Senin, 29 Juni 2009

Lomba penulisan pertanian 2009

ADUKREASI 2009 (Anugerah Jurnalistik dan Penulis Muda Pertanian 2009)
Bagikan
Hari ini jam 12:22


LATAR BELAKANG
ANTARA tahun 2005-2009 pembangunan pertanian dilaksanakan melalui 3 (tiga) program, yakni ;
Peningkatan Ketahanan Pangan;
Pengembangan Agribisnis, dan;
Peningkatan Kesejahteraan Petani.

Program Peningkatan Ketahanan Pangan dijabarkan melalui;

1. Peningkatan produksi pangan dengan cara menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman dan halal di setiap daerah setiap saat, dan antisipasi agar tidak terjadi kerawanan pangan.

2. Program Pengembangan Agribisnis dilakukan melalui pengembangan kawasan sentra agribisnis komoditas unggulan.

3. Program peningkatan kesejahteraan petani digulirkan melalui; pemberdayaan penyuluhan, penjaminan usaha, perlindungan harga gabah, kebijakan proteksi dan promosi lainnya.

Dari 3 (tiga( program tersebut bersadar evaluasi yang telah dilakukan diketahui bahwa beberapa daerah di Indonesia, Program Ketahanan Pangan menempati posisi teratas dalam hal tingkat pengenalannya (awareness) atau pengetahuan (knowledge), baru disusul kemudian program peningkatan kesejahteraan petani dan program pengembangan agribisnis.

Pemasyarakatan Pembangunan Pertanian melalui Apresiasi Program Pembangunan Pertanian kalangan wartawan dan pelajar dipandang perlu karena merupakan bentuk dan desiminasi informasi serta gagasan yang efektif di kalangan pelajar, mahasis dan pers.
Anugrah Jurnalistik dan Penulis Muda Pertanian 2009 merupakan sebuah ajang penghargaan bagi karya-karya jurnalis, pelajar dan mahasiswa Indonesia yang memiliki perhatian secara khusus terhadap Program Pembangunan Pertanian, baik dalam bentuk artikel (tulisan yang memuat opini dan/atau analisis), peliputan dan jurnalistik foto yang muncul di media cetak, media elektronik maupun media maya. Penghargaan ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung citra Departemen Pertanian demi masa depan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kegiatan ini sekaligus merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada petani sebagai pelaku pembangunan pertanian dengan mengangkat hasil kinerja petani di lapangan ke dalam satu karya baik tulisan, liputan maupun foto.

TEMA LOMBA :

1. SWASEMBADA BERAS BERKELANJUTAN MENUJU LUMBUNG PANGAN DUNIA
2. SWASEMBADA JAGUNG
3. SWASEMBADA GULA KONSUMSI
4. KINERJA EKSPOR DAN PDB PERTANIAN
5. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS

PERSYARATAN LOMBA (KATEGORI PELAJAR & MAHASISWA):

Masih tercatat sebagai pelajar dan atau mahasiswa dibuktikan dengan kartu pelajar/mahasiswa yang masih berlaku.

Setiap peserta wajib membuat artikel tentang pertanian sesuai tema, di tulis di atas kertas A4. Panjang artikel antara 3000 s/d 6000 kata dengan jarak tulisan 1,5 spasi.

Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya artikel. Karya merupakan karya perorangan (bukan kelompok), belum pernah dipublikasikan dan merupakan karya asli yang dibuktikan dengan surat pernyataan tentang orisinalitas karya.

Seluruh hasil Karya lomba mutlak menjadi milik Biro Hukum dan Humas, Setjen Departemen Pertanian, tanpa menghilangkan Hak Cipta.



Karya penulisan/artikel dikirimkan ke sekretariat panitia, ke :
JL. WIJAYA VII/I KEB. BARU, JAKARTA 12160 Telp. (021) 71035574 atau melalui email : adukreasi09@deptan.go.id paling lambat tanggal 31 Agustus 2009 stempel/cap pos dengan melampirkan foto copy Pelajar/Mahasiswa.

• Seluruh berkas diterima Panitia paling lambat tanggal 31 Agustus 2009 stempel/cap pos dengan melampirkan foto copy Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa.

HADIAH

PELAJAR HADIAH MAHASISWA HADIAH
PEMENANG I Rp 7.500.000.- PEMENANG I Rp 10.000.000.-
PEMENANG II Rp 6.000.000.- PEMENANG II Rp 8.000.000.-
PEMENANG II Rp 5.000.000.- PEMENANG II Rp 6.000.000.-

Panitia juga akan memberikan hadiah bagi pemenang harapan pada setiap kategori lomba.


















PERSYARATAN & HADIAH LOMBA PENULIS, PERS/WARTAWAN

PENULISAN ARTIKEL PERTANIAN
Peserta adalah individu atau maksimal 2 orang penulis
Telah dimuat di media cetak atau media maya Pemuatan antara bulan Juni s/d 31 Agustus 2009
Karya Tulisan Berupa Artikel analisis/Opini/Literatur

HADIAH PENULISAN ARTIKEL PERTANIAN
PEMENANG I Rp 12.500.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-

LIPUTAN PERTANIAN
Peserta adalah individu atau kelompok/tim
Karya yang disertakan dalam lomba pernah dimuat, ditayangkan & di publish pada media sesuai jenisnya antara Juni 2009-31 Agustus 2009

N0 JENIS MEDIA MATERI LIPUTAN
1 MEDIA CETAK Soft News/Feauture/Reportase
2 MEDIA ON LINE News/Feauture/Reportase
3 MEDIA TV News Documentary/Reportase
4 MEDIA RADIO Soft News/Feauture/Reportase

HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA CETAK
PEMENANG I Rp 15.000.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-

HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA MAYA/MEDIA ON LINE
PEMENANG I Rp 15.000.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-

HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA TELEVISI
PEMENANG I Rp 20.000.000.-
PEMENANG II Rp 15.000.000.-
PEMENANG III Rp 10.000.000.-

HADIAH LIPUTAN JURNALISTIK MEDIA RADIO
PEMENANG I Rp 10.000.000.-
PEMENANG II Rp 8.000.000.-
PEMENANG III Rp 6.000.000.-

FOTO PERTANIAN
Peserta adalah individu /personal
Karya yang disertakan dalam lomba adalah berupa foto yang memiliki kedekatan dengan tema, pernah dimuat, ditayangkan & di publish pada media sesuai jenisnya antara Juni 2009-31 Agustus 2009
HADIAH LOMBA FOTO PERTANIAN
PEMENANG I Rp 12.500.000.-
PEMENANG II Rp 10.000.000.-
PEMENANG III Rp 8.000.000.-


PERSYARATAN PESERTA
Peserta adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
wartawam, penulis, fotografer baik di media cetak, media TV,
Radio dan media maya (cyber media) dibuktikan dengan kartu pers.

PERSYARATAN KARYA
Peserta boleh mengirim lebih dari 1 (satu) karya sesuai tema
Khusus karya jurnalistik kategori Radio & Televisi durasi liputan
minimal 7 (tujuh) menit

Karya Jurnalistik yang telah diterbitkan di media cetak atau media
maya (news), dilengkapi bukti/kliping karya beserta soft copy karya
Membuat surat pernyataan tidak berkeberatan bahwa sesuai
peraturan Program Penghargaan ini, maka seluruh karya
pemenang akan menjadi milik Biro Hukum dan Humas, Setjen
Departemen Pertanian, tanpa menghilangkan Hak Cipta

Seluruh karya dikirim ke panitia;
JL. WIJAYA VII/I KEB. BARU, JAKARTA 12160
Telp (021) 71035574 atau
email : adukreasi09@deptan.go.id


KETERANGAN :
Selain hadiah untuk pemenang I, II & III panitia juga akan memberikan hadiah harapan untuk setiap kategori lomba.

Hanya pemenang utama pada setiap kategori yang akan diundang ke Jakarta untuk menerima hadiahnya.

Pemberian hadiah akan dilakukan dalam seremoni khusus pada program Variety Show Adu Kreasi 09 di 2 (dua) stasiun televisi swasta nasional di Jakarta sekitar bulan Oktober 2009.

Rabu, 24 Juni 2009

KPK Tersandera

EKSISTENSI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terancam. Ancaman untuk melemahkan Komisi yang selama ini menjadi satu-satunya harapan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia, di saat institusi lain, seperti kejaksaan dan Polri, belum bisa diharapkan untuk dapat memberantas korupsi itu bukan hanya tersandera oleh faktor ekstern, tapi juga intern.

Faktor luar, selain DPR dan pemerintah juga para koruptor. DPR sampai saat ini masih adem- ayem, tidak kunjung menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Padahal, Mahkamah Konstitusi hanya memberi tenggat DPR untuk menggolkan RUU Tipikor paling lambat Desember 2009.

Lewat itu maka otomatis Pengadilan Tipikor bubar, karena keberadaannya tidak sah. Dengan demikian nantinya penanganan kasus korupsi akan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan.
Memang KPK tidak selamanya dapat berdiri, karena sifatnya adhoc. Jika Kepolisian dan Kejagung tugasnya sudah bagus, maka lembaga superbody itu dapat dibubarkan.

Masalahnya, kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi selama ini tidak maksimal. Tidak sedikit koruptor yang akhirnya divonis bebas, dan yang sudah divonis hukuman pun bisa kabur ke luar negeri. Seperti terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
bos Grup Mulia, yang merugikan negara Rp546 miliar. Dia kabur ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009, hanya sehari menjelang putusan PK Mahkamah Agung yang memvonis dia dua tahun penjara bersama Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia.

Sementara KPK terbukti telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi indeks pemberantasan korupsi di Indonesia bisa terkerek melalui peran lembaga ini. Di Tangan KPK yang memiliki kewenangan luar biasa, termasuk melakukan penyadapan terhadap pihak yang diduga korupsi, belum ada satupun tersangka korupsi yang bisa bebas dari jerat hukum.

Kini, KPK kembali 'dikerjai'. Kewenangan melakukan penyadapan yang dimiliki KPK dijadikan sebagai celah untuk menggerogoti Komisi ini. Polisi menuduh penyadapan terkait urusan pribadi Antasari yang memerintahkan KPK untuk menyadap HP yang diduga milik Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Pihak kepolisian lalu memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah terkait penyadapan yang dilakukan KPK atas perintah Antasari.

Namun dalam jumpa pers di KPK, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengakui KPK memang menyadap sejumlah nomor telepon yang diberikan Antasari Azhar. Nomor-nomor telepon itu yang digunakan pelaku teror terhadap istri Antasari Azhar. Salah satu teror yang diterima istrinya, Antasari diminta tidak melanjutkan pengusutan sebuah kasus korupsi.

Pimpinan KPK menilai penyadapan itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan tidak melanggar kode etik. Dan sadap menyadap merupakan salah satu instrumen penting bagi pemberantasan korupsi. Soal penyadapan KPK memiliki akreditasi dari Eropa, dan KPK sudah cukup akuntabel, dan kredibel. Dari segi prosedur dan juga kode etik tidak perlu khawatir sistem ada penyimpangan.

Para pengamat menilai, pangkal persoalan dari kasus penyadapan KPK yang dipersoalkan itu karena adanya rivalitas penegak hukum. Tetapi ada upaya lebih menyeramkan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Kelihatannya dari kasus Antasari ada upaya sistematis untuk melemahkan atau mendelegitimasi KPK.

Seharusnya dalam koridor sebagai sesama lembaga penegak hukum, polisi tidak harus masuk ke wilayah penyadapan. Penyadapan sejauh itu untuk penanganan kasus korupsi sah-sah saja. Toh sejauh ini KPK tidak pernah mempublikasikan hasil penggunaan penyadapan. (ahmad suroso)

Corner Tribunbatam, 24 Juni 2009