Rabu, 04 November 2009

Berharap pada Tim Independen

MENJAWAB desakan sejumlah kalangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sepakat membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta, atas kasus penahanan dua pimpinan non aktif KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah oleh Polri.
Menko Polhukam Djoko Soeyanto dalam konferesi pers usai diterima Presiden SBY Senin (2/11) siang, di kantor kepresidenan, Jakarta, menuturkan, Surat Keputusan Presiden tentang tim independen akan Senin sore itu juga untuk pemberlakuan tim, dan selanjutnya akan bekerja selama paling lama dua minggu.
Tim berjumlah delapan orang, diketuai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, mantan Kapolri Koesparmono Irsan sebagai wakil ketua, dan Denny Indrayana sebagai sekretaris. Anggota terdiri pengacara senior Todung Mulya Lubis, dan Amir Syamsuddin, Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat.
Adnan Buyung menuturkan, tim akan segera bekerja melakukan suatu verifikasi, mengecek semua fakta dan proses berjalannya hingga tahapan sekarang ini atas kasus yang menimpa Hamzah dan Bibit. Hasil dari verifikasi tim akan memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY. Dengan adanya respon yang cepat dari Presiden SBY, Adnan Buyung meminta kesabaran masyarakat agar tetap tenang, colling down dulu.
Di mata publik, penahanan dua pimpinan non aktif KPK, Bibit dan Chanda telah mengoyak rasa keadilan masyarakat. Sehingga wajar dukungan kepada mereka pun terus mengalir seiring dengan keprihatinan mendalam akan masa depan penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti ditulis di kolom ini kemarin, pembelaan kepada Bibit dan Chandra hendaklah dipahami bukan soal membela keduanya. Tapi soal matinya peluang gerakan anti korupsi.
Kita menghargai keputusan Presiden SBY yang segera merespon situasi dan kondisi yang sudah memang resah di masyarakat. Keresahan sebagian masyarakat ini tentu menyangkut kredibilitas kepolisian dan kejaksaan dan KPK. Karena itu kita beri kesempatan pada tim untuk bekerja secara maksimal. Melihat dinamika masyarakat yang berkembang demikian dinamis, kita berharap tim independen bisa menyesaikan pekerjaannya lebih cepat .
Dalam kasus penahanan, Polri dan Kejagung sebagai institusi negara yang bertanggungjawab kepada presiden, seharusnya bisa diminta untuk menghentikan kasus penahanan KPK. Permintaan ini, sebenarnya, bukanlah bentuk dari intervensi presiden. Sejumlah pengamat menilai perintah penghentian itu bisa dilakukan oleh presiden, mengingat presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dan Polri di bawah kekuasaan presiden. Kasus yang menyedot perhatian publik ini mencuat, karena persoalannya ditengarai ada tindak pidana yang dipaksakan, sulit mencari pembenaran terhadap penahanan kedua pimpinan KPK tersebut.
Pembentukan tim independen ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan berlarut-larutnya perseteruan antar Polri dan KPK terkait penahanan terhadap dua pimpinan non aktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Ini sekaligus menjadi taruhan dari Presiden SBY. Sebab bila Presiden SBY gagal untuk menyelesaikannya, termasuk kasus skandal Bank Century, diprediksi, presiden akan sulit membangun pemerintahan yang efektif untuk lima tahun ke depan.
Kita tunggu hasil kerja tim independen yang akan memberikan laporan dan rekomendasi ke Presiden. Presiden kemudian mengambil tindakan berdasarkan laporan dan rekomendasi tersebut. Hanya dengan cara inilah mengutip pendapat pengacara senior Todung Mulya Lubis kredibilitas, integritas, dan legitimasi proses hukum perkara ini, dan juga pemerintahan SBY, bisa diselamatkan. Semoga (ahmad suroso*)

tajuk/corner Tribun Batam, 2 November 2009

Tidak ada komentar: