MULAI hari Senin ini, 6 April 2009 seluruh aktifitas yang berbau kampanye harus dihentikan. Karena sesuai dengan aturan di UU No. 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD, tanggal 6-8 April merupakan hari tenang. Ada beberapa rambu-rambu yang harus diketahui dan diindahkan pada masa hari tenang oleh parpol peserta pemilu dan para caleg dan tim suksesnya bila tidak ingin terkena masalah atau sanksi pelanggaran pidana pemilu.
Berbagai ketentuan tersebut antara lain, mulai Senin dinihari (6/4) berbagai atribut kampanye berupa poster, spanduk, baliho, stiker caleg maupun parpol, dan berbagai sarana kampanye lainnya yang sudah berbulan-bulan dipasang di pinggir jalan, tiang listrik, pepohonan, tembok-tembok, di kendaraan pribadi maupun umum harus sudah dicopot. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.
Pada tiga hari masa tenang itu partai politik juga dilarang berkampanye baik terbuka maupun dialogis. Pertemuan terbatas dengan warga pun di tingkat RT pun bila menyebutkan materi kampanye suatu parpol atau caleg tidak diperbolehkan. Karena, hal itu masuk kategori kampanye. Apalagi, masa sosialisasi juga sudah tidak ada lagi. Karena semuanya diharapkan konsentrasi pada persiapan pelaksanaan pemungutan suara saja.
Partai politik peserta pemilu atau caleg juga dilarang mengirim SMS kepada masyarakat bernada kampanye untuk mencontreng partai atau caleg bersangkutan. Karena, tidak hanya partai yang akan dikenai sanksi tapi juga perusahaan seluler tersebut. Menurut juru bicara Depkominfo, Gatot S Dewa Brata, Depkominfo memiliki peralatan yang selalu standbay untuk mengawasi hal tersebut.
Dengan demikian akan ketahuan operator mana yang mengirim pesan tersebut. Dengan begitu akan terdeteksi. Kalau yang memberi sanksi terhadap parpol itu Bawaslu, tapi kalau operatornya maka yang akan memberi sanksi adalah Depkominfo. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga tiga kali dan kemudian bisa menjadi sanksi pidana.
Meski sudah ada rambu-rambu tersebut, namun satu hal yang harus diwaspadai khususnya oleh Panwaslu pada saat tahapan pemilu memasuki masa tenang. Masa-masa itu biasanya dimanfaatkan para caleg untuk melakukan money politics. Di masa tenang, biasanya caleg justru tidak tenang.Karena berdasarkan hasil pengawasan panwaslu pada pemilu sebelumnya, pelanggaran paling banyak pada saat itu adalah money politics. Politik uang tidak sekadar berupa pemberian uang. Tapi, juga bisa berupa barang-barang. Biasanya dilakukan secara terselubung oleh para caleg.
Meskipun, sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu, pelaku money politics bisa dijerat dengan sanksi pidana, tidak menutup kemungkinan para caleg akan tetap melakukannya dengan sembunyi-sembunyi. Karena itu untuk mengawasi kemungkinan terjadi pelanggaran saat masa tenang, masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan, dan melaporkan ke panwaslu bila menemukan pelanggaran-pelanggaran.
Kita berharap, masa tiga hari tenang ini ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam UU pemilu benar-benar diindahkan oleh para parpol dan caleg, tidak ada lagi aktifitas yang berbau kampanye. Biarkan masyarakat menentukan sendiri pilihannya, setelah hampir tiga pekan lamanya publik dijejali informasi seputar kampanye terbuka parpol, caleg, dan pemandangan nama-nama dan wajah caleg dan atribut parpol yang bertebaran di ruang publik, meskipun sebagian besar poster, spanduk itu tidak menjanjikan apa-apa, kecuali gambar caleg disertai kalimat klise mohon doa restu dan dukungannya. Tak banyak informasi rekam jejak si caleg yang bisa diperoleh.
Sebaliknya bagi KPU, massa tiga hari tenang itu harus dmanfaatkan untuk bekerja secara imaksimal membereskan segala persiapan pelaksanaan hari H pencontrengan pemilu yang belum kelar. Misalnya menyangkut logistik pemilu yang belum terdistribusi merata, kalaupun sudah terdistribusi tidak sedikit yang cacat atau rusak, soal Daftar Pemilih Tetap (DPT yang masih menyimpan kekacauan di sana-sini, dan sosialisasi pencontrengan. Akhirnya selamat mencontreng pada 9 April mendatang. (ahmad suroso)
Tajuk Tribun Batam, 6 April 2009
Selasa, 07 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar