara terbanyak, tapi bila partainya tidak memenuhi kuota 2,5 persen maka suaranya dianggap hangus dan tidak dapat menjadi anggota parlemen.
Ini sekaligus menjadi tantangan bagi semua caleg, baik yang berada di nomor urut jadi maupun nomor urut sepatu untuk melaksanakan kampanye bagi dirinya maupun partainya dengan cara yang cerdas dan efektif. Sebab, percuma saja, caleg mendapatkan suara terbanyak, tetapi suara partainya tidak memenuhi kuota 2,5 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang.
Penerapan sistem suara terbanyak ini juga mempermudah kerja KPU dalam penghitungan perolehan suara caleg. KPU juga sudah menegaskan akan mengikuti putusan MK tersebut dan akan segera mengeluarkan peraturan KPU terkait dengan keputusan tersebut. Pasca keluarnya keputusan MK tersebut, untuk menyamakan langkah dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut, pemerintah, DPR dan KPU harus segera melakukan pertemuan konsultasi yang bisa menjadi pegangan bagi semua pihak. (***)
Dimuat di Corner Tribun Batam, 26/12/2008
Selasa, 23 Desember 2008
Menolong Korban PHK
BADAI krisis ekonomi global yang terjadi tahun ini menunjukkan grafik yang semakin mengkhawatirkan. Ibarat tsunami, gelombang dahsyat krisis finansial global ini menghantam seluruh negara-negara di muka planet bumi, baik di Amerika, Eropa, Asia, tak terkecuali Indonesia.
Kondisi ini perekonomian dunia yang buruk ini akan berlanjut sampai tahun 2009. Seperti diingatkan oleh Direktur Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn Senin (22/12), bahwa tahun 2009 akan merupakan tahun buruk bagi ekonomi global. Perkiraan pertumbuhan tahunan bulan Januari 2009 diperkirakan akan lebih buruk dari sebelumnya.
Tak pelak lagi, kondisi perekonomian yang suram ini memaksa banyak perusahaan di Indonesia, termasuk di Batam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seiring dengan melemahnya daya beli konsumen dalam arti korporasi maupun masyarakat.
Salah satunya dilakukan oleh PT Satnusa Persada Tbk, perusahaan perakitan elektronik di Batam yang terpaksa memPHK 3000 karyawannya secara bertahap mulai Desember ini sampai Maret 2009 mendatang. Setelah itu PHK masih akan terus berlanjut, karena seperti disampaikan Dirut PT Satnusa Persada yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Abidin Hasibuan, krisis ekonomi global mengakibatkan penurunan order sampai 50 persen, sehingga PHK tak bisa dihindari.
Menurut informasi yang disampaikan oleh beberapa Human Resourches and Development (HRD) industri di Batam saat talkshow "Strategi Mengoptimalkan Tenaga Kerja dalam Krisis Global" yang diselenggarakan Harian Tribun, di Hotel Pacific Jumat (19/12) lalu, beberapa perusahaan di kawasan industri terbesar di Kepri, Batamindo juga sudah berancang-ancang melakukan PHK.
Provinsi Kepri menurut Menakertrans Eman Suparno juga merupakan satu dari 9 provinsi di Indonesia yang terberat terkena dampak krisis global. Ini bisa dibuktikan dari analisis yang dilakukan Apindo bahwa korban PHK di Batam sendiri diperkirakan akan mencapai 750.000 sampai 1 juta orang. Sedangkan di tingkat nasional mencapai 4,5 juta pekerja.
Kita tidak bisa menyalahkan perusahaan-perusahaan yang terpaksa melakukan kebijakan PHK tersebut. Karena order menurun drastis. Sehingga untuk menghindari dari kebangkrutan tidak ada pilihan selain merumahkan atau PHK karyawan. Bisa saja PHK dihindari, dengan cara melalukan penggiliran kerja. Misalnya, pekerja yang selama ini seminggu masuk lima hari, kini diperpendek menjadi tiga atau dua hari kerja. Tentu saja ini akan menurunkan upah, tetapi pekerja masih bisa dipekerjakan.
Bila PHK tak bisa dihindari, persoalannya, apa yang harus dilakukan terhadap para karyawan korban PHK massal, dan menjadi tanggungjawab siapa untuk menolong mereka? Salah satu strategi yang bisa ditempuh, pemerintah harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk merangsang pertumbuhan ekonomi domestik. Karena pasar ekspor sudah tidak bisa lagi diandalkan lagi pada tahun 2009 saat ekonomi global yang diperkirakan justru semakin memburuk.
Dalam kaitan ini kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan urban base economy untuk meningkatkan daya beli masyarakat demi menggairahkan pasar domestik melalui berbagai program seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, KUR, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Program PNPM mandiri, yaitu bantuan senilai Rp 3 miliar per kecamatan yang anggaran sudah disiapkan dalam APBN. Program ini ditujukan membantu masyarakat untuk bekerja. Selain itu, dana ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan menggerakkan ekonomi lokal. PNPM ibarat kail untuk memberdayakan masyarakat agar keluar dari kemelaratan secara mandiri.
Program untuk menggairahkan pasar domestik sudah selayaknya kita dukung. Kita menunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merealisasikan program-program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat tersebut. (roso)
Kondisi ini perekonomian dunia yang buruk ini akan berlanjut sampai tahun 2009. Seperti diingatkan oleh Direktur Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn Senin (22/12), bahwa tahun 2009 akan merupakan tahun buruk bagi ekonomi global. Perkiraan pertumbuhan tahunan bulan Januari 2009 diperkirakan akan lebih buruk dari sebelumnya.
Tak pelak lagi, kondisi perekonomian yang suram ini memaksa banyak perusahaan di Indonesia, termasuk di Batam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seiring dengan melemahnya daya beli konsumen dalam arti korporasi maupun masyarakat.
Salah satunya dilakukan oleh PT Satnusa Persada Tbk, perusahaan perakitan elektronik di Batam yang terpaksa memPHK 3000 karyawannya secara bertahap mulai Desember ini sampai Maret 2009 mendatang. Setelah itu PHK masih akan terus berlanjut, karena seperti disampaikan Dirut PT Satnusa Persada yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Abidin Hasibuan, krisis ekonomi global mengakibatkan penurunan order sampai 50 persen, sehingga PHK tak bisa dihindari.
Menurut informasi yang disampaikan oleh beberapa Human Resourches and Development (HRD) industri di Batam saat talkshow "Strategi Mengoptimalkan Tenaga Kerja dalam Krisis Global" yang diselenggarakan Harian Tribun, di Hotel Pacific Jumat (19/12) lalu, beberapa perusahaan di kawasan industri terbesar di Kepri, Batamindo juga sudah berancang-ancang melakukan PHK.
Provinsi Kepri menurut Menakertrans Eman Suparno juga merupakan satu dari 9 provinsi di Indonesia yang terberat terkena dampak krisis global. Ini bisa dibuktikan dari analisis yang dilakukan Apindo bahwa korban PHK di Batam sendiri diperkirakan akan mencapai 750.000 sampai 1 juta orang. Sedangkan di tingkat nasional mencapai 4,5 juta pekerja.
Kita tidak bisa menyalahkan perusahaan-perusahaan yang terpaksa melakukan kebijakan PHK tersebut. Karena order menurun drastis. Sehingga untuk menghindari dari kebangkrutan tidak ada pilihan selain merumahkan atau PHK karyawan. Bisa saja PHK dihindari, dengan cara melalukan penggiliran kerja. Misalnya, pekerja yang selama ini seminggu masuk lima hari, kini diperpendek menjadi tiga atau dua hari kerja. Tentu saja ini akan menurunkan upah, tetapi pekerja masih bisa dipekerjakan.
Bila PHK tak bisa dihindari, persoalannya, apa yang harus dilakukan terhadap para karyawan korban PHK massal, dan menjadi tanggungjawab siapa untuk menolong mereka? Salah satu strategi yang bisa ditempuh, pemerintah harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk merangsang pertumbuhan ekonomi domestik. Karena pasar ekspor sudah tidak bisa lagi diandalkan lagi pada tahun 2009 saat ekonomi global yang diperkirakan justru semakin memburuk.
Dalam kaitan ini kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan urban base economy untuk meningkatkan daya beli masyarakat demi menggairahkan pasar domestik melalui berbagai program seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, KUR, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Program PNPM mandiri, yaitu bantuan senilai Rp 3 miliar per kecamatan yang anggaran sudah disiapkan dalam APBN. Program ini ditujukan membantu masyarakat untuk bekerja. Selain itu, dana ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan menggerakkan ekonomi lokal. PNPM ibarat kail untuk memberdayakan masyarakat agar keluar dari kemelaratan secara mandiri.
Program untuk menggairahkan pasar domestik sudah selayaknya kita dukung. Kita menunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merealisasikan program-program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat tersebut. (roso)
Tertidur di Bandara Gara-gara Delay 4,5 Jam
JAM menunjukkan pukul 15.40, Kamis, 18 Desember 2008. Para penumpang pesawat Batavia Air jurusan Jakarta-Batam sudah berkerumun menunggu di ruang tunggu Gate B2 terminal B Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Karena menurut jadwal yang tertera di tiket, pada jam itulah waktunya boarding memasuki pesawat.
Tetapi ditunggu sampai setengah jam, tetap tidak ada tanda-tanda suara panggilan untuk boarding dari petugas. Beberapa saat kemudian petugas di ruang tunggu gate B2 mengumunkan bahwa pesawat BataviaAir rute Jakarta Batam mengalami delay (keterlambatan) karena pesawat jurusan Jakarta-Batam yang sebenarnya sudah standy di area parkir mengalami kerusakan.
"Pesawat jurusan Jakarta Batam mengalami delay sampai pukul delapan malam karena harus menunggu pesawat dari Manado," ujar seorang petugas melalui pengeras suara di gate B2.
"Huuuuuuu......", teriak para penumpang serempak sambil menunjukkan ekspresi kecewa atas keterlambatan pemberangkatan pesawat sampai 4,5 jam lamanya.
"Terus gimana tanggungjawab Batavia, membuat para penumpang kleleran menunggu sampai 4,5 jam," ujarku memprotes pada seorang petugas Batavia Air. "Sabar pak, nanti jam 6 kita keluarkan menu makan," jawab petugas dengan ekspresi tersenyum.
Karena terlalu lama menunggu, akhirnya sebagian penumpang memilih menunggu sambil duduk selonjor atau tiduran di di pinggiran selasar yang menghubungkan ruang tunggu besar menuju ruang tunggu gate B2. Begitu juga aku. Suasananya mirip di terminal bus., cuma lebih tertib Sekitar pukul 17.30 menu makan yang dibungkus dalam kotak foam putih datang. Aku segera mengambil dan memakannya.....nyam-nyam.
Selesai makan, muncul rasa ngantuk dan kecapean. Aku lalu menggelar koran, lalu tiduran di lantai tepat pinggir di gang masuk ke selasar gate B2. Tas aku pakai untuk bantal. Saking capeknya, aku tertidur nyenyak. Begitu tersadar dan bangun dari tidur, aku lihat jam sudah menunjukkan pukul 19.00. Aku cepat-cepat bangun lalu bergegas ke ruang tunggu, takut ketinggalan pesawat.
Di meja ruang tunggu ternyata Batavia Air selain menyediakan nasi, juga roti yang ditaruh dalam dos plastik, serta air mineral gelas berdos-dos. Aku ambil dua roti sekaligus. Ketika aku tanya lagi, jam berapa pesawat akan diberangkatkan, petugas tetap mengatakan jam 20.00.
Tetapi tepat pukul 19.30, petugas mengumumkan kepada para penumpang Batavia Jakarta-Batam untuk segera naik pesawat. Para penumpangpun lalu menuju pintu boarding dan masuk pesawat.
Tetapi setelah semua penumpang sudah masuk pesawat, kesabaran penumpang kembali diuji.
Karena pramugari mengumumkan bahwa pesawat belum bisa diberangkatkan karena petugas mencari dua bagasi milik dua penumpang yang membatalkan penerbangan dari dalam tubuh pesawat. Pesawat baru take off sekitar 40 menit kemudian, sehingga pesawat baru mendarat di Bandara Hang Nadim pukul 22.00 setelah mengudara 1 jam 30 menit dari Jakarta ke Batam.
Delay ternyata bukan hanya menimpa penumpang rute Jakarta-Batam, tapi juga penumpang pesawat jurusan Jakarta-Pekanbaru. Pesawat yang seharusnya take off pukul 17.00 itu sampai para penumpang pesawat Jakarta-Batam naik pesawat pukul 19.30 masih menunggu di ruang tunggu gate B2.
Ini adalah pengalaman mengalami delay yang kesekian kalinya sejak aku menjalani aktifitas rutin pulang sebulan sekali ke Yogya naik pesawat dimulai April 2003 di Balikpapan, Kaltim, sebelum Agustus 2004 aku di mutasi ke Tribun Batam.
Delay paling lama aku alami saat naik Merpati dari Balikpapan ke Yogya transit di Surabaya Februari tahun 2004, yakni delay 6,5 jam. Saat itu sampai di Surabaya pukul 09.00. Tetapi ada kerusakan mesin, pesawat Merpati jurusan Surabaya-Yogyakarta baru bisa mengudara pukul 16.00 WIB.
Rekor dibawahnya delay 6 jam saat aku naik Lion Air dari Yogya ke Balikpapan transit Surabaya, juga pada tahun 2004. Saat itu pesawat tiba Bandara Juanda Surabaya pukul 08.00 dan seharusnya pukul 09.00 terbang ke Balikpapan. Tapi pesawat Lion jurusan Surabaya-Balikpapan baru bisa diberangkatkan pukul 14.00 WIB. Saat itu sumpah serapah dari penumpang Lion tumpah di terminal keberangkatan, termasuk (maaf) kata-kata 'anjing'. (roso)
Tetapi ditunggu sampai setengah jam, tetap tidak ada tanda-tanda suara panggilan untuk boarding dari petugas. Beberapa saat kemudian petugas di ruang tunggu gate B2 mengumunkan bahwa pesawat BataviaAir rute Jakarta Batam mengalami delay (keterlambatan) karena pesawat jurusan Jakarta-Batam yang sebenarnya sudah standy di area parkir mengalami kerusakan.
"Pesawat jurusan Jakarta Batam mengalami delay sampai pukul delapan malam karena harus menunggu pesawat dari Manado," ujar seorang petugas melalui pengeras suara di gate B2.
"Huuuuuuu......", teriak para penumpang serempak sambil menunjukkan ekspresi kecewa atas keterlambatan pemberangkatan pesawat sampai 4,5 jam lamanya.
"Terus gimana tanggungjawab Batavia, membuat para penumpang kleleran menunggu sampai 4,5 jam," ujarku memprotes pada seorang petugas Batavia Air. "Sabar pak, nanti jam 6 kita keluarkan menu makan," jawab petugas dengan ekspresi tersenyum.
Karena terlalu lama menunggu, akhirnya sebagian penumpang memilih menunggu sambil duduk selonjor atau tiduran di di pinggiran selasar yang menghubungkan ruang tunggu besar menuju ruang tunggu gate B2. Begitu juga aku. Suasananya mirip di terminal bus., cuma lebih tertib Sekitar pukul 17.30 menu makan yang dibungkus dalam kotak foam putih datang. Aku segera mengambil dan memakannya.....nyam-nyam.
Selesai makan, muncul rasa ngantuk dan kecapean. Aku lalu menggelar koran, lalu tiduran di lantai tepat pinggir di gang masuk ke selasar gate B2. Tas aku pakai untuk bantal. Saking capeknya, aku tertidur nyenyak. Begitu tersadar dan bangun dari tidur, aku lihat jam sudah menunjukkan pukul 19.00. Aku cepat-cepat bangun lalu bergegas ke ruang tunggu, takut ketinggalan pesawat.
Di meja ruang tunggu ternyata Batavia Air selain menyediakan nasi, juga roti yang ditaruh dalam dos plastik, serta air mineral gelas berdos-dos. Aku ambil dua roti sekaligus. Ketika aku tanya lagi, jam berapa pesawat akan diberangkatkan, petugas tetap mengatakan jam 20.00.
Tetapi tepat pukul 19.30, petugas mengumumkan kepada para penumpang Batavia Jakarta-Batam untuk segera naik pesawat. Para penumpangpun lalu menuju pintu boarding dan masuk pesawat.
Tetapi setelah semua penumpang sudah masuk pesawat, kesabaran penumpang kembali diuji.
Karena pramugari mengumumkan bahwa pesawat belum bisa diberangkatkan karena petugas mencari dua bagasi milik dua penumpang yang membatalkan penerbangan dari dalam tubuh pesawat. Pesawat baru take off sekitar 40 menit kemudian, sehingga pesawat baru mendarat di Bandara Hang Nadim pukul 22.00 setelah mengudara 1 jam 30 menit dari Jakarta ke Batam.
Delay ternyata bukan hanya menimpa penumpang rute Jakarta-Batam, tapi juga penumpang pesawat jurusan Jakarta-Pekanbaru. Pesawat yang seharusnya take off pukul 17.00 itu sampai para penumpang pesawat Jakarta-Batam naik pesawat pukul 19.30 masih menunggu di ruang tunggu gate B2.
Ini adalah pengalaman mengalami delay yang kesekian kalinya sejak aku menjalani aktifitas rutin pulang sebulan sekali ke Yogya naik pesawat dimulai April 2003 di Balikpapan, Kaltim, sebelum Agustus 2004 aku di mutasi ke Tribun Batam.
Delay paling lama aku alami saat naik Merpati dari Balikpapan ke Yogya transit di Surabaya Februari tahun 2004, yakni delay 6,5 jam. Saat itu sampai di Surabaya pukul 09.00. Tetapi ada kerusakan mesin, pesawat Merpati jurusan Surabaya-Yogyakarta baru bisa mengudara pukul 16.00 WIB.
Rekor dibawahnya delay 6 jam saat aku naik Lion Air dari Yogya ke Balikpapan transit Surabaya, juga pada tahun 2004. Saat itu pesawat tiba Bandara Juanda Surabaya pukul 08.00 dan seharusnya pukul 09.00 terbang ke Balikpapan. Tapi pesawat Lion jurusan Surabaya-Balikpapan baru bisa diberangkatkan pukul 14.00 WIB. Saat itu sumpah serapah dari penumpang Lion tumpah di terminal keberangkatan, termasuk (maaf) kata-kata 'anjing'. (roso)
Senin, 22 Desember 2008
Tuntaskan RUU Pengadilan Tipikor
NASIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai lembaga yang getol mengadili para koruptor berada diujung tanduk! Demikian kekhawatiran yang dilontarkan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi nasib Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai RUU Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab sampai saat ini belum ada upaya atau tanda-tanda untuk dibahas di DPR. Karena itu Koordinator bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho ICW kepada di Jakarta, Jumat (20/12) meminta DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
Memang tenggat pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi paling lambat masih sampai pada 19 Desember 2009. Padahal, seperti diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono dalam paripurna DPR, Jumat (19/12), untuk tahun 2009 mendatang DPR punya tugas harus menetapkan 35 RUU.
Masalahnya, anggota DPR yang saat ini terlibat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor diduga telah kehabisan tenaga untuk mempersiapkan diri pada Pemilu Legislatif 9 April 2009. Mungkinkah DPR mampu menuntaskan pembahasan 35 RUU tersebut termasuk RUU Pengadilan Tipikor?
Indikasi diabaikannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor cukup kuat. Sebab meskipun, RUU ini sudah lama diajukan, kenyataannya sampai sekarang belum ada progres yang terlihat dari pembahasan RUU tersebut. Hal ini menguatkan asumsi banyak pihak bahwa selama ini DPR kurang pro kepada pemberantasan korupsi.
Kita khawatir, jika tidak segera dirampungkan payung hukumnya, maka Pengadilan Tipikor akan segera menjadi kenangan. Akibatnya, korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum yang kredibilitasnya selama ini dipertanyakan. Sudah menjadi rahasia umum jika reputasi Pengadilan Umum dalam menangai perkara korupsi kurang mumpuni. Fakta yang terjadi, tren vonis bebas justru meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan tidak adanya Peradilan Tipikor maka berpotensi melemahkan KPK yang selama ini getol melakukan pemberantasan korupsi. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Hariono, jika dalam melakukan pemberantasan korupsi saja KPK tidak memiliki patner handal seperti yang dilakukan Pengadilan Tipikor selama ini maka dikhawatirkan tindak pemberantasan korupsi di Indonesia akan melemah.
Harus diakui bahwa KPK telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti koruptor, tidak terkecuali anggota DPR dan Kejaksaan Agung. Saking takutnya sehingga muncul upaya-upaya untuk melucuti kewenangannya. Berbagai kalangan terus berupaya dengan berbagai jalan dan cara untuk melemahkan peranan KPK dalam memberantas korupsi.
Di antaranya upaya mengganti komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang selama ini terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dibalik menjadi tiga hakim karir, dua hakim adhoc. Yang paling aktual, Komisi III DPR menolak anggaran Rp90 miliar yang diajukan KPK untuk membangun gedung baru dan rumah tahanan. Padahal KPK memang memerlukan anggaran untuk membangun gedung dan ruang tahanan, mengingat banyaknya perkara korupsi yang masuk ke KPK.
Supaya posisi KPK yang kuat dan berwibawa seperti sekarang ini dapat dipertahankan, maka DPR harus secepatnya merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Sebab bila sampai akhir 2009 tidak juga disahkan, pengadilan Tipikor akan tinggal kenangan, dan nasib KPK akan menjadi seperti macan ompong.
Dimuat di Corner Tribun Batam, 22 Desember 2008
Sebab sampai saat ini belum ada upaya atau tanda-tanda untuk dibahas di DPR. Karena itu Koordinator bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho ICW kepada di Jakarta, Jumat (20/12) meminta DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
Memang tenggat pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi paling lambat masih sampai pada 19 Desember 2009. Padahal, seperti diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono dalam paripurna DPR, Jumat (19/12), untuk tahun 2009 mendatang DPR punya tugas harus menetapkan 35 RUU.
Masalahnya, anggota DPR yang saat ini terlibat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor diduga telah kehabisan tenaga untuk mempersiapkan diri pada Pemilu Legislatif 9 April 2009. Mungkinkah DPR mampu menuntaskan pembahasan 35 RUU tersebut termasuk RUU Pengadilan Tipikor?
Indikasi diabaikannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor cukup kuat. Sebab meskipun, RUU ini sudah lama diajukan, kenyataannya sampai sekarang belum ada progres yang terlihat dari pembahasan RUU tersebut. Hal ini menguatkan asumsi banyak pihak bahwa selama ini DPR kurang pro kepada pemberantasan korupsi.
Kita khawatir, jika tidak segera dirampungkan payung hukumnya, maka Pengadilan Tipikor akan segera menjadi kenangan. Akibatnya, korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum yang kredibilitasnya selama ini dipertanyakan. Sudah menjadi rahasia umum jika reputasi Pengadilan Umum dalam menangai perkara korupsi kurang mumpuni. Fakta yang terjadi, tren vonis bebas justru meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan tidak adanya Peradilan Tipikor maka berpotensi melemahkan KPK yang selama ini getol melakukan pemberantasan korupsi. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Hariono, jika dalam melakukan pemberantasan korupsi saja KPK tidak memiliki patner handal seperti yang dilakukan Pengadilan Tipikor selama ini maka dikhawatirkan tindak pemberantasan korupsi di Indonesia akan melemah.
Harus diakui bahwa KPK telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti koruptor, tidak terkecuali anggota DPR dan Kejaksaan Agung. Saking takutnya sehingga muncul upaya-upaya untuk melucuti kewenangannya. Berbagai kalangan terus berupaya dengan berbagai jalan dan cara untuk melemahkan peranan KPK dalam memberantas korupsi.
Di antaranya upaya mengganti komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang selama ini terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dibalik menjadi tiga hakim karir, dua hakim adhoc. Yang paling aktual, Komisi III DPR menolak anggaran Rp90 miliar yang diajukan KPK untuk membangun gedung baru dan rumah tahanan. Padahal KPK memang memerlukan anggaran untuk membangun gedung dan ruang tahanan, mengingat banyaknya perkara korupsi yang masuk ke KPK.
Supaya posisi KPK yang kuat dan berwibawa seperti sekarang ini dapat dipertahankan, maka DPR harus secepatnya merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Sebab bila sampai akhir 2009 tidak juga disahkan, pengadilan Tipikor akan tinggal kenangan, dan nasib KPK akan menjadi seperti macan ompong.
Dimuat di Corner Tribun Batam, 22 Desember 2008
Tuntaskan RUU Pengadilan Tipikor
NASIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai lembaga yang getol mengadili para koruptor berada diujung tanduk! Demikian kekhawatiran yang dilontarkan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi nasib Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai RUU Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab sampai saat ini belum ada upaya atau tanda-tanda untuk dibahas di DPR. Karena itu Koordinator bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho ICW kepada di Jakarta, Jumat (20/12) meminta DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
Memang tenggat pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi paling lambat masih sampai pada 19 Desember 2009. Padahal, seperti diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono dalam paripurna DPR, Jumat (19/12), untuk tahun 2009 mendatang DPR punya tugas harus menetapkan 35 RUU.
Masalahnya, anggota DPR yang saat ini terlibat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor diduga telah kehabisan tenaga untuk mempersiapkan diri pada Pemilu Legislatif 9 April 2009. Mungkinkah DPR mampu menuntaskan pembahasan 35 RUU tersebut termasuk RUU Pengadilan Tipikor?
Indikasi diabaikannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor cukup kuat. Sebab meskipun, RUU ini sudah lama diajukan, kenyataannya sampai sekarang belum ada progres yang terlihat dari pembahasan RUU tersebut. Hal ini menguatkan asumsi banyak pihak bahwa selama ini DPR kurang pro kepada pemberantasan korupsi.
Kita khawatir, jika tidak segera dirampungkan payung hukumnya, maka Pengadilan Tipikor akan segera menjadi kenangan. Akibatnya, korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum yang kredibilitasnya selama ini dipertanyakan. Sudah menjadi rahasia umum jika reputasi Pengadilan Umum dalam menangai perkara korupsi kurang mumpuni. Fakta yang terjadi, tren vonis bebas justru meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan tidak adanya Peradilan Tipikor maka berpotensi melemahkan KPK yang selama ini getol melakukan pemberantasan korupsi. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Hariono, jika dalam melakukan pemberantasan korupsi saja KPK tidak memiliki patner handal seperti yang dilakukan Pengadilan Tipikor selama ini maka dikhawatirkan tindak pemberantasan korupsi di Indonesia akan melemah.
Harus diakui bahwa KPK telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti koruptor, tidak terkecuali anggota DPR dan Kejaksaan Agung. Saking takutnya sehingga muncul upaya-upaya untuk melucuti kewenangannya. Berbagai kalangan terus berupaya dengan berbagai jalan dan cara untuk melemahkan peranan KPK dalam memberantas korupsi.
Di antaranya upaya mengganti komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang selama ini terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dibalik menjadi tiga hakim karir, dua hakim adhoc. Yang paling aktual, Komisi III DPR menolak anggaran Rp90 miliar yang diajukan KPK untuk membangun gedung baru dan rumah tahanan. Padahal KPK memang memerlukan anggaran untuk membangun gedung dan ruang tahanan, mengingat banyaknya perkara korupsi yang masuk ke KPK.
Supaya posisi KPK yang kuat dan berwibawa seperti sekarang ini dapat dipertahankan, maka DPR harus secepatnya merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Sebab bila sampai akhir 2009 tidak juga disahkan, pengadilan Tipikor akan tinggal kenangan, dan nasib KPK akan menjadi seperti macan ompong.
Dimuat di Corner Tribun Batam, 22 Desember 2008
Sebab sampai saat ini belum ada upaya atau tanda-tanda untuk dibahas di DPR. Karena itu Koordinator bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho ICW kepada di Jakarta, Jumat (20/12) meminta DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
Memang tenggat pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi paling lambat masih sampai pada 19 Desember 2009. Padahal, seperti diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono dalam paripurna DPR, Jumat (19/12), untuk tahun 2009 mendatang DPR punya tugas harus menetapkan 35 RUU.
Masalahnya, anggota DPR yang saat ini terlibat dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor diduga telah kehabisan tenaga untuk mempersiapkan diri pada Pemilu Legislatif 9 April 2009. Mungkinkah DPR mampu menuntaskan pembahasan 35 RUU tersebut termasuk RUU Pengadilan Tipikor?
Indikasi diabaikannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor cukup kuat. Sebab meskipun, RUU ini sudah lama diajukan, kenyataannya sampai sekarang belum ada progres yang terlihat dari pembahasan RUU tersebut. Hal ini menguatkan asumsi banyak pihak bahwa selama ini DPR kurang pro kepada pemberantasan korupsi.
Kita khawatir, jika tidak segera dirampungkan payung hukumnya, maka Pengadilan Tipikor akan segera menjadi kenangan. Akibatnya, korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum yang kredibilitasnya selama ini dipertanyakan. Sudah menjadi rahasia umum jika reputasi Pengadilan Umum dalam menangai perkara korupsi kurang mumpuni. Fakta yang terjadi, tren vonis bebas justru meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan tidak adanya Peradilan Tipikor maka berpotensi melemahkan KPK yang selama ini getol melakukan pemberantasan korupsi. Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Hariono, jika dalam melakukan pemberantasan korupsi saja KPK tidak memiliki patner handal seperti yang dilakukan Pengadilan Tipikor selama ini maka dikhawatirkan tindak pemberantasan korupsi di Indonesia akan melemah.
Harus diakui bahwa KPK telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti koruptor, tidak terkecuali anggota DPR dan Kejaksaan Agung. Saking takutnya sehingga muncul upaya-upaya untuk melucuti kewenangannya. Berbagai kalangan terus berupaya dengan berbagai jalan dan cara untuk melemahkan peranan KPK dalam memberantas korupsi.
Di antaranya upaya mengganti komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang selama ini terdiri atas dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc, dibalik menjadi tiga hakim karir, dua hakim adhoc. Yang paling aktual, Komisi III DPR menolak anggaran Rp90 miliar yang diajukan KPK untuk membangun gedung baru dan rumah tahanan. Padahal KPK memang memerlukan anggaran untuk membangun gedung dan ruang tahanan, mengingat banyaknya perkara korupsi yang masuk ke KPK.
Supaya posisi KPK yang kuat dan berwibawa seperti sekarang ini dapat dipertahankan, maka DPR harus secepatnya merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Sebab bila sampai akhir 2009 tidak juga disahkan, pengadilan Tipikor akan tinggal kenangan, dan nasib KPK akan menjadi seperti macan ompong.
Dimuat di Corner Tribun Batam, 22 Desember 2008
Sabtu, 20 Desember 2008
Privatisasi Pendidikan
PENGESAHAN Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh DPR Rabu (17/12) lalu memicu protes. Bukan hanya mahasiswa yang unjuk rasa turun ke jalan, tetapi para praktisi pendidikan tinggi baik dari negeri maupun swasta. Seperti dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR Jakarta, dan di Makasar yang memicu bentrokan dengan polisi.
Demikian juga mahasiswa di kota-kota lainnya. Di Purwokerto, sekitar 100 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi serupa. Mereka melempari gambar-gambar partai politik yang dipasang tepat di depan kampus Unsoed. sebagai bentuk hujatan terhadap wakil rakyat yang dinilai telah mengkhianati rakyat dengan mengesahkan UU BHP. Karena itu mahasiswa mendukung langkah judicial review UU BHP ke Mahkamah Konstitusi.
Lembaga pendidikan yang sudah menyiapkan materi judicial review, yakni Taman Siswa. Menurut Ketua III Majelis Luhur Taman Siswa Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Wuryadi yang juga Ketua Dewan Pendidikan DIY, Jumat kemarin, undang-undang tersebut berpengaruh pada kualitas hubungan murid-guru. Hubungan itu, nantinya tereduksi menjadi hubungan konsumen dan penyedia jasa belaka.
Ada beberapa alasan mengapa pengesahan RUU BHP yang terdiri atas 14 bab 69 pasal itu mengundang protes di sana sini. Dengan pengesahan UU BHP ini maka pemerintah lebih memosisikan diri sebagai regulator bukan operator. Dengan perubahan status hukum PTN yang tadinya merupakan bagian dari unit pemerintah menjadi entitas badan hukum tersendiri, artinya telah terjadi privatisasi atau liberalisasi pendidikan.
Sebab, dalam UU BHP disebutkan seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan menyandang status BHP, selambat-lambatnya enam tahun setelah ditetapkannya UU BHP.
Penolakan itu terkait status otonomi yang kelak disandang setiap PT BHP. Status ini membawa konsekuensi pada sumber pembiayaan pendidikan yang tak lagi menjadi beban pemerintah. Universitas dituntut kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain dengan jalan pengoptimalan unit dan aset PTN. Disinilah potensi terjadinya komersialisasi pendidikan menjadi terbuka. Akhirnya BHP dinilai tak lebih daripada kapitalisasi pendidikan.
Pengalaman membuktikan, setelah pemerintah memberikan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada empat perguruan tinggi negeri ternama (UI, UGM, ITB, IPB) PTN tersebut seakan-akan saling berlomba-lomba untuk menetapkan "tarif" biaya tinggi bagi calon mahasiswa baru yang berniat untuk masuk ke dalam PTN bersangkutan. Fenomena ini membuat shock masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah bawah. Akses pendidikan yang murah dan adil tak dapat lagi dinikmati masyarakat menengah ke bawah.
Tetapi menurut Heri Akhmadi, Ketua Panitia Kerja RUU BHP Komisi X DPR, penolakan terhadap BHP itu dinilai akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP. Heri menjelaskan, jika mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional.
Persoalannya, siapa yang bisa mengawasi bahwa pungutan tersebut tak lebih dari 33 persen? Suharyadi, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menilai dalam UU BHP ini, pemerintah belum memberi bantuan dana yang proporsional untuk PTS atau lembaga pendidikan swasta, padahal tidak semua lembaga pendidikan formal swasta itu kuat secara finansial. Ini membuktikan, UU ini memasung semangat mengapresiasi terhadap kehadiran sekolah/lembaga pendidikan swasta.
Intinya, kita tak rela jika nantinya masyarakat golongan menengah ke bawah tidak dapat lagi mengenyam pendidikan tinggi. Jadi, usulan untuk mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap UU BHP selayaknya kita dukung. (***)
Dimuat di Corner Tribun Batam, Sabtu, 20-12-2008
Demikian juga mahasiswa di kota-kota lainnya. Di Purwokerto, sekitar 100 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi serupa. Mereka melempari gambar-gambar partai politik yang dipasang tepat di depan kampus Unsoed. sebagai bentuk hujatan terhadap wakil rakyat yang dinilai telah mengkhianati rakyat dengan mengesahkan UU BHP. Karena itu mahasiswa mendukung langkah judicial review UU BHP ke Mahkamah Konstitusi.
Lembaga pendidikan yang sudah menyiapkan materi judicial review, yakni Taman Siswa. Menurut Ketua III Majelis Luhur Taman Siswa Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Wuryadi yang juga Ketua Dewan Pendidikan DIY, Jumat kemarin, undang-undang tersebut berpengaruh pada kualitas hubungan murid-guru. Hubungan itu, nantinya tereduksi menjadi hubungan konsumen dan penyedia jasa belaka.
Ada beberapa alasan mengapa pengesahan RUU BHP yang terdiri atas 14 bab 69 pasal itu mengundang protes di sana sini. Dengan pengesahan UU BHP ini maka pemerintah lebih memosisikan diri sebagai regulator bukan operator. Dengan perubahan status hukum PTN yang tadinya merupakan bagian dari unit pemerintah menjadi entitas badan hukum tersendiri, artinya telah terjadi privatisasi atau liberalisasi pendidikan.
Sebab, dalam UU BHP disebutkan seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan menyandang status BHP, selambat-lambatnya enam tahun setelah ditetapkannya UU BHP.
Penolakan itu terkait status otonomi yang kelak disandang setiap PT BHP. Status ini membawa konsekuensi pada sumber pembiayaan pendidikan yang tak lagi menjadi beban pemerintah. Universitas dituntut kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain dengan jalan pengoptimalan unit dan aset PTN. Disinilah potensi terjadinya komersialisasi pendidikan menjadi terbuka. Akhirnya BHP dinilai tak lebih daripada kapitalisasi pendidikan.
Pengalaman membuktikan, setelah pemerintah memberikan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada empat perguruan tinggi negeri ternama (UI, UGM, ITB, IPB) PTN tersebut seakan-akan saling berlomba-lomba untuk menetapkan "tarif" biaya tinggi bagi calon mahasiswa baru yang berniat untuk masuk ke dalam PTN bersangkutan. Fenomena ini membuat shock masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah bawah. Akses pendidikan yang murah dan adil tak dapat lagi dinikmati masyarakat menengah ke bawah.
Tetapi menurut Heri Akhmadi, Ketua Panitia Kerja RUU BHP Komisi X DPR, penolakan terhadap BHP itu dinilai akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP. Heri menjelaskan, jika mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional.
Persoalannya, siapa yang bisa mengawasi bahwa pungutan tersebut tak lebih dari 33 persen? Suharyadi, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menilai dalam UU BHP ini, pemerintah belum memberi bantuan dana yang proporsional untuk PTS atau lembaga pendidikan swasta, padahal tidak semua lembaga pendidikan formal swasta itu kuat secara finansial. Ini membuktikan, UU ini memasung semangat mengapresiasi terhadap kehadiran sekolah/lembaga pendidikan swasta.
Intinya, kita tak rela jika nantinya masyarakat golongan menengah ke bawah tidak dapat lagi mengenyam pendidikan tinggi. Jadi, usulan untuk mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap UU BHP selayaknya kita dukung. (***)
Dimuat di Corner Tribun Batam, Sabtu, 20-12-2008
Langganan:
Postingan (Atom)
